Ekonomi

PGE Setor Pajak Migas Rp 52 Miliar Tahun 2022

LHOKSEUMAWE – PT Pema Global Energi (PGE) meraih penghargaan sebagai penyetor pajak terbesar dalam kategori Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2022 terhadap penerimaan pajak Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Lhokseumawe.

Penghargaan diterima langsung oleh Direktur Utama PGE Teuku Muda Ariaman pada acara Penganugerahan Wajib Pajak Teladan 2022, Selasa (14/2/2023) di Lhokseumawe.

ADVERTISEMENT
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H

Besaran pajak PBB yang disetorkan PGE ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Lhokseumawe tahun 2022 sebesar Rp 24 miliar lebih yang meliputi PBB Migas Onshore sebesar Rp 15.425.474.669 dan PBB Migas Tubuh Bumi Rp 9.445.510.400.

Selain menyetor pajak PBB ke KPP Lhokseumawe, PGE pada tahun 2022 juga telah menyetor pajak untuk KPP Banda Aceh berupa PPh Migas sebesar Rp 28 miliar lebih.

ADVERTISEMENT
Ucapan Marhaban Ya Ramadhan Pimpinan DPRK Sabang

Sehingga total pajak PBB dan PPH migas yang disetor oleh PGE mencapai Rp 52 miliar pada tahun 2022.

Direktur Utama PGE Teuku Muda Ariaman, mengatakan, penghargaan yang diperoleh PGE tersebut merupakan bukti keseriusan PGE dalam berkontribusi positif untuk pembangunan negara dan daerah penghasil.

“Pajak adalah urat nadi pembangunan bangsa dan daerah, meski pun kami perusahaan milik daerah yang masih baru, PGE berkomitmen untuk memberikan kontribusi terbaik untuk mendukung pembangunan, hal tersebut terbukti dengan menjadi penyetor pajak terbesar yang sudah kami lakukan selama hampir dua tahun kami beroprasi yaitu tahun 2021 dan 2022,” ujar Ariaman.

Kepala KPP Pratama Lhokseumawe, Muhammad Taufiq Hidayatullah Al Mahdy dalam sambutannya menyebutkan, kegiatan Penganugerahan Wajib Pajak Teladan 2022 mengusung tema Pembayar Pajak Patriot Bangsa hal tersebut karena para pembayar pajak telah berjuang untuk keberlangsungan negara dan bangsa karena pajak digunakan untuk membangun bangsa juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Taufiq menambahkan, pajak yang dibayarkan oleh para wajib pajak masuk ke dalam APBN yang kemudian digunakan untuk dana bagi hasil/transfer daerah (APBD), pelayanan umum, pendidikan, perlindungan sosial, ketertiban dan keamanan, ekonomi, perumahan dan fasilitas umum, keagamaan dan kesehatan.

“Oleh sebab itu kami sangat berterima kasih kepada PGE dan seluruh pihak atas kontribusi wajib pajak yang telah secara rutin dengan jujur dan tertib melaporkan dan membayarkan pajaknya kepada negara untuk kemudian digunakan lagi untuk kepentingan masyarakat,” tutup Taufiq. (IA)

image_print
author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Orinews Logo

Artikel Terkait