Hukum

Dipicu Seks Bebas, 54 Anak Ajukan Dispensasi Nikah di Aceh Besar Karena Hamil Duluan

JANTHO – Sebanyak 54 anak di bawah umur di wilayah Kabupaten Aceh Besar mengajukan dispensasi nikah atau pernikahan dini ke Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho karena sebagian kasus hamil di luar nikah dan digerebek oleh warga saat berduaan di tempat sepi.

Juru Bicara Mahkamah Syar’iyah Jantho, Fadlia Ssy MH mengatakan, dari 54 perkara yang ditangani soal dispensasi nikah tersebut, 52 di antaranya sudah diputuskan dan 2 ditolak sepanjang tahun 2022.

ADVERTISEMENT
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H

“Beberapa alasan yang mengajukan dispensasi yakni hamil di luar nikah akibat seks bebas, melakukan hubungan layaknya hubungan suami dan istri, serta ditangkap saat digerebek oleh masyarakat karena selalu berdua-duaan, dan faktor putus sekolah,” kata Fadlia dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (8/2/2023).

Dari data yang dimiliki pihaknya, angka pernikahan dini di Kabupaten Aceh Besar masih tergolong tinggi.

ADVERTISEMENT
Ucapan Marhaban Ya Ramadhan Pimpinan DPRK Sabang

Di tahun 2020 ada 177 pengajuan dispensasi nikah, 169 di antaranya diputuskan oleh hakim. Tahun 2021 menurun jadi 67 perkara, dari jumlah itu tidak ada yang ditolak.

Sementara di awal tahun 2023 ini, sebut Fadlia, Mahkamah Syariyah Jantho juga telah menangani tiga perkara dispensasi nikah dan ketiga kasus tersebut sudah diputuskan.

“Jadi secara umum angkanya masih tinggi, hanya mengalami sedikit penurunan saja,” katanya.

Syarat nikah di bawah umur juga tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2019 tentang pedoman mengadili permohonan dispensasi nikah bagi mereka yang masih di bawah umur.

Ia berharap, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dapat memberikan edukasi kepada masyarakat terkait usia pernikahan yang produktif, karena pernikahan dini banyak memiliki efek buruk, selain dekat dengan perceraian, efek lain juga mempengaruhi kesehatan reproduksi.

“Secara hak, anak-anak tersebut kehilangan waktu bermain dan waktu belajar, karena di usia tersebut seharusnya mereka menghabiskan waktu untuk belajar namun harus mengurus anak dan suami, pernikahan dini juga berpengaruh terhadap stunting,” terang Fadlia. (IA)

image_print
author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Orinews Logo

Artikel Terkait