INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Curi Uang dan Perkosa Korban di Banda Aceh, Buruh Asal Sumut Ditangkap

Last updated: Kamis, 19 Januari 2023 23:00 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Personel Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap SM alias Komeng (38), buruh bangunan asal Sumut, pelaku pencurian disertai pemerkosaan yang terjadi pada 24 September 2022 di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh
SHARE

BANDA ACEH — Personel Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap pelaku pencurian disertai pemerkosaan yang terjadi pada 24 September 2022 di sebuah gampong dalam Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.

Pelaku berinisial SM alias Komeng (38), seorang buruh bangunan yang merupakan warga asal Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Polresta Banda Aceh Gelar Zikir dan Doa Bersama untuk Korban Banjir

Sementara korbannya adalah wanita berusia 59 tahun berinisial CMS.

- ADVERTISEMENT -

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim Kompol Fadhillah Aditya Pratama dalam konferensi pers mengatakan, tersangka ditangkap tanpa perlawanan di Sumatera Utara setelah petugas melakukan penyelidikan usai menerima laporan.

“Yang bersangkutan kita tangkap di rumahnya saat sedang beristirahat, penangkapan ini turut dibantu personel Polsek Percut Sei Tuan Polres Deli Serdang, usai ditangkap kita bawa kembali ke Banda Aceh untuk diproses hukum,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Kamis (19/1/2023).

- ADVERTISEMENT -
Wali Kota Sabang Lantik 18 Keuchik, Ingatkan Dana Gampong 2026 Menurun

“Sebelumnya kita juga telah mengeluarkan DPO terhadap tersangka SM alias Komeng ini pada November 2022 lalu karena yang bersangkutan kabur usai melakukan aksinya,” sambung Kasat Reskrim.

Pada 24 September 2022 lalu sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak pintu belakang rumah. Saat itu diketahui korban hendak ke dapur untuk mencuci tangan di wastafel.

“Tiba-tiba pelaku yang sudah berada di dalam rumah langsung memukul bagian punggung korban menggunakan balok kayu ukuran 5×5 sebanyak satu kali hingga korban terjatuh ke lantai,” katanya.

BPMA-PWI Aceh Perkuat Kemitraan, Siap Kerja Sama Peningkatan Kapasitas Wartawan

SM alias Komeng kembali memukul bagian dada korban dengan balok yang sama sebanyak satu kali. Korban pun diseret ke ruang tamu sembari menerima ancaman pembunuhan dari pelaku.

- ADVERTISEMENT -

“Saat itu mulut korban dibekap dan lehernya dicekik. Pelaku pun mengambil beberapa jilbab di kursi untuk mengikat tangan dan mulutnya agar korban tidak berteriak,” terang Kasat Reskrim.

Selanjutnya, SM alias Komeng masuk ke salah satu kamar rumah tersebut dan mengobrak-abrik isi kamar. Ia mengambil uang tunai senilai Rp 300 ribu yang kemudian memperkosa korban.

Usai menjalankan aksi bejatnya, pelaku SM mengecek apakah korban masih hidup atau mati dengan cara memegang tangan dan kaki serta mengecek apakah korban masih bernafas, sebelum melarikan diri dari pintu depan rumah.

“Korban yang masih sadar mendengar langkah kaki pelaku pergi. Ia berusaha melepaskan ikatan tangan dan kemudian meminta pertolongan ke warga sekitar,” ucap Kasat Reskrim.

Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti sebatang balok kayu yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban, gunting besi, obeng, topi, serta selembar daster yang digunakan korban saat kejadian.

Selain itu, juga ada hasil visum korban dari dokter yang menunjukkan bahwa adanya beberapa luka di beberapa bagian tubuh korban termasuk luka robek di alat vital.

“Untuk motifnya karena faktor ekonomi, diketahui pelaku ini kerap berjudi, termasuk main judi online dan lain-lain. Tersangka dijerat Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat subsidiar Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian,” tambahnya.

Dalam Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan diancam dengan uqubat ta’zir cambuk paling sedikit 125 kali dan paling banyak 175 kali atau denda paling sedikit 1.250 gram emas murni, paling banyak 1.750 gram emas murni atau dipenjara paling singkat 125 bulan dan paling lama 175 bulan.

Sementara, pasal 363 KUHPidana menyebutkan, barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (IA)

Previous Article Tim Australia-Indonesia Partnership Audiensi ke Mahkamah Syar’iyah Jantho
Next Article PNA Buka Pendaftaran Caleg, Target Raih 15 Kursi di DPRA

Populer

Aceh
Mualem Khawatir Dukungan Nasional Berkurang Saat Transisi Pascabencana Aceh
Jumat, 16 Januari 2026
Aceh
51 Hari Pascabencana, 24 Desa di Aceh Tengah Masih Terisolasi  
Kamis, 15 Januari 2026
Ekonomi
Pulihkan Sawah Rusak Akibat Banjir, Menteri Pertanian Mulai Rehabilitasi Lahan di Aceh Utara
Jumat, 16 Januari 2026
Aceh
Dana Bencana Disorot, Pemerintah Aceh Tegaskan Tak Ada yang Disembunyikan
Jumat, 16 Januari 2026
Ekonomi
BSI Catat Penjualan Emas 2,18 Ton Lewat BYOND, Investor Muda Mendominasi
Jumat, 16 Januari 2026

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Umum

PT Tiara Marga Trakindo Bantu Korban Banjir Aceh Rp2,5 Miliar

Rabu, 14 Januari 2026
Tanah amblas di Desa Pondok Balik Kecamatan Ketol, Aceh Tengah hampir menyentuh badan jalan, tersisa kurang lebih 5 meter dari badan jalan. (Foto: Ist)
Umum

Tanah Amblas Hampir Sentuh Badan Jalan, Pemkab Aceh Tengah Buka Akses Alternatif 

Rabu, 14 Januari 2026
Ratusan personel BPBD dan Damkar Bireuen menggelar unjuk rasa di halaman Gedung DPRK Bireuen, Selasa (13/1/2026) terkait tudingan penimbunan bantuan untuk korban banjir bandang. (Foto: Ist)
Umum

Dituding Timbun Bantuan, BPBD dan Damkar Bireuen Geruduk Gedung DPRK

Rabu, 14 Januari 2026
Pemerintah Aceh kembali mencatatkan capaian strategis di tingkat nasional
Umum

Pemerintah Aceh Masuk 8 Besar Nasional Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Rabu, 14 Januari 2026
Umum

Tanah Amblas di Ketol Aceh Tengah Terus Meluas, Jalan Lintas Kabupaten Terancam Putus 

Senin, 12 Januari 2026
Dinas Sosial Aceh menggelar zikir dan doa bersama untuk korban banjir bandang dan longsor yang melanda wilayah Aceh-Sumatera, pada Senin, 12 Januari 2026. (Foto: Ist)
Umum

Dinsos Aceh Gelar Zikir dan Doa Bersama untuk Korban Bencana Aceh–Sumatera

Senin, 12 Januari 2026
Umum

44 Desa Terdampak Bencana di Aceh Tengah Kembali Terang dengan Genset Darurat

Senin, 12 Januari 2026
Umum

APBA 2026 Digeser, Prioritaskan Pemulihan Pascabencana Aceh

Senin, 12 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?