INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Toke Wir Dituntut 20 Tahun Penjara Kasus Penembakan 2 Warga di Indrapuri

Last updated: Kamis, 26 Januari 2023 07:36 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Sidang pembacaan tuntutan oleh JPU Kejari Aceh Besar terhadap 7 terdakwa pembunuhan dua petani di Indrapuri, di PN Jantho, Rabu (25/1)
Sidang pembacaan tuntutan oleh JPU Kejari Aceh Besar terhadap 7 terdakwa pembunuhan dua petani di Indrapuri, di PN Jantho, Rabu (25/1)
SHARE

Jantho – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar membacakan tuntutan terhadap tujuh terdakwa kasus pembunuhan berencana yakni penembakan yang menewaskan dua petani di Gampong Aneuk Gle Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar.

Pembacaan tuntutan berlangsung di Ruang Sidang Pengadilan Negeri (PN) Jantho, Aceh Besar, Rabu (25/1/2023).

TTI Kecam Praktik Permintaan Fee Proyek oleh Oknum Kejari Aceh Timur  

Sidang ini dipimpin Majelis Hakim Ketua Jon Mahmud SH MH didampingi Agung Rahmatullah SH MH dan Fadli SH, dihadiri oleh JPU yaitu Al Muhajir SH MH, Wira Fadhillah SH, Alfian Syahri SH MH yang secara bergiliran membacakan tuntutan atas masing-masing terdakwa.

- ADVERTISEMENT -

Dalam sidang itu, JPU Kejari Aceh Besar membacakan tuntutan terhadap terdakwa Azwir Basyah alias Toke Wir serta 6 tersangka lainya yaitu Feriadi alias Si Chek, Muhammad Yahya, Nazar, Tarmizi, Darwis serta Zardan.

JPU menuntut Azwir Basyah alias Toke Wir dengan tuntutan penjara selama 20 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan.

- ADVERTISEMENT -
Abang ipar berinisial J (25) ditangkap karena diduga melakukan pemerkosaan anak di bawah umur di Kabupaten Aceh Tenggara.
Abang Ipar Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Aceh Tenggara Berakhir di Bui

JPU Kejari Aceh Besar dalam surat tuntutannya menyatakan bahwa terdakwa Toke Wir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang menganjurkan orang lain melakukan pembunuhan berencana.

Selain Toke Wir, JPU juga menuntut enam terdakwa lainnya yaitu, Tarmizi, Darwis, Muhammad Yahya, Zardan, Nazar serta Feriadi dengan tuntutan hukuman bervariasi.

Tarmizi dituntut penjara 20 tahun, Muhammad Yahya 18 tahun penjara, Feriadi dituntut 16 tahun penjara,
Darwis dan Zardan dituntut masing-masing 15 tahun penjara dan Nazar dituntut 10 selama tahun penjara.

Norman Hidayat SH, kuasa hukum Ustaz Masrul Aidi Lc
Nourman Hidayat: Polisi dan Jaksa Jangan Hanya Percaya Satu Tersangka Pembakaran Dayah Babul Maghfirah

Tuntutan hukuman terhadap keenam terdakwa ini juga akan dikurangi masa penangkapan dan penahanan.

- ADVERTISEMENT -

Terhadap 7 terdakwa tersebut ada beberapa alasan yang memberatkan, bahwa para terdakwa sengaja menghilangkan nyawa orang lain. Kemudian mereka juga telah merugikan keluarga korban, lalu para terdakwa juga telah meresahkan masyarakat.

Kajari Aceh Besar Basril SH MH melalui Kasi Intelijen Maulizar SH MH mengatakan perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Primer Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 353 ayat (3) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta dalam Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Barang bukti ada 29 macam di antaranya berupa balok, karung, plastik hitam, roti biskuit, rokok, print out pengiriman uang dari rekening BSI, shampo, sebo, sarung tangan, kaus kaki, sepeda motor 1 unit dan rokok, serta selongsong peluru 4 butir.

Lebih lanjut, Maulizar menerangkan, terkait barang bukti berupa senjata api hingga saat ini belum ditemukan, karena yang membawa barang tersebut saat ini menjadi DPO dengan inisial Marhaban alias si Abang yang berasal dari Aceh Besar.

Saat ini para terdakwa masih ditahan di Rutan Kelas IIA Jantho Aceh Besar.

Selanjutnya, sidang akan digelar lagi pada 8 Februari 2023 dengan agenda pledoi (pembelaan) oleh para terdakwa. (IA)

Previous Article Beli Pertalite pakai QR Code MyPertamina berlaku di kota Banda Aceh mulai 26 Januari 2023 Beli Pertalite Pakai QR Code MyPertamina Mulai Berlaku di Banda Aceh
Next Article Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh Dr Iskandar AP menyampaikan sambutan Pj Gubernur Aceh pada Seminar Nasional Sharia Economic & Invesment Outlook 2023 di Hotel Hermes Palace Banda Aceh, Rabu (25/1) Dana Otsus Berkurang, Semua Pihak Diajak Ikut Dorong Pembangunan Ekonomi Aceh 

Populer

Kapal Aceh Hebat-1 di Pelabuhan Sinabang, Simeulue. (Foto: Ist)
Ekonomi
Kapal Aceh Hebat-1 Menuju Malaysia, Armada ke Simeulue Jangan Diabaikan
Minggu, 23 November 2025
Umum
Seleksi 12 Jabatan Pemerintah Aceh Jangan Hanya Formalitas Tanpa Integritas
Minggu, 23 November 2025
Masyarakat 19 desa Kecamatan Cot Girek dan Pirak Timu, Aceh Utara menuntut penyelesaian sengketa lahan dengan PTPN IV. (Foto: Ist)
Umum
PTPN IV Lakukan Kriminalisasi, 5 Warga Cot Girek Jadi Tersangka
Minggu, 23 November 2025
Persiraja Banda Aceh vs Sriwijaya FC
Olahraga
Jamu Sriwijaya FC Senin Malam, Laga Kandang Terakhir Persiraja Tahun Ini
Minggu, 23 November 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

RA, tersangka pembunuh kurir jasa pengiriman barang di Aceh Timur, diserahkan ke jaksa. (Foto: Ist)
Hukum

Tersangka Pembunuh Kurir di Aceh Timur Diserahkan ke Jaksa  

Rabu, 19 November 2025
Kejati Aceh menerima kunjungan Sekretaris Jampidmil Chaerul Amir SH MH dalam rangka Monev kinerja serta supervisi pelaksanaan tugas bidang pidana militer di wilayah Aceh, Selasa (18/11). (Foto: Ist)
Hukum

Sesjampidmil Supervisi ke Kejati Aceh, Bahas Penguatan Penanganan Perkara Koneksitas

Rabu, 19 November 2025
Kejati Aceh menggelar penyuluhan hukum di Dayah Qaryatul Huda, Gampong Nicah, Kecamatan Grong-gong, Pidie, Selasa (18/11). (Foto: Ist)
Hukum

Kejati Aceh Tingkatkan Literasi Hukum Santri Lewat Program Jaksa Masuk Dayah di Pidie

Rabu, 19 November 2025
Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali menjadi pemateri pembekalan kearifan lokal polisi yang sedang menjalani pendidikan di SPN Seulawah Polda Aceh, Aceh Besar, Ahad (17/11). (Foto: Ist)
Hukum

Polda Aceh Gandeng MPU Bentuk Polisi Berakar Kearifan Lokal

Rabu, 19 November 2025
Hukum

Operasi Zebra Seulawah 2025 Dimulai, Pengendara Diimbau Lengkapi Surat dan Tertib Llalu Lintas

Senin, 17 November 2025
DPW Alamp Aksi Aceh menyerukan Kejati Aceh mengusut dugaan pungli anggaran revitalisasi sekolah serta indikasi permainan dalam pengadaan obat-obatan melalui e-Katalog di Aceh Selatan. (Foto: Ist)
Hukum

Kejati Didesak Ungkap Dugaan Pungli Anggaran Revitalisasi Sekolah dan Permainan E-Katalog Obat di Aceh Selatan

Senin, 17 November 2025
Kasat Lantas Polresta Banda Aceh Kompol Mawardi
Hukum

Jelang Nataru, Polresta Banda Aceh Gelar Operasi Zebra Seulawah 17-30 November 2025

Minggu, 16 November 2025
Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil DJP Aceh menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan beserta barang bukti ke Kejati Aceh, untuk dilimpahkan ke Kejari Langsa, Jum'at (7/11). (Foto: Ist)
Hukum

Tak Setor PPN Rp454 Juta, Pengusaha di Aceh Jadi Tersangka Penggelapan Pajak

Sabtu, 8 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?