INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Jaksa Tuntut M Zaini Yusuf 6,5 Tahun Penjara

Last updated: Selasa, 24 Januari 2023 23:31 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Sidang pembacaan tuntutan terhadap ua terdakwa korupsi turnamen sepakbola Tsunami Cup 2017 M Zaini Yusuf dan Mirza bin Ramli di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Selasa (24/1)
Sidang pembacaan tuntutan terhadap ua terdakwa korupsi turnamen sepakbola Tsunami Cup 2017 M Zaini Yusuf dan Mirza bin Ramli di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Selasa (24/1)
SHARE

BANDA ACEH – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menuntut terdakwa korupsi pengelolaan anggaran turnamen sepak bola Atjeh World Solidarity Cup (AWSC) atau Tsunami Cup 2017, M Zaini Yusuf dengan hukuman selama 6,5 tahun penjara, dikurangi masa tahanan.

Sidang pembacaan tuntutan terhadap adik kandung Irwandi Yusuf tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Selasa (24/1/2023). Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai R Hendral.

DPW Alamp Aksi Aceh menyerukan Kejati Aceh mengusut dugaan pungli anggaran revitalisasi sekolah serta indikasi permainan dalam pengadaan obat-obatan melalui e-Katalog di Aceh Selatan. (Foto: Ist)
Kejati Didesak Ungkap Dugaan Pungli Anggaran Revitalisasi Sekolah dan Permainan E-Katalog Obat di Aceh Selatan

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Zaini Alias Bang M Bin Yusuf berupa pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan, dan pidana denda sebesar Rp 500 juta,” kata JPU

- ADVERTISEMENT -

Sementara terdakwa lainnya yakni Mirza bin Ramli dituntut 4 tahun penjara. Mirza merupakan Bendahara pada penyelenggaraan turnamen AWSC.

Menurut JPU, perbuatan adik Irwandi Yusuf tersebut telah terbukti dengan meyakinkan melanggar Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

- ADVERTISEMENT -
Kasat Lantas Polresta Banda Aceh Kompol Mawardi
Jelang Nataru, Polresta Banda Aceh Gelar Operasi Zebra Seulawah 17-30 November 2025

M Zaini juga dibebankan membayar sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Selain itu Bang M juga dibebani membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 730 juta. Apabila tidak sanggup membayar dalam waktu satu bulan akan disita harta bendanya.

Bila harta benda tidak mencukupi maka akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil DJP Aceh menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan beserta barang bukti ke Kejati Aceh, untuk dilimpahkan ke Kejari Langsa, Jum'at (7/11). (Foto: Ist)
Tak Setor PPN Rp454 Juta, Pengusaha di Aceh Jadi Tersangka Penggelapan Pajak

Sebelum dibacakan tuntutan terhadap Bang M, JPU membacakan tuntutan terhadap terdakwa lain yaitu Mirza.

- ADVERTISEMENT -

Terhadap Mirza, JPU menuntut selama 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juga dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

Sidang akan dilanjutkan pada 31 Januari 2023 dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) oleh terdakwa.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh Muharizal SH menyebutkan, M Zaini Yusuf diduga secara bersama-sama turut menikmati uang/dana penyimpangan anggaran AWSC 2017 sebesar Rp 730 juta sebagaimana fakta penyidikan dan/atau fakta persidangan dalam perkara Terdakwa Moh Sa’adan Bin Abidin dan Simon Batara Siahaan Anak Bangga Siahaan.

Terhadap tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 JO Pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP,” kata Muharizal.

Muharizal menambahkan, Penyimpangan Anggaran Aceh World Solidarity Cup (AWSC) Tahun 2017 mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 2.8 M berdasarkan LHP BPKP Perwakilan Aceh.

Pemerintah Aceh menggelar turnamen sepakbola bertaraf internasional Aceh World Solidarity Cup (AWSC) yang dipusatkan di Stadion Harapan Bangsa, Lhong raya, Banda Aceh, 2 sampai 6 Desember 2017.

Turnamen sepak bola internasional ini diikuti oleh empat negara yaitu Timnas Indonesia, Timnas Brunei Darussalam, Timnas Mongolia, dan Timnas Kirgizstan.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, korupsi pada turnamen Tsunami Cup 2017 itu telah merugikan negara sebesar Rp 2,8 miliar dari total anggaran Rp 9 2 miliar. (IA)

Previous Article UIN Ar-Raniry meluluskan 1.939 wisudawan pada Rapat Senat Terbuka Semester Ganjil Tahun Akademik 2022/2023. Wisuda berlangsung selama tiga hari, 24-26 Januari 2023 UIN Ar-Raniry Wisuda 1.939 Lulusan Selama Tiga Hari
Next Article Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki, meninjau lokasi bencana banjir di Gampong Kandang Kecamatan Samalanga Bireuen, Selasa (24/1) Achmad Marzuki Tinjau Lokasi Banjir di Bireuen dan Pidie Jaya

Populer

Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Mutia Kumala (63), terpilih sebagai Keuchik perempuan pertama di Kabupaten Pidie. (Foto: Ist)
Aceh
Mutia Kumala Terpilih Jadi Keuchik Perempuan Pertama di Pidie
Minggu, 16 November 2025
Aceh
Tgk Muhammad Yunus Terpilih sebagai Ketua Badan Baitul Mal Aceh
Sabtu, 15 November 2025
Biografi Ulama Aceh
Syekh Bilal Yatim, Pendiri Dayah Darul Ulumudiniyah Yang Mengkader Banyak Ulama
Jumat, 9 Oktober 2020
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, menilai kasus-kasus korupsi di daerah, terutama di sektor konstruksi, umumnya melibatkan dua figur kunci: Kepala Dinas PUPR dan kepala daerah.
Hukum

Mantan Penyidik KPK Sindir OTT “Aneh” di Sumut: Kadis PUPR Kena, Gubernur Aman?

Sabtu, 8 November 2025
Wakil Bupati Pidie Jaya Hasan Basri
Hukum

Polres Pidie Jaya Tunggu Izin Presiden Periksa Wakil Bupati Hasan Basri

Jumat, 7 November 2025
Kejati Aceh menerima kunjungan Direktur Pengendalian Operasi (Dir Dalops) pada Jampidsus Muhammad Syarifuddin SH MH, Kamis (6/11). (Foto: Ist)
Hukum

Jampidsus Evaluasi Capaian Penanganan Korupsi di Kejati Aceh

Jumat, 7 November 2025
Satresnarkoba Polres Aceh Selatan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas kabupaten dan menangkap dua pengendar. (Foto: Ist)
Hukum

Polres Aceh Selatan Ungkap Jaringan Sabu Lintas Kabupaten

Jumat, 7 November 2025
Satreskrim Polres Aceh Barat Daya menangkap oknum PNS berinisial ED (39) yang diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan seleksi Akpol dengan kerugian korban Rp600 juta. (Foto: Ist)
Hukum

Janjikan Lulus Akpol, Oknum PNS di Abdya Tipu Warga Rp600 Juta

Kamis, 6 November 2025
Hukum

Korupsi Insentif Pajak, Jaksa Tahan 5 Pejabat BPKD Aceh Barat

Kamis, 6 November 2025
Hukum

Kasus Pemukulan oleh Wakil Bupati Pidie Jaya Naik ke Tahap Penyidikan

Kamis, 6 November 2025
Dokumen serah terima pekerjaan proyek SPAM Simeulue tahun 2016
Hukum

Terbengkalai Sejak 2016, Penegak Hukum Didesak Usut Proyek SPAM Simeulue Senilai Rp7 Miliar

Selasa, 4 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?