BANDA ACEH — Pihak kepolisian Polda Aceh melakukan ekshumasi atau pembongkaran kembali kuburan DY (38), tahanan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh, DY (38) yang diduga dianiaya hingga tewas beberapa waktu lalu.
Penyidik Polda Aceh melibatkan dokter forensik dari Rumah Sakit Umum Daerah dr Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh untuk meng-ekshumasi dan meng-autopsi jenazah almarhum David Yuliansyah yang diduga meninggal akibat penganiayaan, Rabu (4/1/2023).
Diketahui, almarhum David Yuliansyah pernah ditahan oleh BNN Provinsi Aceh atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
Namun, korban dinyatakan meninggal dunia saat dalam perawatan ketergantungan narkoba di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Aceh.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan, ekshumasi atau autopsi tersebut dilakukan untuk kepentingan penyelidikan atas kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan keluarga almarhum David Yuliansyah.
Hal ini, kata Winardy, menunjukkan transparansi dan profesionalisme penyidik dalam proses penegakan hukum.
“Benar, hari ini jenazah David Yuliansyah di-ekshumasi dan di-autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Aceh. Semua ini dilakukan untuk kepentingan penyelidikan atas kasus penganiayaan yang ditangani Ditreskrimum,” ujar Winardy, dalam keterangan singkatnya, Rabu, 4 Januari 2023.
Sebelumnua, dilansir dari detikSumut, surat pemberitahuan ekshumasi dan autopsi itu diteken Direskrimum Polda Aceh Kombes Ade Harianto pada Jum’at (30/12/2022). Surat itu ditujukan ke istri DY.
Dalam surat disebutkan, ekshumasi dan autopsi itu dilakukan untuk memastikan penyebab kematian DY. Proses ekshumasi akan berlangsung di Desa Gampong Baro, Kecamatan Meuraxa Banda Aceh. Jenazah DY sebelumnya belum pernah diautopsi.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy menyebutkan polisi telah memeriksa 30 saksi untuk menyelidiki kasus itu. Saksi yang telah dimintai keterangan di antaranya enam orang pihak keluarga, dua orang yang memandikan jenazah.
Selain itu, pihak RS Bhayangkara sebanyak tiga orang dan pihak RSJ Aceh sebanyak 15 orang.
“Kita juga telah memeriksa tiga orang teman korban yang sama-sama ditangkap BNNP, dan satu pihak BNNP satu orang,” jelas Winardy.
Diketahui, seorang tahanan BNN Provinsi Aceh, DY (39) meninggal dunia dengan luka lebam di sekujur tubuh. Pihak keluarga menduga DY tewas karena dianiaya sehingga membuat laporan ke Polda Aceh.
Abang Kandung DY, Irfan, mengatakan, pihak keluarga mengetahui DY ditangkap BNNP dari saudara yang merupakan anggota polisi. DY disebut ditangkap 6 Desember dini hari di kawasan Lamteumen, Banda Aceh.
Pihak keluarga saat itu tidak mendapat informasi resmi dari BNNP perihal penangkapan tersebut. Mereka hanya mengetahui DY ditangkap bersama empat rekannya karena diduga mengkonsumsi sabu.
“Setelah ketangkap dibawa-bawa, untuk cari BD (bandar), mungkin adek kami ini takut-takut juga karena diancam,” kata Irfan kepada wartawan, Senin (12/12/2022).
Beberapa hari usai penangkapan, kata Irfan, pihak keluarga dihubungi seorang perantara dan meminta disediakan BPJS DY. Penelepon beralasan DY harus diinfus namun tidak menjelaskan alasannya.
“Jadi pihak keluarga ini sudah curiga, karena diminta BPJS, apa berat kali dipukul atau apa kan. Tapi kata mereka cuma mau diinfus karena lemas, sakau entah apa lah kata orang tu,” jelasnya.
Menurutnya, pada Jumat (9/12), pihak keluarga diminta datang ke BNN karena kondisi DY sudah parah. Keluarga mengaku kaget saat melihat sekujur tubuh DY terdapat luka lebam dan sudah tidak sadarkan diri.
DY akhirnya dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Namun pada Sabtu (10/12) pagi, DY meninggal dunia. (IA)



