INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

LBH Banda Aceh Desak Kepala Komnas HAM Perwakilan Aceh Mundur

Last updated: Sabtu, 21 Januari 2023 22:20 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 6 Menit
Kepala Operasional LBH Banda Aceh Muhammad Qodrat SH MH
SHARE

BANDA ACEH — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh sangat menyayangkan pernyataan Komnas HAM Perwakilan Aceh yang menyatakan ada koordinasi antara Komnas HAM Perwakilan Aceh dan Kodam Iskandar Muda (IM) terkait sengketa tanah dan penggusuran 9 rumah warga yang selama ini menghuni Asrama Dewan Revolusi DI/TII di Gampong Bandar Baru, Kecamatan Kuta Alam, Lampriet, Banda Aceh.

Komnas HAM Perwakilan Aceh seharusnya memahami maksud dari kata koordinasi sesuai dengan konteksnya, jangan hanya asal bicara.

Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah melaksanakan kunjungan kerja di Polres Pidie Jaya, Rabu, 19 November 2025.
Kunjungi Pidie Jaya, Kapolda Aceh Minta Jajarannya Ciptakan Rasa Aman Masyarakat

Kepala Operasional YLBHI-LBH Banda Aceh Muhammad Qodrat SH MH menyebutkan, apa yang dilakukan Komnas HAM dan Kodam IM dalam konteks ini tidak dapat disebut dengan koordinasi.

- ADVERTISEMENT -

Ketika seseorang melaporkan dugaan tindak pidana kepada kepolisian. Pihak kepolisian kemudian menindaklanjuti laporan dengan memanggil pihak yang dilaporkan untuk diperiksa, dimintai keterangan, atau untuk diupayakan restorative justice melalui mediasi.

Hubungan antara petugas kepolisian dengan terlapor dalam konteks itu tidak dapat dimaknai sebagai hubungan kordinasi, karena pihak yang dipanggil adalah pihak yang menjadi terlapor atau terperiksa.

- ADVERTISEMENT -
Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait pembahasan revisi UU Pemerintahan Aceh di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11).
Wamendagri: Revisi UUPA Perlu Perbaiki Pengawasan dan Tata Kelola Dana Otsus Aceh

Demikian pula dalam kasus ini, dimana warga berkedudukan sebagai pengadu, sementara Kodam IM berkedudukan sebagai teradu. Ketika Kodam IM sebagai teradu diundang oleh Komnas HAM dalam rangka pemeriksaan atau penyelesaian pengaduan, maka dalam konteks ini, hubungan antara Komnas HAM dengan Kodam IM bukanlah suatu hubungan yang koordinatif.

“Oleh karena itu, Komnas HAM tidak boleh sembarangan mengatakan telah ada koordinasi. Apalagi kata koordinasi digunakan kepada pihak yang menjadi teradu. Hal itu akan membiaskan pemahaman publik dan dapat menimbulkan kesan adanya persekongkolan antara Komnas HAM Perwakilan Aceh dengan Kodam IM,” ujar Muhammad Qodrat, dalam keterangannya, Sabtu (21/1/2023).

YLBHI-LBH Banda Aceh juga membantah pernyataan Komnas HAM Perwakilan Aceh yang menyatakan warga tidak bersedia hadir ketika diundang untuk mediasi.

Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem), menjadi pembicara secara daring pada International Conference on After the Peace Agreements: Bangsamoro and Beyond yang digelar Institute for Autonomy and Governance (IAG) di Manila, Filipina, Rabu (19/11).
Mualem Bagikan Pengalaman Damai Aceh di Konferensi Internasional Filipina

Baik warga maupun LBH Banda Aceh selaku kuasa hukum warga, sama sekali tidak pernah menerima undangan mediasi dari Komnas HAM.

- ADVERTISEMENT -

“Mediasi yang diupayakan Komnas HAM Perwakilan Aceh juga diduga melanggar prosedur yang ditentukan,” tambahnya.

Menurut ketentuan Pasal 20 Peraturan Komnas HAM Nomor 001/KOMNAS HAM/IX/2010 tentang Standar Operasional Prosedur Mediasi Hak Asasi Manusia (Peraturan Komnas HAM Nomor 1 Tahun 2010), sebelum melakukan mediasi, Komnas HAM terlebih dahulu mempersiapkan draf surat pernyataan tertulis yang berisi kesediaan para pihak untuk dimediasi.

Mediasi baru dapat dilakukan setelah adanya pernyataan tertulis dari para pihak bersengketa mengenai kesediaannya untuk mediasi.

“Dalam hal ini Komnas HAM Perwakilan Aceh tidak pernah meminta persetujuan warga untuk dimediasi,” ungkap Muhammad Qodrat.

Lebih lanjut, Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 21 huruf e Peraturan Komnas HAM Nomor 1 Tahun 2010 menentukan, dalam hal mediasi tidak dapat dilakukan atau penyelesaian sengketa dihentikan/ditutup, maka Komnas HAM harus memberitahukannya kepada pengadu.

Surat pemberitahuan itu juga tidak pernah diberikan Komnas HAM Perwakilan Aceh kepada warga maupun kuasa hukum.

Oleh karena itu, warga tidak pernah mengetahui bagaimana perkembangan tindak lanjut pengaduannya, karena memang tidak pernah diberitahu oleh Komnas HAM Perwakilan Aceh.

Perlu diketahui pula, penyelesaian pengaduan oleh Komnas HAM tidak melulu harus diselesaikan melalui mediasi. Komnas HAM juga berwenang untuk menerbitkan rekomendasi terhadap pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat.

Termasuk misalnya rekomendasi agar tidak dilakukannya penggusuran sepihak sampai dengan selesainya proses hukum yang tengah ditempuh warga.

Dalam waktu dekat YLBHI-LBH Banda Aceh akan meminta Komnas HAM RI untuk mengevaluasi kinerja Komnas HAM Perwakilan Aceh.

“Kami menganggap Komnas HAM Perwakilan Aceh tidak professional dan tidak menjalankan fungsinya dengan baik. Banyak kasus yang dilaporkan LBH Banda Aceh kepada Komnas HAM Perwakilan Aceh yang tidak jelas perkembangannya,” ujarnya.

Selain itu, LBH juga menilai Komnas HAM Perwakilan Aceh tidak sensitif dalam menangani persoalan HAM yang dihadapi masyarakat, serta bersikap permisif terhadap dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan aparat negara.

Oleh karenanya, Komnas HAM Perwakilan Aceh tidak mampu mengambil langkah-langkah yang progresif dalam melindungi HAM masyarakat.

Komnas HAM Perwakilan Aceh tidak dapat memahami bahwa keberpihakan terhadap orang-orang lemah dan marjinal merupakan suatu yang wajib diperhatikan dalam upaya perlindungan dan penegakan HAM. Tanpa keberpihakan itu, perlindungan HAM masyarakat lemah hanya akan menjadi omong kosong.

“Kami juga akan meminta Komnas HAM RI untuk mengevaluasi kinerja pejabat-pejabat Komnas HAM Perwakilan Aceh, terutama ketuanya,” terangnya.

Terlebih Kepala Perwakilan Komnas HAM Perwakilan Aceh Sepriady Utama, sudah menjabat sebagai Kepala Komnas HAM Perwakilan Aceh sejak tahun 2003. Itu artinya yang bersangkutan telah menjabat sebagai Ketua Komnas HAM Perwakilan Aceh selama lebih kurang 20 tahun.

Keadaan itu tidak sehat bagi perkembangan roda institusi yang bergerak dalam bidang hak asasi manusia seperti Komnas HAM. Perlu ada penyegaran dalam tubuh Komnas HAM Perwakilan Aceh agar roda organisasi tetap dapat berjalan sehat dan tidak gampang “masuk angin”.

“Kami mempersilahkan yang bersangkutan untuk mengundurkan diri secara sukarela apabila yang bersangkutan sadar diri. Hal tersebut kiranya akan menjadi contoh baik bagi pejabat-pejabat publik yang lain,” pungkasnya. (IA)

Previous Article Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) meminta masyarakat untuk waspada terhadap ancaman banjir dan longsor yang mungkin terjadi di wilayah Provinsi Aceh Sebagian Aceh Diguyur Hujan, BPBA Ingatkan Potensi Banjir dan Longsor
Next Article Nihil Kasus PMK, Pemerintah Aceh Puji Peran Dokter Hewan

Populer

Potret tangkapan layar Amalia Mutya Zain saat live streaming yang viral di TikTok, sebelum akun resminya hilang dan membuat warganet penasaran.
Umum
Misteri Amalia Mutya Zain: TikToker Berhijab yang Mendadak Viral, Akun Hilang Bikin Netizen Kepo
Rabu, 13 Agustus 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Keributan antara Anggota Dewan pecah di gedung DPRA pada Senin siang, 17 November 2025. (Foto: Ist)
Politik
Keributan Memalukan Pecah di Gedung DPRA, Rapat Resmi Berubah Saling Lempar
Selasa, 18 November 2025
Wagub Aceh Fadhlullah didampingi Kapolda Irjen Pol Marzuki Ali Basyah menyerahkan bantuan logistik bencana kepada Bupati Bireuen, Mukhlis, Rabu (19/11). (Foto: Ist)
Umum
Bupati Bireuen Terima Bantuan Logistik Bencana Rp324 Juta dari Pemerintah Aceh
Kamis, 20 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Dinas Sosial Aceh menggelar pelatihan pemanfaatan gawai pintar bagi ASN di lingkungan instansi tersebut, Selasa (18/11).
Umum

Dinsos Aceh Latih ASN Kuasai Jurnalistik Digital

Rabu, 19 November 2025
DPP BEM-TR melakukan audiensi dengan Kapolres Aceh Singkil AKBP Joko Triyono di ruang kerja Kapolres Selasa (18/11).
Umum

Audiensi Dengan Kapolres Aceh Singkil, BEM-TR Desak Penuntasan Kasus

Rabu, 19 November 2025
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menemukan ladang ganja seluas 51,75 hektare di Gayo Lues, Aceh. (Foto: Ist)
Umum

Ladang Ganja 51,75 Hektare Ditemukan di Gayo Lues, Bareskrim Lakukan Pemusnahan

Rabu, 19 November 2025
Pemerhati Kebijakan Publik Aceh, Drs M. Isa Alima
Umum

Pemuda Aceh Butuh Lapangan Kerja, Bukan Subsidi Mahar

Rabu, 19 November 2025
Anggota DPRA dari Fraksi Partai NasDem Martini mengusulkan agar Pemerintah Aceh menyiapkan program subsidi mahar sebagai bentuk perhatian terhadap anak muda yang ingin menikah. (Foto: Ist)
Umum

Anggota DPRA Usulkan Pemerintah Aceh Subsidi Mahar Anak Muda yang Mau Menikah

Rabu, 19 November 2025
Sekda Aceh Besar Bahrul Jamil menyerahkan Rancangan KUA-PPAS 2026 kepada Sekwan DPRK Aceh Besar, Fata Muhammad di Ruang Rapat DPRK Aceh Besar Kota Jantho, Selasa (18/11).
Umum

Pemkab Aceh Besar Serahkan Rancangan KUA-PPAS 2026 ke DPRK  

Rabu, 19 November 2025
SPPG di Banda Aceh diminta melakukan pengurusan sertifikasi halal.
Umum

SPPG di Banda Aceh Diminta Urus Sertifikasi Halal

Rabu, 19 November 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem
Umum

Jelang Milad GAM 4 Desember, Mualem Minta Bendera Bulan Bintang Tidak Dikibarkan

Rabu, 19 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?