BANDA ACEH — Kebijakan Pemerintah Aceh yang membatasi pembelian Solar bersubsidi mendapat penolakan dan ditentang keras oleh kalangan pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Aceh.
Kadin Aceh juga menyesalkan terbitnya Surat Edaran (SE) Gubernur Aceh Nomor 542/21981 tentang Pengendalian Pendistribusian BBM tertentu jenis Solar (Biosolar) di Wilayah Aceh yang ditandatangani oleh Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki pada 27 Desember 2022.
“Kadin Aceh sangat menyesalkan dan surat edaran Pj Gubernur Aceh yang membatasi pembelian Solar bersubsidi, karena ini bukan solusi. Surat Edaran sangat keliru, dan hanya akan menambah masalah baru di Aceh yang bisa menghambat aktivitas ekonomi,” ujar Ketua Umum Kadin Aceh Muhammad Iqbal Piyeung dalam keterangannya, Selasa (3/1/2023) menanggapi SE Pj Gubernur Aceh yang membatasi pembelian Solar bersubsidi Gubernur Aceh.
Menurut Iqbal, seharusnya bukan kebijakan membatasi Solar bersubsidi yang dilakukan, tapi Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki perlu meminta kepada Pertamina dan Pemerintah agar dapat menambah kuota BBM subsidi Solar untuk Aceh.
Selain itu, Pj Gubernur Aceh melalui jajarannya bersama aparat penegak hukum juga perlu meningkatkan pengawasan dalam pendistribusian Solar agar tidak terjadi kebocoran, sehingga penyaluran BBM bersubsidi ini jadi tepat sasaran dan tidak sampai digunakan oleh pihak industri yang tidak berhak.
“Ada indikasi BBM Solar bersubsidi ini bocor ke industri oleh oknum-oknum tertentu dan tidak tepat sasaran, jatuh kepada yang tidak berhak menikmati BBM subsidi,” terangnya.
Iqbal Piyeung juga merasa aneh, di Aceh yang tidak banyak industri tapi Solar sering langka dan dibatasi, akibatnya di SPBU kerap terjadi antrian panjang kendaraan.
Sementara di provinsi tetangga yakni Sumatera Utara (Sumut) yang banyak industri, BBM Solar justru tidak langka dan tidak dibatasi pembeliannya oleh Pemerintah setempat, dan di SPBU juga tidak banyak terjadi antrian kendaraan saat mengisi Solar.
“Ini yang kita herankan, Aceh yang tidak banyak industri Solar sulit didapat, sementara di Sumut mudah dapat Solar di SPBU,” sebut Iqbal.
Untuk itu Kadin Aceh juga meminta aparat penegak hukum untuk menindak dan memproses hukum setiap upaya penyalahgunaan BBM bersubsidi seperti Solar.
“Aparat penegak hukum perlu lebih meningkatkan lagi pengawasan terhadap upaya penyalahgunaan BBM bersubsidi, sehingga masyarakat yang berhak mendapatkannya, tidak sampai dizalimi akibat kelangkaan solar,” harapnya.
Terkait Surat Edaran Pj Gubernur Aceh yang diterbitkan untuk membatasi pembelian Solar, Iqbal menyebutkan, pihak Kadin Aceh tidak pernah dilibatkan dan diundang untuk membahas kebijakan itu, meskipun tembusan surat edaran turut dikirimkan ke Kadin Aceh.
“Kita dari Kadin Aceh tak pernah diundang dan diajak duduk sebelum terbitnya Surat Edaran pembatasan pembelian Solar subdisi itu, kok tiba-tiba sekarang tembusan SE itu dikirimkan juga ke Kadin, seolah-olah Kadin juga ikut serta menyepakati kebijakan itu,” kata Iqbal Piyeung merasa heran.
Seperti diketahui, Pemerintah Aceh mulai membatasi pembelian bahan bakar minyak bersubsidi jenis Solar untuk mencegah antrian panjang yang selama ini kerap terlihat tiap hari di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Aceh.
Terkait pembatasan tersebut, Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pengendalian Pendistribusian BBM jenis Solar.
Dalam SE bernomor Nomor 542/21981, Pemerintah Aceh membatasi pembelian jenis BBM tertentu Solar Subsidi (Biosolar) yang berlaku mulai 1 Januari 2023.
Dilihat pada Selasa (3/1/2023), batas pembelian BBM jenis tertentu Solar bersubsidi dijabarkan pada poin keenam SE tersebut. Pembelian solar dikelompokkan ke dalam jenis kendaraan.
Berikut daftar enam pengelompokan kendaraan:
a. Kendaraan pribadi Roda 4 (empat) paling banyak sebesar 25 (dua puluh lima) liter/hari/kendaraan.
b. Kendaraan pribadi Roda 6 (enam) paling banyak sebesar 40 (empat puluh) liter/hari/kendaraan.
c. Kendaraan umum/barang Roda 4 (empat) paling banyak sebesar 80 (delapan puluh) liter/hari/kendaraan.
d. Kendaraan umum angkutan barang Roda 6 (enam) paling banyak 60 (enam puluh) liter/hari/kendaraan.
e. Kendaraan umum angkutan barang lebih dari Roda 6 (enam) paling banyak 200 (dua ratus) liter/hari/kendaraan.
f. Kendaraan umum angkutan orang lebih dari Roda 6 (enam) paling banyak 200 (dua ratus) liter/hari/kendaraan.
Pada poin nomor tujuh dalam surat edaran itu juga disebutkan PT. Pertamina Patra Niaga wajib menyediakan dan menjamin ketersediaan jenis BBM Tertentu Solar Subsidi (Biosolar) sesuai alokasi yang ditetapkan oleh BPH Migas, serta penyalurannya dilakukan melalui program ‘Subsidi Tepat’.
Untuk terlaksananya Surat Edaran ini, Pemerintah Aceh, Pemerintah kabupaten/kota di Aceh, PT Pertamina Patra Niaga, Hiswana Migas Aceh diminta ikut mensosialisasikan, berkoordinasi, monitoring, pembinaan dan pengawasan bersama pihak kepolisian setempat. (IA)



