Umum

Pemerintah dan Warga Simeulue Selamatkan Penyu dari Ancaman Kepunahan

SIMEULUE — Perairan laut dan pantai Pulau Simeulue, menjadi lokasi tempat berkembang biak dan lokasi tempat bertelur Penyu, salah satu hewan yang paling dilindungi oleh dunia dan Pemerintah Indonesia.

Untuk menyelamatkan satwa penyu dari ancaman kepunahan, sehingga pihak Pemerintah setempat, TNI Polri, warga dan lembaga aktivis lainnya, sepakat untuk menjaga dan melindungi satwa tersebut untuk berkembang biak dan bertelur di wilayah kepulauan Simeulue.

ADVERTISEMENT
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H

Hal itu ditandai dengan pengawasan dan penjagaan salah satu lokasi penetasan telur satwa dilindungi itu, yang ditempatkan pada 54 lubang atau sarang, di pantai pasir putih, Desa Along, Kecamatan Salang, Kabupaten Simeulue, atau sekitar 90 kilometer lebih dari Kota Sinabang.

Lokasi 54 lubang penetasan telur penyu, yang saat ini dalam pengawasan dan penjagaan ketat, supaya tidak diganggu dan telur penyu itu tidak dijarah oleh oknum-oknum pencuri, juga untuk mempermudah penyu itu naik kepantai, dilakukan pembersihan sampah oleh Pemerintah, TNi Polri, Masyarakat dan aktivis lingkungan, Minggu (11/2/2023).

ADVERTISEMENT
Ucapan Marhaban Ya Ramadhan Pimpinan DPRK Sabang

Ini menjadi perhatian dunia dan Pemerintah, karena penyu ini salah satu satwa yang paling dilindungi oleh dunia dan pemerintah.

“Selain itu pantai kita ini harus bersih,” kata Asmanuddin, Kadis Pariwisata Simeulue yang mewakili Pj Bupati.

Hal senada juga ditambahkan oleh Letkol Laut (P) Hendra Dwinanto, Danlanal Simeulue.

“Seluruh unsur termasuk masyarakat, berkewajiban untuk menjaga dan mengawasi penyu satwa dilindungi ini dari ancaman kepunahan. Juga kita harus menjaga kebersihan pantai tempat bertelur penyu,” tegasnya.

Sedangkan Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko, juga memperingatkan untuk tidak mencuri dan mengambil telur satwa dilindungi itu.

“Bagi oknum yang mencuri dan mengambil telur satwa dilindungi ini, kita pastikan pasal pidana dan segera laporkan kepada kita,” tegasnya

Sementara pihak Pemerintah Kecamatan Salang dan Pemerintah Desa Along, juga sepakat untuk membuat dan menerbitkan Qanun Konserwasi kawasan Penyu, di pantai Desa Along, yang merupakan salah satu upaya untuk menyelamatkan dan melindungi satwa dilindungi itu dari ancaman kepunahan.

Mukhlis, dari aktivis Ecosystem Impac, yang hadir dalam kegiatan itu, menilai upaya tersebut sudah sangat bagus.

“Upaya ini sudah sangat bagus, meskipun tradisional, namun sudah standar. Kita sangat mendukung upaya ini, dan ini menjadi perhatian masyarakat dunia,” katanya.

Dari 54 lubang atau sarang itu, berisi 20 butir hingga 180 butir telur Penyu, dan kini lokasi itu menjadi pusat perhatian dan pengawasan ekstra dari pihak Pemerintah, TNI Polri, masyarakat, organisasi pemuda dan aktivis. (IA)

image_print
author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Orinews Logo

Artikel Terkait