INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Ekonomi

Soal Izin Pertambangan, Pusat Harus Hormati Kekhususan Aceh

Last updated: Kamis, 16 Februari 2023 00:54 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Anggota Komisi VI DPR RI asal Aceh H Rafly
Anggota Komisi VI DPR RI asal Aceh H Rafly
SHARE

BANDA ACEH — Anggota Komisi VI DPR RI asal Aceh H Rafly meminta agar Pemerintah Pusat menghormati kekhususan dan kewenangan Aceh dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara (Minerba).

Menurut Politisi PKS itu, setiap kebijakan pemerintah pusat harus benar-benar dipastikan tidak menciderai kewenangan yang sudah diatur dalam konsensus perdamaian MoU Helsinki dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Kendaraan menunggu antrian untuk menyeberang dari Pelabuhan Penyeberangan Sinabang, Kabupaten Simeulue. (Foto: Ist)
Tim Pemenangan Prabowo di Aceh Minta Presiden Tambah Armada Transportasi ke Simeulue

“Kekayaan Minerba di Provinsi Aceh harus menjadi prioritas untuk dikelola sebaik-baiknya dengan memperhatikan aspek hukum, sosial kemasyarakatan, dan pelestarian lingkungan. Pemerintah Aceh secara mandiri dipersilahkan mengelola Minerba menurut Pasal 156 ayat (1), (2), dan (3) UUPA,” ungkap H Rafly dalam keterangannya, Rabu (15/2).

- ADVERTISEMENT -

Sebelumnya pada tanggal 19 Januari 2023, Pemerintah Pusat melalui surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bernomor T-125/MB.05/SJN.H/2023 menjelaskan bahwa Pemerintah RI telah menetapkan PP Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kewenangan Pemerintah yang Bersifat Nasional di Aceh sebagai turunan UUPA.

Regulasi ini menyebutkan bahwa Penanaman Modal Asing (PMA), wilayah pertambangan lintas provinsi, dan di atas 12 Mil Laut menjadi kewenangan Pemerintah Pusat melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

- ADVERTISEMENT -
Pembina dan Founder Koperasi Syariah Al Mutawakkil Amal Hasan.
Koperasi Syariah Al Mutawakkil Bina Ribuan Usaha Mikro Dukung Program Ekonomi Kreatif

Kementerian ESDM berharap agar Pemerintah Aceh dapat melakukan peninjauan atas ketentuan UUPA, sehingga dapat memenuhi Norma, Standar, Prosedur dan Ketentuan (NSPK) sesuai ketentuan UU pertambangan mineral dan batubara serta UU Cipta kerja terkait Perizinan Berusaha.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah RI telah menerapkan kebijakan investasi berbasis risiko khususnya industri pertambangan. Lahirnya aplikasi berbasis online berupa One Map Minerba (MOMI) dan Minerba One Data Indonesia (MODI) yang disediakan Kementerian ESDM, dan mewajibkan seluruh perusahaan pertambangan mendaftarkan diri dengan mengikuti ketentuan regulasi nasional.

Dalam surat tersebut, Menteri ESDM mengajak Pemerintah Aceh untuk berkonsultasi dengan Kementerian ESDM, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk membantu penyelesaian persoalan ini, sehingga ada kepastian hukum yang kuat tentang investasi pertambangan minerba di Aceh, termasuk kepentingan nasional di wilayah Aceh.

Kota Lhokseumawe kembali mencatat tingkat pengangguran terbuka (TPT) tertinggi di Aceh.
Pengangguran di Lhokseumawe Masih Tertinggi di Aceh, Capai 8.036 Orang

“Pemerintah, rakyat Aceh, stakeholder, dan semua elemen harus segera merumuskan langkah strategis pengelolaan tambang minerba. Kekayaan alam ini merupakan nikmat dan anugerah Tuhan, sehingga patut dikelola sebaik-baiknya. Agar mendatangkan kemakmuran bagi Aceh.

- ADVERTISEMENT -

Pemerintah harus memastikan perizinan pertambangan mineral dan batubara yang sudah diterbitkan sesuai dengan kaidah pelaksanaan pertambangan yang baik dan dilakukan dalam koridor Good Corporate Governance, tidak main tunjuk langsung tampa tender atau beauty contest. Jangan lah ini terjadi di Aceh setelah sekarang UU memberikan kewenangan tersebut untuk Aceh,” lanjut Rafly.

Anggota DPR RI tersebut meminta Pemerintah Aceh harus segera membentuk Badan Pengelolaan Pertambangan Minerba Aceh agar memperkuat pelaksanaan kekhususan Aceh, sehingga proses koordinasi, pelaksanaan, dan pengawasan terlaksana efektif, efisien, dan tercipta transparansi kepada rakyat Aceh baik tahap eksplorasi maupun produksi.

Hal ini adalah mendorong agar pengelolaan pertambangan mengikuti kaidah keilmuan yang dimulai dari proses perizinan, evaluasi, pengawasan, pemberian teguran, dan sanksi yang terukur.

Semua izin tambang yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Aceh harus dievaluasi total, dan dipublis kepada rakyat Aceh, agar publik tahu mana tambang yang masih aktif dan sudah mati. Termasuk skema bagi hasil kepada daerah, dan alokasi penggunaan untuk membangun SDM.

“Investasi asing sektor minerba di Aceh juga dipastikan harus menghormati kekhususan dan kearifan lokal, serta menjunjung tinggi kewenangan Aceh mengacu pada UU Nomor 11/2006, yang pelaksanaan teknisnya diatur dalam mekanisme khusus antara Pemerintah Aceh dengan Pemerintah Pusat, dan mengutamakan manfaat bagi Aceh.

Mewajibkan investasi asing harus bekerja sama dengan Perusahaan Daerah. Dengan demikian terwujudlah retorika kedaulatan Aceh di bidang pertambangan mineral dan batubara yang diinginkan oleh rakyat Aceh,” pungkasnya. (IA)

TAGGED:acehekonomiharushormatiizinkekhususanpertambangan,pusatsoal
Previous Article Bidang Organisasi DPD I Partai Golkar Aceh menargetkan pada Februari 2023 ini, struktur partai siap dan sudah terbentuk hingga di tingkat gampong Golkar Aceh Targetkan Februari Ini Struktur Partai Terbentuk Hingga Tingkat Gampong
Next Article Plt Kepala Sekretariat MPU Aceh Zulkarnaini membacakan draf fatwa tentang Sistem Rekrutmen dan Distribusi Tenaga Penyelenggara dan Pengawas Pemilu Menurut Perspektif Syariat Islam serta Adat Aceh saat penutupan Sidang Paripurna-I Tahun 2023 di aula Tgk H Abdullah Ujong Rimba MPU Aceh, Rabu (15/2) MPU Aceh Keluarkan Fatwa Haram Sogok Menyogok Rekrutmen KIP dan Panwaslih

Populer

Peta Wilayah Kerja Migas Aceh (Dok. Dinas ESDM Aceh)
Opini
Tiga Proyek Migas Aceh: Banyak Panggung, Minim Bukti
Kamis, 20 November 2025
Direktur Umum dan Keuangan PT. PEMA Tgk Muhammad Nur menyerahkan zakat perusahaan tahun 2024 kepada Baitul Mal Aceh yang diterima Ketua BMA Abon Yunus di aula Kantor BMA, Kamis (20/11/2025). (Foto: Ist)
Aceh
PT. PEMA Serahkan Zakat Perusahaan Rp1,3 Miliar ke Baitul Mal Aceh
Kamis, 20 November 2025
Kejati Aceh menerima kunjungan Sekretaris Jampidmil Chaerul Amir SH MH dalam rangka Monev kinerja serta supervisi pelaksanaan tugas bidang pidana militer di wilayah Aceh, Selasa (18/11). (Foto: Ist)
Hukum
Sesjampidmil Supervisi ke Kejati Aceh, Bahas Penguatan Penanganan Perkara Koneksitas
Rabu, 19 November 2025
Syariah
Ulama Aceh Tgk Amri Fatmi Isi Khutbah Jum’at di Masjid Istiqlal Jakarta
Kamis, 7 Oktober 2021
IAD Kejati Aceh menyalurkan puluhan paket sembako kepada warga kurang mampu di Gampong Jawa, Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh, Kamis (20/11). (Foto: Ist)
Umum
IAD Kejati Aceh Salurkan Paket Sembako untuk Warga Kurang Mampu di Gampong Jawa 
Kamis, 20 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Pemerintah Aceh menegaskan operasional Kapal Aceh Hebat-1 pada rute Calang–Simeulue tetap berjalan seperti biasa. (Foto: Ist)
Ekonomi

Pemerintah Aceh Klarifikasi Isu Kapal Aceh Hebat-1: Rute Calang–Simeulue Tetap Berjalan

Kamis, 20 November 2025
Wagub Aceh Fadhlullah meresmikan Dapur MBG SPPG di Gampong Muenasah Krung, Kecamatan Ulim, Pidie Jaya, Rabu (19/11). (Foto: Ist)
Ekonomi

Wagub: Kebutuhan Telur MBG di Aceh Jangan Bergantung ke Sumut

Rabu, 19 November 2025
Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI) Nasruddin Bahar.
Ekonomi

Dana Otsus Aceh Perlu Dipisah dari APBA, Pengelolaan Diatur Lewat Badan Khusus

Rabu, 19 November 2025
Sekda Aceh M Nasir Syamaun menyerahkan Rancangan RAPBA Tahun 2026 senilai Rp10,33 triliun yang diterima Wakil Ketua DPRA Ali Basrah, Selasa (18/11). (Foto: For Infoaceh.net)
Ekonomi

Pemerintah Aceh Ajukan RAPBA 2026 Senilai Rp10,33 Triliun

Rabu, 19 November 2025
Barcode BBM subsidi 394 ribu nopol kendaraan diblokir Pertamina Patra Niaga karena melakukan aktivitas mencurigakan dalam pembelian Solar dan Pertalite. (Foto: Ist)
Ekonomi

Pertamina Blokir Barcode BBM Subsidi 394 Ribu Kendaraan, Tak Bisa Lagi Isi Pertalite-Solar

Selasa, 18 November 2025
Direktur Utama PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), Dwiyana Slamet Riyadi.(Foto: Ist)
Ekonomi

Whoosh Membengkak, Semua Dijawab “Satu Pintu”: KCIC Lempar Bola Utang ke Danantara

Senin, 17 November 2025
Tim SKK Migas bersama Mubadala Energy, Senin (17/11) melakukan kunjungan lapangan ke fasilitas BPKS Sabang sebagai rencana lokasi shorebase migas Blok Andaman. (Foto: Infoaceh.net/Andi Armi)
Ekonomi

SKK Migas dan Mubadala Energy Tinjau Rencana Lokasi Shorebase Blok Andaman di Sabang

Senin, 17 November 2025
Kegiatan Sawit Summit 2025 yang digelar di UIN Ar-Raniry pada 16–17 November 2025, diorganisir Pusat Pengembangan Sawit, Kakao dan Kelapa (P2SKK) bekerja sama dengan Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP). (Foto: Ist)
Ekonomi

UIN Ar-Raniry Luruskan Stigma Negatif Sawit Lewat Sawit Summit 2025

Senin, 17 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?