INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Ekonomi

Kadin Aceh Tolak Pembatasan Beli Solar, Seharusnya Pj Gubernur Minta Tambah Kuota

Last updated: Rabu, 4 Januari 2023 10:52 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 5 Menit
Ketua Umum Kadin Aceh Muhammad Iqbal Piyeung
Ketua Umum Kadin Aceh Muhammad Iqbal Piyeung
SHARE

BANDA ACEH — Kebijakan Pemerintah Aceh yang membatasi pembelian Solar bersubsidi mendapat penolakan dan ditentang keras oleh kalangan pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Aceh.

Kadin Aceh juga menyesalkan terbitnya Surat Edaran (SE) Gubernur Aceh Nomor 542/21981 tentang Pengendalian Pendistribusian BBM tertentu jenis Solar (Biosolar) di Wilayah Aceh yang ditandatangani oleh Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki pada 27 Desember 2022.

Proses pengukuran ulang lahan tol Padang Tiji-Seulimuem oleh Tim Persiapan Pengadaan Tanah (P2T) telah rampung dilaksanakan.
Pengukuran Ulang Lahan Tol Padang Tiji–Seulimuem Tuntas, Ganti Rugi Segera Dibayar

“Kadin Aceh sangat menyesalkan dan surat edaran Pj Gubernur Aceh yang membatasi pembelian Solar bersubsidi, karena ini bukan solusi. Surat Edaran sangat keliru, dan hanya akan menambah masalah baru di Aceh yang bisa menghambat aktivitas ekonomi,” ujar Ketua Umum Kadin Aceh Muhammad Iqbal Piyeung dalam keterangannya, Selasa (3/1/2023) menanggapi SE Pj Gubernur Aceh yang membatasi pembelian Solar bersubsidi Gubernur Aceh.

- ADVERTISEMENT -

Menurut Iqbal, seharusnya bukan kebijakan membatasi Solar bersubsidi yang dilakukan, tapi Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki perlu meminta kepada Pertamina dan Pemerintah agar dapat menambah kuota BBM subsidi Solar untuk Aceh.

Selain itu, Pj Gubernur Aceh melalui jajarannya bersama aparat penegak hukum juga perlu meningkatkan pengawasan dalam pendistribusian Solar agar tidak terjadi kebocoran, sehingga penyaluran BBM bersubsidi ini jadi tepat sasaran dan tidak sampai digunakan oleh pihak industri yang tidak berhak.

- ADVERTISEMENT -
Anggaran Pemerintah Aceh Terbatas, Pengadaan Ferry Rute Krueng Geukueh–Penang Terkendala

“Ada indikasi BBM Solar bersubsidi ini bocor ke industri oleh oknum-oknum tertentu dan tidak tepat sasaran, jatuh kepada yang tidak berhak menikmati BBM subsidi,” terangnya.

Iqbal Piyeung juga merasa aneh, di Aceh yang tidak banyak industri tapi Solar sering langka dan dibatasi, akibatnya di SPBU kerap terjadi antrian panjang kendaraan.

Sementara di provinsi tetangga yakni Sumatera Utara (Sumut) yang banyak industri, BBM Solar justru tidak langka dan tidak dibatasi pembeliannya oleh Pemerintah setempat, dan di SPBU juga tidak banyak terjadi antrian kendaraan saat mengisi Solar.

Kendaraan menunggu antrian untuk menyeberang dari Pelabuhan Penyeberangan Sinabang, Kabupaten Simeulue. (Foto: Ist)
Tim Pemenangan Prabowo di Aceh Minta Presiden Tambah Armada Transportasi ke Simeulue

“Ini yang kita herankan, Aceh yang tidak banyak industri Solar sulit didapat, sementara di Sumut mudah dapat Solar di SPBU,” sebut Iqbal.

- ADVERTISEMENT -

Untuk itu Kadin Aceh juga meminta aparat penegak hukum untuk menindak dan memproses hukum setiap upaya penyalahgunaan BBM bersubsidi seperti Solar.

“Aparat penegak hukum perlu lebih meningkatkan lagi pengawasan terhadap upaya penyalahgunaan BBM bersubsidi, sehingga masyarakat yang berhak mendapatkannya, tidak sampai dizalimi akibat kelangkaan solar,” harapnya.

Terkait Surat Edaran Pj Gubernur Aceh yang diterbitkan untuk membatasi pembelian Solar, Iqbal menyebutkan, pihak Kadin Aceh tidak pernah dilibatkan dan diundang untuk membahas kebijakan itu, meskipun tembusan surat edaran turut dikirimkan ke Kadin Aceh.

“Kita dari Kadin Aceh tak pernah diundang dan diajak duduk sebelum terbitnya Surat Edaran pembatasan pembelian Solar subdisi itu, kok tiba-tiba sekarang tembusan SE itu dikirimkan juga ke Kadin, seolah-olah Kadin juga ikut serta menyepakati kebijakan itu,” kata Iqbal Piyeung merasa heran.

Seperti diketahui, Pemerintah Aceh mulai membatasi pembelian bahan bakar minyak bersubsidi jenis Solar untuk mencegah antrian panjang yang selama ini kerap terlihat tiap hari di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Aceh.

Terkait pembatasan tersebut, Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pengendalian Pendistribusian BBM jenis Solar.

Dalam SE bernomor Nomor 542/21981, Pemerintah Aceh membatasi pembelian jenis BBM tertentu Solar Subsidi (Biosolar) yang berlaku mulai 1 Januari 2023.

Dilihat pada Selasa (3/1/2023), batas pembelian BBM jenis tertentu Solar bersubsidi dijabarkan pada poin keenam SE tersebut. Pembelian solar dikelompokkan ke dalam jenis kendaraan.

Berikut daftar enam pengelompokan kendaraan:

a. Kendaraan pribadi Roda 4 (empat) paling banyak sebesar 25 (dua puluh lima) liter/hari/kendaraan.

b. Kendaraan pribadi Roda 6 (enam) paling banyak sebesar 40 (empat puluh) liter/hari/kendaraan.

c. Kendaraan umum/barang Roda 4 (empat) paling banyak sebesar 80 (delapan puluh) liter/hari/kendaraan.

d. Kendaraan umum angkutan barang Roda 6 (enam) paling banyak 60 (enam puluh) liter/hari/kendaraan.

e. Kendaraan umum angkutan barang lebih dari Roda 6 (enam) paling banyak 200 (dua ratus) liter/hari/kendaraan.

f. Kendaraan umum angkutan orang lebih dari Roda 6 (enam) paling banyak 200 (dua ratus) liter/hari/kendaraan.

Pada poin nomor tujuh dalam surat edaran itu juga disebutkan PT. Pertamina Patra Niaga wajib menyediakan dan menjamin ketersediaan jenis BBM Tertentu Solar Subsidi (Biosolar) sesuai alokasi yang ditetapkan oleh BPH Migas, serta penyalurannya dilakukan melalui program ‘Subsidi Tepat’.

Untuk terlaksananya Surat Edaran ini, Pemerintah Aceh, Pemerintah kabupaten/kota di Aceh, PT Pertamina Patra Niaga, Hiswana Migas Aceh diminta ikut mensosialisasikan, berkoordinasi, monitoring, pembinaan dan pengawasan bersama pihak kepolisian setempat. (IA)

Previous Article Satpol PP-WH Banda Aceh menyita puluhan bibit tanaman yang ditempatkan PKL di pinggir Jalan Syiah Kuala atau persisnya depan Pasar Al-Mahirah Lamdingin, Senin (2/1) Jualan di Pinggir Jalan, Satpol PP Banda Aceh Sita Tanaman Milik PKL
Next Article PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading Pertamina kembali melakukan penyesuaian harga Pertamax Series dan Dex Series yang berlaku efektif pada 3 Januari 2023 Per 3 Januari, Ini Harga Pertamax dan Dex Series di Aceh

Populer

Peta Wilayah Kerja Migas Aceh (Dok. Dinas ESDM Aceh)
Opini
Tiga Proyek Migas Aceh: Banyak Panggung, Minim Bukti
Kamis, 20 November 2025
Pemerintah Aceh mengumumkan dibukanya Seleksi Terbuka (Open Bidding) untuk 12 Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau Eselon II di lingkungan Pemerintah Aceh.
Aceh
Pemerintah Aceh Buka Seleksi Terbuka 12 Jabatan Eselon II
Jumat, 21 November 2025
Direktur Umum dan Keuangan PT. PEMA Tgk Muhammad Nur menyerahkan zakat perusahaan tahun 2024 kepada Baitul Mal Aceh yang diterima Ketua BMA Abon Yunus di aula Kantor BMA, Kamis (20/11/2025). (Foto: Ist)
Aceh
PT. PEMA Serahkan Zakat Perusahaan Rp1,3 Miliar ke Baitul Mal Aceh
Kamis, 20 November 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Pembina dan Founder Koperasi Syariah Al Mutawakkil Amal Hasan.
Ekonomi

Koperasi Syariah Al Mutawakkil Bina Ribuan Usaha Mikro Dukung Program Ekonomi Kreatif

Kamis, 20 November 2025
Kota Lhokseumawe kembali mencatat tingkat pengangguran terbuka (TPT) tertinggi di Aceh.
Ekonomi

Pengangguran di Lhokseumawe Masih Tertinggi di Aceh, Capai 8.036 Orang

Kamis, 20 November 2025
Pemerintah Aceh menegaskan operasional Kapal Aceh Hebat-1 pada rute Calang–Simeulue tetap berjalan seperti biasa. (Foto: Ist)
Ekonomi

Pemerintah Aceh Klarifikasi Isu Kapal Aceh Hebat-1: Rute Calang–Simeulue Tetap Berjalan

Kamis, 20 November 2025
Wagub Aceh Fadhlullah meresmikan Dapur MBG SPPG di Gampong Muenasah Krung, Kecamatan Ulim, Pidie Jaya, Rabu (19/11). (Foto: Ist)
Ekonomi

Wagub: Kebutuhan Telur MBG di Aceh Jangan Bergantung ke Sumut

Rabu, 19 November 2025
Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI) Nasruddin Bahar.
Ekonomi

Dana Otsus Aceh Perlu Dipisah dari APBA, Pengelolaan Diatur Lewat Badan Khusus

Rabu, 19 November 2025
Sekda Aceh M Nasir Syamaun menyerahkan Rancangan RAPBA Tahun 2026 senilai Rp10,33 triliun yang diterima Wakil Ketua DPRA Ali Basrah, Selasa (18/11). (Foto: For Infoaceh.net)
Ekonomi

Pemerintah Aceh Ajukan RAPBA 2026 Senilai Rp10,33 Triliun

Rabu, 19 November 2025
Barcode BBM subsidi 394 ribu nopol kendaraan diblokir Pertamina Patra Niaga karena melakukan aktivitas mencurigakan dalam pembelian Solar dan Pertalite. (Foto: Ist)
Ekonomi

Pertamina Blokir Barcode BBM Subsidi 394 Ribu Kendaraan, Tak Bisa Lagi Isi Pertalite-Solar

Selasa, 18 November 2025
Direktur Utama PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), Dwiyana Slamet Riyadi.(Foto: Ist)
Ekonomi

Whoosh Membengkak, Semua Dijawab “Satu Pintu”: KCIC Lempar Bola Utang ke Danantara

Senin, 17 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?