BANDA ACEH — Tim Gabungan Detasemen Intelijen Kodam (Deninteldam) Iskandar Muda (IM) berhasil mengungkap jaringan sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan mengamankan MN (31 tahun) yang merupakan bagian dari sindikat TPPO etnis Rohingya di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang pada 25 Januari 2023 malam pukul 22.20 Wib.
“Hal ini merupakan pengembangan informasi yang diperoleh dari hasil kerja sama antara tim gabungan Deninteldam IM dan Satgas Bais TNI wilayah Lhokseumawe,” kata Asisten Intelijen (Asintel) Kasdam IM Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe, didampingi Kapendam IM Kolonel Inf Irhamni Zainal saat menyampaikan keterangan pers di Makodam IM, Jum’at (27/1/2023).
Pengungkapan jaringan tersebut bermula pada tanggal 25 Januari 2023 malam pukul 19.00 WIB, dimana Tim Gabungan Deninteldam IM dan Piket Koramil 06/MYP Kodim 0117/Aceh Tamiang bergerak menindaklanjuti informasi tentang adanya salah satu warga Dusun Pembangunan Desa Tualang Baro, Kecamatan Manyak Payed Kabu Aceh Tamiang yang berinisial MN diduga merupakan bagian dari sindikat TPPO imigran etnis Rohingya.
Setelah menerima informasi tersebut, tim gabungan Deninteldam IM, beserta Piket Koramil 06/MYP menghubungi Kepala Desa Tualang Baro dan Kadus Dusun Pembangunan untuk mengkonfirmasi dan berkoordinasi. Kemudian tim gabungan beserta Kades dan Kadus tersebut menuju rumah MN.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan MN, posisinya sedang bersembunyi di dalam kamar depan. Selanjutnya MN diamankan di Makoramil 06/MYP Kodim 0117/Aceh Tamiang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan terhadap MN diperoleh informasi bahwa para imigran Etnis Rohingya yang ada di wilayah Aceh seluruhnya dibawa ke negara Malaysia.
Kronologisnya pada akhir Desember 2022, MN dan istrinya HD, dari Malaysia menuju Kota Dumai menggunakan kapal Speed dengan biaya masing-masing 1. 500 Ringgit atau berkisar Rp 5.286.462.
Pada 30 Des 2022, MN dan istrinya berangkat dari Dumai menuju Kota Medan, dan 31 Des 2022, berangkat menuju Aceh Tamiang, setibanya di Aceh Tamiang yang bersangkutan dihubungi oleh D yang merupakan agen imigran Rohingya Tanjung Balai, guna menjemput pengungsi Rohingya yang telah kabur dari Kota Lhokseumawe dengan imbalan sebesar Rp 1 juta/orang dan diberikan biaya kendaraan Rp 7.000.000.
Pada 4 Januari 2023, tiga orang imigran Rohingya dijemput kemudian dibawa oleh MN ke rumahnya, selanjutnya MN menghubungi E untuk mencari kendaraan guna mengantar tiga orang imigran tersebut ke Tanjung Balai, untuk dibawa ke rumah sewa D. Selanjutnya 2 orang lagi akan diberangkatkan ke Malaysia.
Saat di rumah sewa D terlihat banyak imigran Rohingya yang ditampung di tempat tersebut.
Pada 9 Januari 2023, MN menggunakan mobil Avanza dengan supir J, kembali ke Aceh Tamiang bersama dengan S alias N dan bermalam selama 2 hari di rumah M.N kemudian disewakan di rumah E di Aceh Tamiang selama ± 7 hari.
Pada 13 Januari 2023, S alias N menghubungi MN untuk menjemput 7 orang laki-laki Rohingya yang kabur dari gedung eks Imigrasi Lhokseumawe. Kemudian tujuh orang Rohingya tersebut dibawa ke rumah MN dan bermalam selama 4 hari, dan dibawa ke Dumai menggunakan dua unit kendaraan Innova, kemudian diserahkan ke loket berdasarkan arahan dari H, kemudian diserahkan dana sebenarnya Rp 19.000.000 (transfer) dan Rp 1. 000.000 (transfer) dan uang Rp 20.000.000 kepada A di Dumai untuk diberangkatkan ke Malaysia.
Barang bukti yang ditemukan pada saat dilakukan penggeledahan di rumah HW (mertua MN) yakni 6 buah handphone, 1 buku tabungan Bank BNI, 2 buah kertas slip bukti transfer, 4 buah kartu ATM, 2 Buah Kartu BPJS, 1 buah NPWP, uang tunai Rp 130.000, 2 buah dompet, 1 lembar uang negara India sebesar 2 Rupe.
4 lembar kartu vaksin dari negara Malaysia, 1 kartu membership RS Alpro Negara Malaysia, 1 Pasport Malaysia, 1 buah kertas Pegadaian Kota Kuala Simpang.
Saat ini MN telah diserahkan ke pihak kepolisian dan masih dilakukan pengembangan terhadap nama – nama lain yang diduga terlibat sindikat TPPO imigran Rohingya di wilayah Aceh, Sumbagut dan Malaysia. (IA)



