LHOKSUKON– Satuan Reskrim Polres Aceh Utara menangkap Sy (50), pelaku dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan dan penganiayaan terhadap Wakapolsek Baktiya Ipda Oki Junairi (48).
Pelaku melakukan aksinya dengan cara menabrak sang Wakapolsek di pintu gerbang Mapolsek Baktiya, Gampong Meunasah Alue Ie Puteh, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara pada 17 Januari 2023.
Dampaknya, perwira polisi itu terpaksa menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Sedangkan tersangka Sy dijerat dengan pasal percobaan pembunuhan Pasal 338 Jo pasal 53 Ayat (1) dengan ancaman penjara paling lama lima belas tahun subsider pasal 351 Ayat (2) KUHPidana.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Agus Riwayanto Diputra pada konferensi pers yang digelar di depan ruang Reskrim Polres Aceh Utara, Rabu (25/1/2023).
“Satreskrim Polres Aceh Utara telah mengamankan seorang tersangka kasus dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan dan penganiayaan terhadap korban OJ (48), sedangkan tersangkanya berinisial Sy (50),” ujar AKP Agus Riwayanto Diputra.
Ia menerangkan, Kanit Reskrim Polsek Baktiya bersama personel Polsek Baktiya Polres Aceh Utara menangkap Sy (50) profesi wiraswasta, warga Desa Balai Makam Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, Riau, yang merupakan tersangka dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan dan penganiayaan dengan cara menabrak korban OJ (48), selaku Wakapolsek Baktiya.
Adapun tempat kejadian tindak pidana tersebut terjadi di halaman tepatnya di pintu gerbang Polsek Baktiya Kabupaten Aceh Utara.
Kronologis kejadiannya pada Selasa (17/1/2023) sekita pukul 16.00 Wib, Wakapolsek Baktiya Ipda Oki Junairi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada kejadian keributan di salah satu doorsmeer di Gampong Matang Kumbang Kecamatan Baktiya.
Setelah mendapatkan informasi tersebut Wakapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baktiya pergi menggunakan 1 unit sepeda motor dinas untuk mengecek kebenaran informasi tersebut.
Sesampainya di doorsmeer Gampong Matang Kumbang, Wakapolsek melihat seorang laki-laki atau tersangka Sy (50) dan dua orang perempuan sedang cekcok mulut.
Kedua wanita tersebut mengaku dari sebuah perusahan leasing. Diduga pada saat itu, kedua wanita tersebut ingin menyita mobil Toyota Calya milik Sy.
Kemudian Wakapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baktiya mengatakan agar perselisihan tersebut dimediasikan di Polsek Baktiya, jangan di tempat umum seperti itu, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Tersangka Sy (50) dan korban OJ (48) lalu menuju Polsek Baktiya menggunakan mobil Toyota Calya Nopol BM 1142 EM yang dikendarai tersangka, sedangkan kedua wanita tadi pergi menggunakan mobil Toyota Calya warna putih, sedangkan Kanit Reskrim Polsek Baktiya menggunakan sepeda motor dinas.
Sesampainya di Polsek Baktiya, tersangka Sy (50) beserta kedua wanita tadi diberikan tempat/ruangan oleh Wakapolsek untuk melakukan mediasi.
Tidak berselang lama, tersangka keluar ruangan tanpa pamit menuju mobil Toyota Calya warna merah Nopol BM 1142 EM miliknya yang terparkir di halaman Polsek Baktiya, dan langsung menghidupkan mobil tersebut, hingga dua wanita tersebut mencoba menghadang sambil berteriak meminta bantuan.
Mendengar teriakan tersebut, korban OJ (48) langsung mendorong wanita tadi agar terhindar dari tabrakan mobil yang dikendarai oleh tersangka Sy (50) dan korban tidak dapat menghindar sehingga ditabrak oleh tersangka dan korban terbawa di atas kap mesin depan mobil Toyota Calya tersebut sejauh 900 meter sampai 1 Km dengan kecepatan tinggi antara 70 sampai 80 Km per jam.
Sehingga korban OJ (48) terhempas dan terguling-guling di atas aspal dan membentur salah satu tiang besi jembatan di jalan umum Gampong Alue Bili Glumpang.
Pasal yang di tetapkan terhadap tersangka S (50) adalah Pasal 338 Jo Pasal 53 Ayat (1) dengan Ancaman penjara paling lama lima belas tahun. Subs pasal 351 Ayat (2) KUHPidana.
Kini tersangka S (50) dilakukan penahanan di rumah tahanan Mapolres Aceh Utara. Dan korban OJ (48) masih dalam perawatan.
Turut diamankan barang bukti berupa 1 baju kaos lengan pendek warna merah bertuliskan levis, 1 celana dinas PDL warna coklat, 1 unit mobil Toyota Calya warna merah Nopol BM 1142 EM, 1 unit kunci beserta remot kontrol, 1 perangkat CCTV Polsek Baktiya, 1 perangkat CCTV kios M Adam dan 1 perangkat CCTV warung bakso. (IA)



