INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Ekonomi

Kementerian ESDM Dinilai Lucuti UUPA dan Ingin Pangkas Kewenangan Aceh

Last updated: Minggu, 12 Februari 2023 23:03 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 5 Menit
Surat Kementerian ESDM kepada Gubernur Aceh Nomor T- 125/MB.05/SJN.H/2023 Tanggal 19 Januari 2023 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara Pemerintah Daerah Aceh, berpotensi mengeliminir status Otonomi Khusus dan melucuti kewenangan Aceh, sebagaimana yang diamanatkan oleh UUPA
Surat Kementerian ESDM kepada Gubernur Aceh Nomor T- 125/MB.05/SJN.H/2023 Tanggal 19 Januari 2023 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara Pemerintah Daerah Aceh, berpotensi mengeliminir status Otonomi Khusus dan melucuti kewenangan Aceh, sebagaimana yang diamanatkan oleh UUPA
SHARE

BANDA ACEH — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI mengeluarkan surat Nomor: T125/MB.05/SJN.H/2023, tanggal 19 Januari 2023 Perihal Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara Pemerintah Daerah Aceh.

Surat itu merujuk kepada Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020, yang meminta agar melakukan peninjauan atas ketentuan pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), khususnya kewenangan penerbitan perizinan pertambangan komoditas Mineral Logam dan Batubara.

Hendra Saputra, ASN Aceh beraudiensi ke kantor BRIN, di kawasan jalan raya Bogor, Jum’at (14/11).
BRIN Siap Kembangkan VIB-H, Inseminasi Buatan Karya ASN Aceh

Dengan surat itu, pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM berpotensi mengeliminir status otonomi khusus dan meliputi kewenangan Aceh, sebagaimana yang diamanatkan oleh UUPA sebagai produk hukum dari kesepakatan damai Aceh.

- ADVERTISEMENT -

Surat yang dikirimkan kepada Gubernur Aceh itu ditandatangani oleh Sekjen Kementerian ESDM RI Rida Mulyana itu berisi sejumlah poin.

Tembusan surat juga dikirimkan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal serta Dirjen Otonomi Daerah dan lainnya di Jakarta.

- ADVERTISEMENT -
PT Pupuk Indonesia mencatat sebanyak 21 kios pupuk di Provinsi Aceh telah diblacklist karena melakukan pelanggaran penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Jual di Atas HET, 21 Kios Pupuk Bersubsidi di Aceh Diblacklist

Pada awal isi surat, Kementerian ESDM menyebut ketentuan Pasal 173A, UU No: 3/2020 tentang perubahan atas UU No: 4 Tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batu bara.

“Pada prinsipnya kewenangan pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara dilakukan berdasarkan ketentuan UU No: 11/2006 tentang Pemerintah Aceh,” tulis surat tersebut.

Namun, pada poin 2b disebutkan; pelaksanaan kewenangan pengelolaan mineral dan batu bara, Pemerintah Aceh harus memperhatikan, Norma, Standar, Prosedur dan Kreteria (NSPK) yang ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Ar-Raniry, Dr Jalaluddin MA
Wakaf Bukan Sekadar Amal, Juga Motor Penggerak Ekonomi Umat Aceh

Kedua, pelaksanaan pengawasan oleh Inspektur Tambang dan pejabat pengawas dari pemerintah pusat yang akan ditempatkan di Provinsi Aceh.

- ADVERTISEMENT -

Ketiga, izin pertambangan yang terkait penanaman modal asing menjadi kewenangan dari Pemerintah Pusat.

Pada poin lima juga ditegaskan. Untuk memberi kepastian hukum atas pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara. Kementerian ESDM meminta agar Pemerintah Aceh dapat melakukan peninjauan atas ketentuan pelaksanaan UU Nomor 11/2006, sehingga dapat memenuhi NSPK.

“Sesuai ketentuan UU dibidang pertambangan mineral dan batu bara serta UU Cipta Kerja terkait pelaksanaan perizinan berusaha,” tulis surat itu.

Selanjutnya, peninjauan atas ketentuan pelaksanaan UU No:11/2006 tentang Pemerintah Aceh, khususnya kewenangan penerbitan perizinan pertambangan komoditas Mineral Logam dan Batu Bara dapat dikonsultasikan bersama dengan Kementerian Dalam Negeri dan ESDM serta Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Terkait surat tersebut, Pemerhati Aceh Sri Radjasa Chandra MBA, juga ikut memberikan tanggapannya.

Menurutnya, UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan, hanya dapat diterapkan di provinsi lain dan bukan di Aceh, karena Aceh sudah memiliki regulasi pengelolaan tambang yang dituangkan dalam UUPA.

Kebijakan Menteri ESDM yang merujuk pada UU Nomor 3 Tahun 2020, akan memangkas kewenangan Aceh dalam mengelola tambang. Hal ini tentunya kontraproduktif dengan pemberian status otonomi khusus kepada Aceh

Implementasi UUPA di sektor pengelolaan tambang oleh Pemerintah Aceh selama ini dunilai berjalan baik-baik saja, jika kemudian Menteri ESDM mendesak untuk ditinjau kembali UUPA, hanya karena perlunya proses lelang, nampaknya sangat tidak bijak, karena menimbulkan pertanyaan apakah mekanisme lelang telah memberi rasa keadilan?

“Surat Kementerian ESDM itu patut diduga bagian dari grand skenario
dalam rangka penguasaan pengelolaan tambang oleh oligarki. Kecurigaan tersebut bukan tanpa alasan, mari kita jujur untuk mencermati kinerja Kementerian ESDM, apakah investasi
pertambangan di seluruh wilayah Indonesia telah mengangkat harkat hidup rakyat? Jawabannya di seluruh wilayah Indonesia yang memiliki kekayaan alam melimpah, tapi masyarakatnya tetap miskin,” ungkap Sri Radjasa Chandra, pada Ahad (12/2/2023).

Untuk itu, pihak Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) diharapkan dapat segera mengambil langkah responsive untuk menolak campur tangan Kementerian ESDM dan tetap berpedoman kepada UUPA dalam pengelolaan pertambangan di Aceh.

Hal itu dikarenakan konflik Aceh di masa lalu, dipicu oleh pengelolaan sumber daya alam Aceh, sehingga persoalan pengelolaan tambang di Aceh menjadi isu sensitif yang dapat mengganggu kelangsungan damai Aceh.

“Mencermati sikap arogansi Kementerian ESDM itu, tentunya patut menjadi catatan Bapak Presiden RI, agar kebijakan jajaran kementerian tidak kontradiktif dengan upaya menjaga stabilitas nasional, terlebih lagi kita sedang memasuki tahun politik yang penuh oleh dinamika kerawanan potensi konflik.

Oleh karenanya Presiden dapat segera mengambil langkah preventif untuk membatalkan surat Kementerian ESDM yang secara eksplisit telah melecehkan UUPA dan dapat menciptakan dikotomi pusat-daerah yang tidak sehat bagi kelangsungan damai Aceh,” pungkasnya. (IA)

TAGGED:acehdandinilaiekonomiesdminginkementeriankewenanganlucutipangkasuupa
Previous Article Pj Bupati Aceh Besar Komandoi Pembersihan Pasar Lambaro Pakai Mobil Damkar
Next Article IAEI Harus Jadi Referensi dan Beri Contoh Praktik Ekonomi Syariah di Aceh

Populer

Umum
Listrik Padam Total, Aceh Gelap Gulita: Sistem Transmisi Kembali Alami Gangguan
Sabtu, 15 November 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Aceh
Tgk Muhammad Yunus Terpilih sebagai Ketua Badan Baitul Mal Aceh
Sabtu, 15 November 2025
Umum
TTI Desak PPK Proyek Gedung Kampus Unimal Putuskan Kontrak PT Bumi Karsa
Minggu, 16 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Umum

Nasir Djamil Kritik Putusan MK soal Polisi Aktif Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil

Sabtu, 15 November 2025
Umum

Kata Mualem, Prabowo Tambah Anggaran Rp8 Triliun untuk Aceh tahun 2026

Sabtu, 15 November 2025
Umum

Mualem Tunjuk dr. Hanif sebagai Plt Direktur RSUDZA

Sabtu, 15 November 2025
BSI memperkenalkan peluang karier dan proses rekrutmen kepada mahasiswa USK,Banda Aceh melalui kegiatan Sharia Career Talk di ruang VIP AAC Dayan Dawood, Darussalam, Jum'at (14/11).
Ekonomi

BSI Perkenalkan Peluang Karier dan Rekrutmen untuk Mahasiswa USK

Jumat, 14 November 2025
Aceh

Lima Bulan Lalu Dikecam karena 4 Pulau Hilang, Kini Mendagri Tito Dapat Gelar Kehormatan dari Wali Nanggroe

Rabu, 12 November 2025
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menemukan dugaan ketidakwajaran harga barang impor saat meninjau pemeriksaan fisik kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur.
Ekonomi

Purbaya Temukan Dugaan Manipulasi Nilai Impor, Barang Seharga Rp100 Ribu Dijual Puluhan Juta di Marketplace

Rabu, 12 November 2025
Aceh

Kajati Aceh Lantik Wakajati, 5 Asisten, 15 Kajari dan 5 Koordinator

Selasa, 11 November 2025
Aceh

Ratusan Nakes RSJ-RSIA Aceh Demo Kantor Gubernur Tuntut Pembayaran Jasa Medis 2025

Selasa, 11 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?