ACEH UTARA – Satreskrim Polres Aceh Utara berhasil menangkap empat terduga pelaku judi online jenis Higgs Domino.
Mereka diamankan di dua lokasi terpisah kawasan Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, pada Jumat malam (13/2023).
Penangkapan itu dilakukan setelah polisi menampung keluhan masyarakat dalam program ‘Jumat Curhat’ yang dihadiri Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera, di Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, Jum’at, 13 Januari 2023.
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera melalui Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra, Sabtu siang (14/1) mengatakan, mereka dijerar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang diancam dengan hukuman uqubat ta’zir cambuk paling banyak 12 kali atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara paling lama 12 bulan.
Satu terduga pelaku berinisial KA (32) warga Kecamatan Baktiya, diamankan di salah satu kios kawasan itu, pada Jum’at, sekitar pukul 21.30 WIB.
Tiga lainnya berinisial BU (32) warga Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Al (23) warga Kecamatan Bandar Baro, Aceh Utara dan AR (24), warga Kecamatan Banda Sakti, kota Lhokseumawe, ditangkap di sebuah kafe dalam wilayah Baktiya, Aceh Utara, pada Sabtu, 14 Januari 2023, sekitar pukul 00.30 WIB dinihari.
Adapun barang bukti diamankan, di antaranya satu handphone dan uang senilai Rp 900 ribu, satu handphone berisi chip Higgs Domino 12 B, satu handphone berisi chip Higgs Domino 4B, dan satu handphone berisi chip Higgs Domino 3B.
Pelaku yang ditangkap berinisial KA (32) warga Gampong Matang Kumbang, Kecamatan Baktiya diamankan di salah satu kios gampong setempat, pada Jum’at (13/1) pukul 21.30 WIB.
Bersamanya, turut diamankan barang bukti handphone merk Vivo Y15 dan uang tunai Rp 900ribu.
Berlanjut Sabtu (14/1) dini hari, di Cafe MJ Gampong Pante Breuh, Baktiya, kembali diamankan Tiga pelaku. Masing-masing berinisial BT (32) warga Gampong Beurawe, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh. AD (23) warga Gampong Alue Kreunyai, Kecamatan Bandar Baro, Aceh Utara dan AT (24) warga Gampong Banda Pase, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe.
Dari BT diamankan barang bukti satubunit handphone merk Vivo Y12 Berisi 12 B chip Higgs Domino.
Dari AD diamankan satu unit handphone Redmi Note 10 Berisi 4 B chip Higgs Domino. Sementara dari AT kita amankan satu unit handphone Samsung AO2 Berisi 3 B chip Higgs Domino
Agus Riwayanto menjelaskan, pengungkapan kasus itu berdasarkan atensi dari Kapolres Aceh Utara pada kegiatan ‘Jumat Curhat’ diperoleh informasi di wilayah hukum Polsek Baktiya maraknya permainan judi online Higs Domino yang sudah meresahkan masyarakat.
Personel Resmob Polres Aceh Utara, dan Kanit Reskrim Polsek Baktiya kemudian melakukan lidik (penyelidikan) tentang permainan judi tersebut.
“Tim gabungan Resmob dan Polsek Baktiya berhasil mengamankan tiga laki-laki tersebut saat melakukan permainan judi online Higs Domino di salah satu kafe, dan satu pelaku lainnya diamankan di salah satu kios milik warga dengan waktu berbeda. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan handphone-nya terdapat di dalamnya aplikasi Higs Domino,” tegas Agus Riwayanto.
Agus menambahkan pihaknya akan melakukan pengembangan terhadap pelaku atau bandar yang masih melakukan aktivitas judi online tersebut.
Selanjutnya, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara untuk proses penyidikan terhadap pelanggaran qanun dimaksud terhadap para pelaku tersebut.
“Penangkapan ini dilakukan setelah menampung keluhan masyarakat terkait adanya permainan judi online di wilayah hukum Polsek Baktiya dalam program Jumat Curhat. Sehingga tim kita berhasil menangkap empat pelaku yang melakukan perbuatan judi tersebut, yang melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” pungkas Agus Riwayanto. (IA)



