INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Buron Sejak 2016, Kejati Aceh Tangkap 2 DPO Kasus Karantina Hewan di Langsa

Last updated: Kamis, 9 Maret 2023 18:46 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 2 Menit
Dua DPO yang ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh di Langsa dibawa ke Kejari Aceh Tamiang
Dua DPO yang ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh di Langsa dibawa ke Kejari Aceh Tamiang
SHARE

LANGSA — Tim Tangkap Buronan (Tabur) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Kamis (9/3/2023) sekitar pukul 07.30 WIB, berhasil meringkus dua orang buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang terkait kasus tindak pidana karantina hewan, ikan dan tumbuhan.

Tim Tabur dari Kejati Aceh yang menangkap kedua DPO tersebut adalah Mohammad Iqbal SH, Fauzul Muttaqin SH, Herman SH, T Muqhayatsyah, Ferry Gunawan S.Kom, Nadia Maisyara SE, Muhammad Iqbal SPd dan M Ilham Yusfiqurrijal.

Polda Aceh Bangun Perumahan Meutuah Residen untuk Personel

Penangkapan turut dibantu Kasi Intelijen dan Staf Intelijen Kejari Langsa serta Polres Langsa.

- ADVERTISEMENT -

Kedua DPO atas nama Nazarullah Akbar alias Akbar Bin Ilyas Fatham yang diciduk di tempat persembunyiannya kawasan Pasar Langsa, dan Maskurullah Alias Maskur Bin M Jamil Umar yang ditangkap di Gudang J&T Kota Langsa.

Eksekusi keduanya berlangsung aman tanpa adanya perlawanan.

- ADVERTISEMENT -
Monopoli Pengadaan APBK Aceh Selatan, Belasan Paket Proyek Digarap CV yang Sama

Kasi Intelijen Kejari Langsa Syahril SH MH mengatakan penangkapan DPO Nazarullah Akbar dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kuala Simpang Nomor: 251/Pid.Sus/2016/PN Ksp tanggal 14 November 2016 dalam perkara Tindak Pidana Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan melanggar Pasal 6 Jo. Pasal 31 ayat (1) UU RI No.16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini DPO Nazarullah Akbar dan Maskurullah dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 bulan dan denda Rp 15 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 2 bulan penjara.

Kedua DPO telah dilakukan serah terima dari Tim Tabur Kejati Aceh kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Aceh Tamiang Mariono SH MH untuk dilakukan eksekusi.

Balai Pengajian Dayah Thalibul Huda di Aceh Besar Terbakar

Selanjutnya sekira pukul 10.45 WIB, kedua DPO Kejari Aceh Tamiang dibawa dari Kejari Langsa menuju Aceh Tamiang untuk dilakukan eksekusi di Lapas Kelas IIB Kuala Simpang. (IA)

- ADVERTISEMENT -
TAGGED:2016,acehburondpohewankarantinakasuskejatilangsasejaktangkapumum
Previous Article Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki melantik Muhammad Syah sebagai Direktur Utama Bank Aceh Syariah disaksikan para Bupati/Wali Kota se-Aceh di Gedung Serbaguna Setda Aceh, Kantor Gubernur Aceh, Kamis (9/3/2023) Muhammad Syah Dilantik Sebagai Dirut Bank Aceh Syariah
Next Article Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Timur mengamankan 2 pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu Transaksi Sabu di Pekarangan Masjid, 2 Warga Aceh Timur Ditangkap Polisi

Populer

Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Umum
Monopoli Pengadaan APBK Aceh Selatan, Belasan Paket Proyek Digarap CV yang Sama
Minggu, 11 Januari 2026
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Nasional
Jelang Ramadan, Prabowo Janjikan Bantuan Sapi untuk Kebutuhan Meugang di Aceh
Minggu, 11 Januari 2026
Umum
Polda Aceh Bangun Perumahan Meutuah Residen untuk Personel
Minggu, 11 Januari 2026

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Umum

Ditlantas Polda Aceh Umumkan Persyaratan Urus STNK Hilang-Rusak Akibat Bencana

Sabtu, 10 Januari 2026
Umum

500 Ton Beras dan Bantuan Logistik PMI Tiba di Pelabuhan Krueng Geukuh

Jumat, 9 Januari 2026
Umum

Kapolres Pidie Jaya Serahkan Ekskavator Percepat Pembersihan Lumpur

Jumat, 9 Januari 2026
Umum

Huntara Mulai Dibangun di Aceh Timur, Target 10 Hari Siap

Jumat, 9 Januari 2026
Umum

Gas Muncul di Tanah Bekas Banjir Nagan Raya, BPMA: Aman Selama Tidak Ada Pembakaran  

Jumat, 9 Januari 2026
Kementerian Pekerjaan Umum memastikan pembangunan jembatan permanen untuk menggantikan Jembatan Krueng Tingkeum di Kecamatan Kutablang, Bireuen, akan dimulai bulan Januari 2026. (Foto: Ist)
Umum

Bulan Ini, Kementerian PU Bangun Jembatan Permanen Krueng Tingkeum di Kutablang Bireuen

Jumat, 9 Januari 2026
Rektor UIN Ar-Raniry Prof. Dr. Mujiburrahman dan Ketua Yayasan Tarara Global Humanity Muhammad Haykal menandatangani MoU pembangunan fasilitas air siap minum berbasis wakaf, Rabu (7/1). (Foto: Ist)
Umum

Yayasan Turki Bangun Fasilitas Air Siap Minum Wakaf di Kampus UIN Ar-Raniry

Jumat, 9 Januari 2026
Umum

KSAD Jenderal Maruli Resmikan Jembatan Bailey Umah Besi Jalan Takengon-Bireuen   

Kamis, 8 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?