INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Tak Terbukti Otak Pelaku, Hakim Vonis Bebas Toke Wir dalam Kasus Penembakan di Indrapuri

Last updated: Senin, 6 Maret 2023 22:51 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 5 Menit
Sidang pembacaan putusan atau vonis hakim perkara tindak pidana pembunuhan dua petani di Gampong Aneuk Glee, Indrapuri, Aceh Besar atas nama Terdakwa Azwir Basyah Alias Toke Wir serta 6 terdakwa lainya, Feriadi alias Si Chek, Muhammad Yahya, Nazar, Tarmizi (Abu Midi), Darwis, Zardan, di PN Jantho, Senin (6/3)
Sidang pembacaan putusan atau vonis hakim perkara tindak pidana pembunuhan dua petani di Gampong Aneuk Glee, Indrapuri, Aceh Besar atas nama Terdakwa Azwir Basyah Alias Toke Wir serta 6 terdakwa lainya, Feriadi alias Si Chek, Muhammad Yahya, Nazar, Tarmizi (Abu Midi), Darwis, Zardan, di PN Jantho, Senin (6/3)
SHARE

JANTHO– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jantho menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Azwir Basyah alias Toke Wir yang sebelumnya disebut sebagai otak pelaku dalam kasus penembakan yang menewaskan dua orang petani di Desa Aneuk Glee, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar yang terjadi pada 12 Mei 2022 silam.

Sementara enam terdakwa lainnya dalam kasus yang sama divonis hukuman penjara yang berkisar 7 sampai 9 tahun.

Norman Hidayat SH, kuasa hukum Ustaz Masrul Aidi Lc
Nourman Hidayat: Polisi dan Jaksa Jangan Hanya Percaya Satu Tersangka Pembakaran Dayah Babul Maghfirah

Pembacaan putusan atau vonis hakim perkara tindak pidana pembunuhan berencana di Gampong Aneuk Gle Indrapuri, Aceh Besar atas nama Terdakwa Azwir Basyah Alias Toke Wir serta 6 terdakwa lainya yaitu Feriadi alias Si Chek, Muhammad Yahya, Nazar, Tarmizi (Abu Midi), Darwis, Zardan, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jantho, Senin (6/3/2023).

- ADVERTISEMENT -

Vonis terhadap 6 berkas perkara dengan 7 orang terdakwa dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Fadli SH, didampingi Jhon Mahmud SH MH dan Abu Rahmatullah SH MH, putusan dibaca secara bergiliran.

Menurut Hakim, Azwir Basyah alias Toke Wir dengan putusan bebas karena tidak terbukti dan tidak dapat diklasifikasikan sebagai orang yang menyuruh, melakukan, maupun turut serta melakukan pembunuhan terhadap Almarhum Ridwan dan Maimun, dan juga tidak ada satu alat bukti yang diberikan kepada kepada Majelis Hakim dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas keterlibatan Azwir.

- ADVERTISEMENT -
RA, tersangka pembunuh kurir jasa pengiriman barang di Aceh Timur, diserahkan ke jaksa. (Foto: Ist)
Tersangka Pembunuh Kurir di Aceh Timur Diserahkan ke Jaksa  

“Terdakwa Azwir Basyah alias Toke AW dinyatakan tidak terbukti secara sah dan bersalah. Sehingga terdakwa dibebaskan dan dipulihkan seluruh tuntutan dan harkat martabatnya,” kata ketua Majelis Hakim, Fadli saat pembacaan sidang vonis.

Sementara terdakwa Feriadi dijatuhkan vonis 9 tahun penjara, terbukti melanggar pasal lebih subsideritas pasal 353 ayat 3 jo 55 ayat 1 ke I.

M Yahya dengan vonis 9 tahun penjara, bahwa terdakwa melanggar pasal lebih subsideritas pasal 353 ayat 3 jo 55 ayat 1 ke I

Kejati Aceh menerima kunjungan Sekretaris Jampidmil Chaerul Amir SH MH dalam rangka Monev kinerja serta supervisi pelaksanaan tugas bidang pidana militer di wilayah Aceh, Selasa (18/11). (Foto: Ist)
Sesjampidmil Supervisi ke Kejati Aceh, Bahas Penguatan Penanganan Perkara Koneksitas

Nazar dengan vonis penjara 7 tahun, melanggar pasal lebih subsideritas pasal 353 ayat 3 jo 55 ayat 1 ke I.

- ADVERTISEMENT -

Tarmizi dengan vonis 9 tahun penjara, bahwa terdakwa terbukti melanggar pasal lebih subsideritas pasal 353 ayat 3 jo 55 ayat 1 ke I.

Darwis dengan putusan 8 tahun penjara, bahwa terdakwa melanggar pasal lebih subsideritas pasal 353 ayat 3 jo 55 ayat 1 ke I.

Zardan dengan penjara 8 tahun melanggar pasal lebih subsideritas pasal 353 ayat 3 jo 55 ayat 1 ke I.

Dalam beberapa fakta persidangan tentang barang bukti yang tidak bisa dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum yakni Senjata Api M-16 yang dibawa oleh Terdakwa Feriadi dan senjata api AK-56 yang dibawa oleh terdakwa Zardan, JPU hanya membuktikan dengan selongsong peluru kaliber 5,56 yang notabenenya dipakai oleh senpi SS-1.

Kemudian dalam fakta persidangan juga Tarmizi (Abumidi) adalah orang yang berperan mencari korban serta mempersiapkan barang/logistik, terkait dengan Marhaban alias si Abang (DPO) yang berasal dari Aceh Besar, mempunyai peran mencari keberadaan Alm Ridwan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Azwir Basyah alias Toke Wir dengan tuntutan 20 tahun penjara dan dikenakan Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (2) Ke-1 KUHP.

Namun, dalam fakta persidangan Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Azwir Basyah alias Toke AW dinyatakan tidak terbukti secara sah dan bersalah melakukan pembunuhan berencana dan penganiayaan berat.

Selain Toke Wir, JPU juga menuntut enam terdakwa lainnya yaitu Tarmizi, Darwis, Muhammad Yahya, Zardan, Nazar serta Feriadi dengan tuntutan hukuman bervariasi.

Tarmizi dituntut penjara 20 tahun, Muhammad Yahya 18 tahun penjara, Feriadi dituntut 16 tahun penjara, Darwis dan Zardan dituntut masing-masing 15 tahun penjara dan Nazar dituntut 10 selama tahun penjara.

Menurut JPU, terhadap 7 terdakwa tersebut ada beberapa alasan yang memberatkan, bahwa para terdakwa sengaja menghilangkan nyawa orang lain. Kemudian mereka juga telah merugikan keluarga korban, lalu para terdakwa juga telah meresahkan masyarakat.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Besar Basril SH MH melalui Kasi Intelijen Maulizar SH MH menyampaikan, untuk kasus Azwir tentu pihaknya akan melakukan konsultasi terlebih dahulu dan melaporkan kepada pimpinan.

“Tentu upaya hukum yaitu Banding akan kita tempuh untuk terdakwa Azwir dan 6 tersangka lainnya. Kita masih menunggu hasil putusan dan arahan dari pimpinan,” sebutnya. (IA)

TAGGED:bebas,dalamhakimhukumindrapurikasusotakpelakupenembakantakterbuktitokevoniswir
Previous Article Pangdam IM Mayjen TNI Mohamad Hasan memimpin Upacara Serah Terima Jabatan Danrem 011/Lilawangsa dari Brigjen TNI Bayu Permana kepada Kolonel Kav Kapti Hertantyawan bertempat di Gedung Malahayati Makodam IM, Senin (6/3) Pangdam IM Pimpin Sertijab Danrem 011/Lilawangsa
Next Article ASN di lingkungan Pemerintah Aceh, Senin (6/3/2023) mengikuti apel pagi dan teken ikrar netralitas ASN pada Pemilu 2024 ASN Pemerintah Aceh Ikrarkan Netralitas Pada Pemilu 2024

Populer

Potret tangkapan layar Amalia Mutya Zain saat live streaming yang viral di TikTok, sebelum akun resminya hilang dan membuat warganet penasaran.
Umum
Misteri Amalia Mutya Zain: TikToker Berhijab yang Mendadak Viral, Akun Hilang Bikin Netizen Kepo
Rabu, 13 Agustus 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Ekonomi
Perwira TNI Berpangkat Kolonel di Aceh Budidayakan Azolla untuk Pakan Unggas
Minggu, 13 Februari 2022
Rahayu Saraswati mengungkap praktik eksploitasi seksual di sekitar proyek tambang Papua dan pembangunan IKN.
Umum
IKN Jadi Sarang Prostitusi? PSK Layani ASN dan Tukang Proyek di Lokalisasi Ibu Kota Baru
Jumat, 1 Agustus 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Kejati Aceh menggelar penyuluhan hukum di Dayah Qaryatul Huda, Gampong Nicah, Kecamatan Grong-gong, Pidie, Selasa (18/11). (Foto: Ist)
Hukum

Kejati Aceh Tingkatkan Literasi Hukum Santri Lewat Program Jaksa Masuk Dayah di Pidie

Rabu, 19 November 2025
Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali menjadi pemateri pembekalan kearifan lokal polisi yang sedang menjalani pendidikan di SPN Seulawah Polda Aceh, Aceh Besar, Ahad (17/11). (Foto: Ist)
Hukum

Polda Aceh Gandeng MPU Bentuk Polisi Berakar Kearifan Lokal

Rabu, 19 November 2025
Hukum

Operasi Zebra Seulawah 2025 Dimulai, Pengendara Diimbau Lengkapi Surat dan Tertib Llalu Lintas

Senin, 17 November 2025
DPW Alamp Aksi Aceh menyerukan Kejati Aceh mengusut dugaan pungli anggaran revitalisasi sekolah serta indikasi permainan dalam pengadaan obat-obatan melalui e-Katalog di Aceh Selatan. (Foto: Ist)
Hukum

Kejati Didesak Ungkap Dugaan Pungli Anggaran Revitalisasi Sekolah dan Permainan E-Katalog Obat di Aceh Selatan

Senin, 17 November 2025
Kasat Lantas Polresta Banda Aceh Kompol Mawardi
Hukum

Jelang Nataru, Polresta Banda Aceh Gelar Operasi Zebra Seulawah 17-30 November 2025

Minggu, 16 November 2025
Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil DJP Aceh menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan beserta barang bukti ke Kejati Aceh, untuk dilimpahkan ke Kejari Langsa, Jum'at (7/11). (Foto: Ist)
Hukum

Tak Setor PPN Rp454 Juta, Pengusaha di Aceh Jadi Tersangka Penggelapan Pajak

Sabtu, 8 November 2025
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, menilai kasus-kasus korupsi di daerah, terutama di sektor konstruksi, umumnya melibatkan dua figur kunci: Kepala Dinas PUPR dan kepala daerah.
Hukum

Mantan Penyidik KPK Sindir OTT “Aneh” di Sumut: Kadis PUPR Kena, Gubernur Aman?

Sabtu, 8 November 2025
Wakil Bupati Pidie Jaya Hasan Basri
Hukum

Polres Pidie Jaya Tunggu Izin Presiden Periksa Wakil Bupati Hasan Basri

Jumat, 7 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?