Umum

Bobol Gudang Yayasan Pendidikan di Banda Aceh, Tiga Buruh Diringkus Polisi

BANDA ACEH — Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh meringkus tiga pembobol gudang salah satu yayasan pendidikan dan dakwah di Desa Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Sabtu (4/2/2023).

Pencurian tersebut diketahui oleh petugas yayasan setempat yakni Riski Khalish (29), warga Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh pada 22 Januari 2023 pagi sekitar pukul 08.00 WIB saat dirinya hendak bekerja.

ADVERTISEMENT
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H

Mengetahui pintu pagar yayasan dan gudang telah dibobol disertai sejumlah barang milik yayasan hilang yang ditaksir bernilai Rp 10 juta, saksi pun langsung membuat laporan ke Polresta Banda Aceh.

“Barang yang hilang seperti tangga teleskop, pipa besi, satu unit pendingin ruangan (AC), empat mesin kompresor AC serta pipa AC berjumlah puluhan meter,” ujar Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadhillah Aditya Pratama, Senin (6/2/2023).

ADVERTISEMENT
Ucapan Marhaban Ya Ramadhan Pimpinan DPRK Sabang

Menindaklanjuti laporan ini, polisi pun langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tiga pelaku yakni IB (32), FR (40) serta RW (29) yang merupakan warga Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar dan bekerja sebagai buruh harian lepas.

Ketiganya ditangkap polisi di kawasan Desa Lamgapang, Kecamatan Krueng Barona Jaya. Dalam penangkapan ini petugas juga menyita barang bukti satu unit becak motor serta satu unit motor jenis Satria FU.

“Penangkapan para pelaku ini kerja sama kita bersama Unit Reskrim Polsek Ulee Kareng. Saat diinterogasi mereka mengakui telah melakukan pencurian di yayasan tersebut,” kata mantan Kasat Reskrim Polres Nagan Raya ini.

Sementara, lanjut Fadhillah, barang hasil curian itu telah dijual kepada orang lain yang berinisial MN (23), warga Kecamatan Tiro, Pidie seharga Rp 1,6 juta.

Atas perbuatannya, kini para pelaku masih mendekam di sel tahanan Mapolresta Banda Aceh.

“Yang membeli barang curian ini tidak mengetahui bahwa barang-barang itu merupakan hasil kejahatan, sehingga yang bersangkutan berstatus saksi dalam kasus ini,” jelas Kasat Reskrim.

“Untuk para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tutup Kompol Fadhillah Aditya Pratama. (IA)

image_print
author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Orinews Logo

Artikel Terkait