Jantho – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar membacakan tuntutan terhadap tujuh terdakwa kasus pembunuhan berencana yakni penembakan yang menewaskan dua petani di Gampong Aneuk Gle Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar.
Pembacaan tuntutan berlangsung di Ruang Sidang Pengadilan Negeri (PN) Jantho, Aceh Besar, Rabu (25/1/2023).
Sidang ini dipimpin Majelis Hakim Ketua Jon Mahmud SH MH didampingi Agung Rahmatullah SH MH dan Fadli SH, dihadiri oleh JPU yaitu Al Muhajir SH MH, Wira Fadhillah SH, Alfian Syahri SH MH yang secara bergiliran membacakan tuntutan atas masing-masing terdakwa.
Dalam sidang itu, JPU Kejari Aceh Besar membacakan tuntutan terhadap terdakwa Azwir Basyah alias Toke Wir serta 6 tersangka lainya yaitu Feriadi alias Si Chek, Muhammad Yahya, Nazar, Tarmizi, Darwis serta Zardan.
JPU menuntut Azwir Basyah alias Toke Wir dengan tuntutan penjara selama 20 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan.
JPU Kejari Aceh Besar dalam surat tuntutannya menyatakan bahwa terdakwa Toke Wir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang menganjurkan orang lain melakukan pembunuhan berencana.
Selain Toke Wir, JPU juga menuntut enam terdakwa lainnya yaitu, Tarmizi, Darwis, Muhammad Yahya, Zardan, Nazar serta Feriadi dengan tuntutan hukuman bervariasi.
Tarmizi dituntut penjara 20 tahun, Muhammad Yahya 18 tahun penjara, Feriadi dituntut 16 tahun penjara,
Darwis dan Zardan dituntut masing-masing 15 tahun penjara dan Nazar dituntut 10 selama tahun penjara.
Tuntutan hukuman terhadap keenam terdakwa ini juga akan dikurangi masa penangkapan dan penahanan.
Terhadap 7 terdakwa tersebut ada beberapa alasan yang memberatkan, bahwa para terdakwa sengaja menghilangkan nyawa orang lain. Kemudian mereka juga telah merugikan keluarga korban, lalu para terdakwa juga telah meresahkan masyarakat.
Kajari Aceh Besar Basril SH MH melalui Kasi Intelijen Maulizar SH MH mengatakan perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Primer Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 353 ayat (3) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta dalam Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Barang bukti ada 29 macam di antaranya berupa balok, karung, plastik hitam, roti biskuit, rokok, print out pengiriman uang dari rekening BSI, shampo, sebo, sarung tangan, kaus kaki, sepeda motor 1 unit dan rokok, serta selongsong peluru 4 butir.
Lebih lanjut, Maulizar menerangkan, terkait barang bukti berupa senjata api hingga saat ini belum ditemukan, karena yang membawa barang tersebut saat ini menjadi DPO dengan inisial Marhaban alias si Abang yang berasal dari Aceh Besar.
Saat ini para terdakwa masih ditahan di Rutan Kelas IIA Jantho Aceh Besar.
Selanjutnya, sidang akan digelar lagi pada 8 Februari 2023 dengan agenda pledoi (pembelaan) oleh para terdakwa. (IA)



