BANDA ACEH — Pemerintah Aceh mulai membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar untuk mencegah antrian panjang yang selama ini kerap terlihat tiap hari di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Aceh.
Terkait pembahasan tersebut, Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pengendalian Pendistribusian BBM jenis Solar.
Dalam SE bernomor Nomor 542/21981, Pemerintah Aceh membatasi pembelian jenis BBM tertentu Solar Subsidi (Biosolar) yang berlaku mulai 1 Januari 2023.
Dilihat pada Selasa (3/1/2023), batas pembelian BBM jenis tertentu Solar bersubsidi dijabarkan pada poin keenam SE tersebut. Pembelian solar dikelompokkan ke dalam jenis kendaraan.
Berikut daftar enam pengelompokan kendaraan:
a. Kendaraan pribadi Roda 4 (empat) paling banyak sebesar 25 (dua puluh lima) liter/hari/kendaraan.
b. Kendaraan pribadi Roda 6 (enam) paling banyak sebesar 40 (empat puluh) liter/hari/kendaraan.
c. Kendaraan umum/barang Roda 4 (empat) paling banyak sebesar 80 (delapan puluh) liter/hari/kendaraan.
d. Kendaraan umum angkutan barang Roda 6 (enam) paling banyak 60 (enam puluh) liter/hari/kendaraan.
e. Kendaraan umum angkutan barang lebih dari Roda 6 (enam) paling banyak 200 (dua ratus) liter/hari/kendaraan.
f. Kendaraan umum angkutan orang lebih dari Roda 6 (enam) paling banyak 200 (dua ratus) liter/hari/kendaraan.
Pada poin nomor tujuh dalam surat edaran itu juga disebutkan PT. Pertamina Patra Niaga wajib menyediakan dan menjamin ketersediaan jenis BBM Tertentu Solar Subsidi (Biosolar) sesuai alokasi yang ditetapkan oleh BPH Migas, serta penyalurannya dilakukan melalui program ‘Subsidi Tepat’.
Untuk terlaksananya Surat Edaran ini, Pemerintah Aceh, Pemerintah kabupaten/kota di Aceh, PT Pertamina Patra Niaga, Hiswana Migas Aceh diminta ikut mensosialisasikan, berkoordinasi, monitoring, pembinaan dan pengawasan bersama pihak kepolisian setempat.
Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA ketika dikonfirmasi, membenarkan keluarnya SE pengendalian BBM bersubsidi jenis Solar yang ditandatangani oleh Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki.
Menurut MTA, keluarnya SE tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat koordnasi lintas instansi bulan lalu. Dimana terjadi antrian panjang kendaraan di SPBU yang disebabkan perbedaan harga yang sangat besar antara BBM subsidi dengan non-subsidi. Sehingga banyak masyarakat beralih ke BBM subsidi.
“Solusi terbaik memang penambahan kuota BBM subsidi atau penurunan harga non-subsidi,” sebut MTA, Selasa (3/1/2023).
Disebutkannya, Pertamina memastikan tidak ada pengurangan kuota BBM subsidi, ini murni kesenjangan harga subsidi dan nonsubsidi.
“Dan sebagaimana kita ketahui, Alhamdulillah siang, Selasa (3/1) ini telah dilakukan penurunan harga bbm non-subsidi oleh pemerintah, dan diumumkan secara resmi.
Penurunan harga BBM non-subsidi ini mungkin akan menjadi salah satu solusi yang baik terhadap masalah antrian yang terjadi,” pungkas MTA. (IA)



