Umum

Ditangkap di Banda Aceh, Buronan KPK Ayah Merin Dibawa ke Jakarta

BANDA ACEH — Mantan Panglima GAM Wilayah Sabang Izil Azhar alias Ayah Merin yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap, telah dibawa ke Jakarta, Rabu (25/1/2023).

Sebelumnya Ayah Merin ditangkap personel Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh pada Selasa siang (24/1/2022) di kawasan Simpang Lima Kota Banda Aceh.

ADVERTISEMENT
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H

Ayah Merin sudah menjadi buronan KPK selama empat tahun atau sejak tahun 2018.

“DPO atas nama IZ alias AM sudah dibawa KPK ke Jakarta hari ini,” ujar Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto Joko, dalam keterangannya di Polda Aceh, Rabu, 25 Januari 2023.

ADVERTISEMENT
Ucapan Marhaban Ya Ramadhan Pimpinan DPRK Sabang

Ia menyampaikan, bahwa kapasitas Polda Aceh dalam hal ini hanya melakukan penangkapan sebagaimana surat permintaan dari KPK RI kepada pihak Polri.

Jadi, kata Joko, terkait proses hukum selanjutnya dan hal-hal lainnya akan menjadi kewenangan dari lembaga KPK.

“Untuk keterangan atau proses hukum lebih lanjut nanti akan disampaikan oleh KPK,” ujar Joko.

Sebelumnya, DPO KPK berinisial IZ alias AM ditangkap oleh Personel Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh di Simpang Lima, Kota Banda Aceh, Selasa, 24 Januari 2023, sekitar pukul 12.00 WIB.

Polisi menangkap Ayah Merin setelah mendapat permintaan dari KPK. Usai diciduk, Ayah Merin dibawa ke Polda Aceh.

“Penangkapan itu sesuai dengan surat permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia ke Polri,” jelas Kombes Pol Joko Krisdiyanto.

“Saat ini yang bersangkutan diamankan di Polda Aceh dan akan dilakukan pemeriksaan kesehatannya sebelum diserahkan ke penyidik KPK,” lanjut Joko.

Diketahui, Ayah Merin merupakan tersangka salah satu tersangka kasus dugaan gratifikasi proyek dermaga Sabang yang juga melibatkan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Izil diumumkan KPK masuk daftar pencarian orang sejak 26 Desember 2018.

Dia ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama Irwandi karena diduga menerima gratifikasi total Rp 32,45 miliar. Izil sudah dua kali dipanggil penyidik tetapi mangkir.

Pernah dalam persidangan pada Senin, 25 Februari 2019, Irwandi meminta majelis hakim menghadirkan Izil Azhar yang disebut sebagai mantan Panglima GAM kawasan Sabang. Izil disebut akan menyerahkan diri jika mendapatkan perintah Wakil Gubernur Aceh periode 2012-2017, Muzakir Manaf. (IA)

image_print
author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Orinews Logo

Artikel Terkait