BANDA ACEH — Bank Aceh Syariah berhasil meraih sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). ISO 37001 merupakan sebuah standar yang dirilis sejak 2016, yang mengatur tentang sistem manajemen anti penyuapan atau dikenal dengan istilah SMAP.
Sebagai sebuah standar, ISO 37001 berupaya membangun konteks bisnis global yang berintegritas didasari nilai etika dan tata kelola.
Penyerahan sertifikasi oleh Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Sucofindo Budi Hartanto kepada Direktur Kepatuhan Bank Aceh Syariah Yusmaldiansyah yang turut dihadiri oleh Pemimpin Divisi Kepatuhan Bank Aceh M Razi, dan Kepala Bidang Kebijakan Sistem dan Prosedur, Aidil Fadhari.
“Ini merupakan komitmen seluruh jajaran Bank Aceh Syariah dalam mendukung penerapan Good Corporate Governance, khususnya dalam menciptakan lingkungan kerja yg bersih dari praktek suap dan gratifikasi,” ujar Direktur Kepatuhan Bank Aceh Syariah Yusmaldiansyah, saat penyerahan sertifikasi ISO 37001 di Jakarta, Jum’at (27/1/2023).
Dijelaskannya, Bank Aceh Syariah sejak awal tahun 2022 telah menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan. Hal tersebut menurut Yusmal, sebagai bentuk komitmen Bank Aceh Syariah dalam menerapkan zero tolerance terhadap praktik penyuapan dalam menjalankan operasional perbankan yang menjunjung tinggi kode etik serta taat pada ketentuan yang berlaku.
Dikatakannya, secara ruang lingkup sertifikasi yang dilakukan Bank Aceh Syariah melibatkan unit kerja yang relatif lebih luas dibandingkan perusahaan atau institusi lain.
“Ini kami lakukan dalam rangka menjamin Sertifikasi SMAP ini dapat berjalan lebih efektif,” ujarnya.
Menurutnya, tujuan dari implementasi SMAP ISO 37001 ini di antaranya dalam rangka mendeteksi, mencegah, dan mengatasi risiko penyuapan di lingkup organisasi.
Manajemen menunjukkan komitmen dalam menjaga dan meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik (GCG). Serta meningkatkan kepercayaan pelanggan dan juga seluruh stakeholder terhadap Bank Aceh.
Setidaknya ISO 37001 berkaitan dengan penerapan tiga komponen, seperti komponen panduan sistem. Komponen kedua adalah pedoman wistleblowing system, dan yang ketiga adalah prosedur sistem manajeman.
Dalam kesempatan tersebut, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Sucofindo Budi Hartanto dalam sambutannya memberikan apresiasi atas sertifikasi yang diperoleh.
Menurutnya, sertifikasi ini sekaligus menunjukkan Bank Aceh Syariah telah melaksanakan penerapan GCG dan sistem manajemen risiko perusahaan secara keseluruhan.
“Satu hal yang pasti, ketika perusahaan sudah tersertifikasi dengan ISO 37001, maka hal ini akan menciptakan daya saing tersendiri,” ujarnya.
Berdasarkan rilis data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga 30 November 2022, tercatat hanya 52 lembaga jasa keuangan di Indonesia yang telah memperoleh sertifikasi ISO 37001.
Sementara itu, jika merujuk berdasarkan data yang ada, Bank Aceh Syariah menjadi bank daerah kedelapan dari 27 bank daerah di Indonesia yang memperoleh sertifikasi dimaksud. (IA)



