Tragedi Jambo Keupok, Pelanggaran HAM Berat Masa Megawati yang Diakui Negara Masa Jokowi

Prasasti bertuliskan nama-nama 16 warga sipil yang menjadi korban pembantaian Tragedi Jambo Keupok, Aceh Selatan pada 17 Mei 2003

BANDA ACEH — Desa Jambo Keupok yang tenang tiba-tiba berdarah pada 17 Mei 2003. Pukul 07.00 Wib pagi, sejumlah anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dengan senjata lengkap masuk ke kampung di Kecamatan Bakongan, Aceh Selatan.

Teriakan tentara pagi itu pecah di kampung pedalaman itu. Tentara memerintahkan semua warga Jambo Keupok keluar dari rumahnya masing-masing. Penduduk disuruh berkumpul di rumah Suma/Dedi.

Tentara menanyakan warga keberadaan anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Siapa pun menjawab tidak tahu hari itu kena pukulan, tendangan, dan tusukan dengan ujung senjata.

12 pria kemudian dipisahkan dari penduduk lain, dikumpulkan di depan rumah Suma. Posisinya berbaris mengarah ke rumah Daud. Dan…, tentara menembak kaki mereka, lalu membawanya ke rumah Daud.

Dalam rumah itu, 12 pria tersebut dibakar hidup-hidup. Tiada seorang pun selamat.

Adegan ini bukanlah cuplikan film aksi. Ini kejadian nyata yang kini dikenal peristiwa Jambo Keupok. Pembantaian rakyat sipil ini terjadi dua hari menjelang Darurat Militer mulai diterapkan di Aceh sejak 19 Mei 2003. Konflik Aceh meletus dari 1976 dan berakhir damai pada 15 Agustus 2005.

Peristiwa Jambo Keupok dipicu informasi dari cuak atau informan ke anggota TNI bahwa pada 2001-2002 desa itu jadi basis GAM. Aparat menindaklanjuti kabar itu dengan menyisir kampung.

Dalam pembantaian itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Indonesia menyatakan 12 penduduk meninggal akibat dibakar hidup-hidup dan 4 orang meninggal karena ditembak. Data itu dimuat dalam Laporan Penyelidikan Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Jambo Keupok Aceh, dirilis 14 Maret 2016.

Komnas HAM menyebutkan korban meninggal dibakar hidup-hidup adalah Nurdin–meninggal dalam kondisi terbakar–ada lubang di kepala dan punggung sebelah kanan– Asri, Saili, Dullah Adat, Amiruddin,Tarmizi, Muktar, Usman, Abdul Rahim, Mukminin, Suandi, dan Bustami.

Adapun empat orang meninggal ditembak, yaitu Khalidi di bagian punggung, perut, dan kepala; Kasturi meninggal di samping sekolah dasar; Burahman ditembak oleh 15 orang TNI di kepala, dada kiri, paha kiri, dan betis kanan di jalan depan musala sehingga meninggal; dan Budiman ditembak hingga meninggal.

“Para korban yang dimaksud merupakan penduduk sipil berjumlah 16 orang yang diidentifikasi oleh pelaku sebagai anggota atau simpatisan GAM yang berada di Desa Jambo Keupok tanpa bukti yang sah,” tulis Komnas HAM seperti dilansir dari Kumparan.

Komnas HAM menyimpulkan terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menduga terjadi kejahatan terhadap kemanusiaan sebagai salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Tiga bentuk perbuatan dan pola kejahatan dalam kasus itu adalah pembunuhan, penyiksaan, dan penganiayaan.

14 Maret 2016, Komnas HAM menyerahkan berkas Jambo Keupok ke Kejaksaan Agung sebagai penyidik untuk mengusut kasus ini. Komnas HAM menyebut beberapa pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas kasus itu, antara lain Panglima TNI tahun 2003, Dandim 0107 Aceh Selatan tahun 2003, Danramil Bakongan tahun 2003, Komandan Pemukul Reaksi Cepat dari Batalyon 502 Linud Divisi II Kostrad, Komandan Satuan Gabungan Intelijen, Pimpinan Para Komando, Bupati Aceh Selatan tahun 2003, Kapolsek Bakongan tahun 2003, dan seorang cuak di masa itu

Dalam rapat kerja dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada 16 Januari 2020, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebutkan berkas Jambo Keupok sudah dikembalikan ke penyelidik atau Komnas HAM. Berkas disebut belum lengkap.

Sejauh ini, belum ada kabar yang memihak ke korban dari pengusutan kasus ini.

Divisi Advokasi dan Kampanye Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh Azharul Husna, menilai kasus ini jadi bola pimpong di tangan pemerintah. “Meskipun telah melewati tahap penyelidikan oleh Komnas HAM. Namun, belum mendapat pengakuan,” katanya, Selasa (17/5/2022).

Tragedi Jambo Keupok yang terjadi di masa Pemerintah Presiden Megawati Soekarnoputri adalah peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi di Jambo Keupok, Aceh Selatan, tanggal 17 Mei 2003.

Dari tragedi Jambo Keupok, sebanyak 16 orang penduduk sipil mengalami penyiksaan, penembakan, pembunuhan, dan pembakaran.

Selain itu, lima orang lainnya juga mengalami kekerasan oleh para anggota TNI, Para Komando (Parako), dan Satuan Gabungan Intelijen (SGI).

Peristiwa Tragedi Jambo Keupok berawal dari informasi yang disampaikan seorang informan kepada anggota TNI bahwa Desa Jambo Keupok mejadi basis Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Isu tersebut tersebar sekitar tahun 2001-2002.

Begitu mendengar kabar tersebut, aparat keamanan segera mengambil tindakan. Mereka melakukan razia dan menyisir kampung-kampung yang ada di Kecamatan Bakongan.

Dalam proses operasi, para aparat keamanan kerap melakukan tindak kekerasan terhadap penduduk sipil, seperti penangkapan, penyiksaan, dan perampasan harta benda.

Puncak kejadian terjadi tanggal 17 Mei 2003 sekitar pukul 07.00 pagi. Ratusan pasukan militer datang ke Desa Jambu Keupok dengan membawa senjata laras panjang dan senapan.

Tidak peduli usia dan gender, semua warga dipaksa untuk keluar oleh pasukan militer.

Para warga diinterogasi sembari dipukul dan dipopor senjata. Pasukan militer mengintoregasi warga satu per satu untuk menanyakan keberadaan orang-orang GAM yang mereka cari.

Ketika warga menjawab tidak tahu, pasukan militer akan langsung memukul dan menendang mereka.

Beberapa warga Desa Jambo Keupok juga dipaksa mengaku sebagai anggota dari GAM.

Akibatnya, 16 penduduk sipil meninggal setelah ditembak, disiksa, bahkan dibakar hidup-hidup, serta lima orang lainnya turut mengalami kekerasan oleh para anggota TNI, Para Komando (PARAKO) dan Satuan Gabungan Intelijen (SGI).

Tragedi Jambo Keupok juga membuat para warga harus mengungsi selama 44 hari ke sebuah masjid karena takut anggota TNI akan kembali datang ke Desa Jambu Keupok.

Dua hari pasca-tragedi Jambo Keupok, Presiden Megawati Soekarnoputri mengeluarkan Keppres 28/2003 menetapkan Darutat Militer (DM) di Aceh.

Ketika itu, lembaga masyarakat sipil di Aceh sempat dituduh bekerja sama dengan GAM dan dibungkam agar berhenti menginformasikan situasi Aceh ke dunia luar.

Oleh sebab itu, status DM pun dicabut.

Namun, meskipun status DM telah dicabut, para korban dan pemerintah masih gagal memberikan hukuman kepada para pelaku dan memberi keadilan bagi para korban dan keluarganya.

Kini, setelah hampir 20 tahun berlalu, akhirnya di masa Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), negara mengakui tragedi penyiksaan dan pembantaian di Jambo Keupok Aceh Selatan sebagai pelanggaran HAM berat.

Hal itu disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara Jakarta pada Rabu, 11 Januari 2023. (IA)