INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Ekonomi

Pemkab Aceh Utara Tambah Modal untuk Bank Aceh Rp 24,5 Miliar

Last updated: Rabu, 15 Maret 2023 14:43 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 5 Menit
Pj Bupati Aceh Utara Azwardi Abdullah
SHARE

LHOKSUKON – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara melakukan transaksi penambahan modal untuk PT Bank Aceh Syariah (BAS) senilai Rp 24,5 miliar melalui sistem inbreng aset tanah eks Terminal Bus Lhoksukon.

Kepastian itu diperoleh setelah PT BAS melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) di Banda Aceh, Kamis, 9 Maret 2023.

Barcode BBM subsidi 394 ribu nopol kendaraan diblokir Pertamina Patra Niaga karena melakukan aktivitas mencurigakan dalam pembelian Solar dan Pertalite. (Foto: Ist)
Pertamina Blokir Barcode BBM Subsidi 394 Ribu Kendaraan, Tak Bisa Lagi Isi Pertalite-Solar

Dalam RUPS itu, Pj Bupati Aceh Utara Azwardi Abdullah berhasil menggolkan usulan untuk penambahan modal dari Pemkab Aceh Utara kepada PT BAS bersumber dari transaksi inbreng aset tanah eks Terminal Bus Lhoksukon senilai Rp 24,5 miliar.

- ADVERTISEMENT -

“Alhamdulillah, usulan kita diterima oleh para pihak, artinya Pemkab Aceh Utara berhasil melakukan penambahan Rp 24,5 miliar untuk penyertaan modal ke Bank Aceh Syariah. Tentu saja kita akan mendapatkan bagian dividen yang lebih besar nantinya,” kata Azwardi Abdullah, Rabu, 15 Maret 2023.

Inbreng merupakan transaksi untuk memasukkan aset nontunai berupa tanah atau lainnya dari pemegang saham untuk digunakan sebagai modal perusahaan. Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

- ADVERTISEMENT -
Direktur Utama PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), Dwiyana Slamet Riyadi.(Foto: Ist)
Whoosh Membengkak, Semua Dijawab “Satu Pintu”: KCIC Lempar Bola Utang ke Danantara

Pemkab Aceh Utara, kata Azwardi, memanfaatkan aset tanah eks-Terminal Bus Lhoksukon yang selama ini terkesan telah terlantar. Aset ini “dijual” kepada PT BAS, namun Pemkab Aceh Utara tidak mau menerima uang tunai.

“Hasil penjualan ini senilai Rp 24,5 miliar seluruhnya kita jadikan sebagai tambahan penyertaan modal Pemkab Aceh Utara di Bank Aceh Syariah. Dengan demikian hasilnya akan kita terima nantinya secara terus menerus melalui pembagian dividen setiap tahun,” kata Azwardi.

Hal itu dibenarkan Kepala Bank Aceh Syariah Cabang Lhokseumawe Taufik Saleh. Menurut Taufik, peralihan aset tanah dan bangunan eks Terminal Bus Lhoksukon dari Pemkab Aceh Utara kepada manajemen BAS akan segera dituntaskan dalam waktu dekat.

Tim SKK Migas bersama Mubadala Energy, Senin (17/11) melakukan kunjungan lapangan ke fasilitas BPKS Sabang sebagai rencana lokasi shorebase migas Blok Andaman. (Foto: Infoaceh.net/Andi Armi)
SKK Migas dan Mubadala Energy Tinjau Rencana Lokasi Shorebase Blok Andaman di Sabang

“Kami sedang menyiapkan sertifikat saham untuk secepatnya diserahkan kepada Pemkab Aceh Utara sebagai bukti penyertaan modal dari sumber inbreng aset tanah tersebut,” ujar Taufik Saleh.

- ADVERTISEMENT -

Taufik menjelaskan proses inbreng aset tanah eks Terminal Bus Lhoksukon berawal dari permintaan manajemen Bank Aceh untuk mendapatkan lokasi pembangunan Kantor BAS Cabang Lhoksukon.

Pemkab Aceh Utara kemudian menawarkan tanah eks Terminal Lhoksukon.

Setelah melalui berbagai aturan dan ketentuan, serta mekanisme pengelolaan aset pemerintah, akhirnya atas persetujuan DPRK Aceh Utara dikeluarkan Qanun Aceh Utara Nomor 2 tahun 2022 tanggal 4 Juli 2022 tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemkab Aceh Utara Pada Perseroan Terbatas Bank Aceh Syariah.

Pada pasal 4 ayat (3) Qanun tersebut antara lain menyebutkan penambahan penyertaan modal Pemkab Aceh Utara kepada PT BAS yang diinvestasikan dalam bentuk barang berupa tanah dan bangunan senilai Rp 24,592 miliar.

Pasal 5A ayat (1) disebutkan penambahan penyertaan modal Pemkab Aceh Utara kepada PT BAS dilakukan dalam bentuk barang berupa tanah dan bangunan eks-Terminal Lhoksukon yang berlokasi di Jalan Banda Aceh-Medan, Gampong Ceubrek, Kecamatan Lhoksukon.

Selanjutnya, ayat (2) disebutkan luas tanah tersebut 10.409 meter persegi.

Taufik mengatakan Pemkab Aceh Utara saat ini merupakan pemegang saham terbesar kedua di PT BAS.

Sedangkan pemegang saham terbesar adalah Pemerintah Provinsi Aceh. Kepemilikan saham Pemkab Aceh Utara pada posisi 31 Desember 2021 sebesar Rp 88,9 miliar atau 25,34 persen dari total kepemilikan saham Pemerintah Aceh dan Pemkab/Pemko se-Aceh di PT BAS.

Menurut Taufik, dari total saham tersebut, pada tahun 2021 Pemkab Aceh Utara memperoleh dividen senilai Rp17,3 miliar.

Jika dihitung sejak tahun 2005 jumlah dividen yang telah diterima Pemkab Aceh Utara mencapai Rp239,6 miliar.

Taufik mengatakan di areal eks-Terminal Bus Lhoksukon akan dibangun Kantor PT Bank Aceh Syariah Cabang Lhoksukon.

Rencana pembangunan ini akan direalisasikan secepatnya demi menyahuti perkembangan dan pertumbuhan ekonomi daerah, khususnya di kawasan Ibukota Kabupaten Aceh Utara, yakni Kota Lhoksukon.

Saat ini, lanjut Taufik, pihaknya sedang mematangkan perencanaan desain bangunan kantor serta bangunan pendukung lainnya, yang bermotif Samudra Pasai, berciri khas Aceh Utara.

“Untuk itu kami sangat mengharapkan dukungan semua pihak, terutama masyarakat Kota Lhoksukon, sehingga pembangunan gedung Bank Aceh Cabang Lhoksukon dapat segera terwujud,” ujarnya. (IA)

TAGGED:24,5acehbankekonomimiliarmodalpemkabtambahuntukutara
Previous Article Kapolres Lhokseumawe Pimpin Sertijab Kasatpolairud dan Kapolsek Dewantara
Next Article Dugaan Permintaan Uang Seleksi PPK, DKPP Periksa Ketua-Anggota KIP Nagan Raya

Populer

Keributan antara Anggota Dewan pecah di gedung DPRA pada Senin siang, 17 November 2025. (Foto: Ist)
Politik
Keributan Memalukan Pecah di Gedung DPRA, Rapat Resmi Berubah Saling Lempar
Selasa, 18 November 2025
Ketua Majelis Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, Rospita Vici Paulyn
Politik
Sidang Ijazah Jokowi Memanas, Ketegasan Rospita Vici Paulyn Jadi Pembeda
Senin, 17 November 2025
Tim SKK Migas bersama Mubadala Energy, Senin (17/11) melakukan kunjungan lapangan ke fasilitas BPKS Sabang sebagai rencana lokasi shorebase migas Blok Andaman. (Foto: Infoaceh.net/Andi Armi)
Ekonomi
SKK Migas dan Mubadala Energy Tinjau Rencana Lokasi Shorebase Blok Andaman di Sabang
Senin, 17 November 2025
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mengguncang struktur kekuasaan sipil di Indonesia
Nasional
Putusan MK Meledak: Daftar Petinggi Polisi yang Harus Angkat Kaki dari Jabatan Sipil
Senin, 17 November 2025
Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil (Ayahwa) melantik 34 pejabat baru di aula Setdakab Aceh Utara, Senin sore (17/11). (Foto: Ist)
Politik
Sekda Aceh Utara Dicopot, Bupati Ayahwa Lantik 34 Pejabat Baru
Selasa, 18 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Kegiatan Sawit Summit 2025 yang digelar di UIN Ar-Raniry pada 16–17 November 2025, diorganisir Pusat Pengembangan Sawit, Kakao dan Kelapa (P2SKK) bekerja sama dengan Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP). (Foto: Ist)
Ekonomi

UIN Ar-Raniry Luruskan Stigma Negatif Sawit Lewat Sawit Summit 2025

Senin, 17 November 2025
PLN UID Aceh mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk mewaspadai informasi palsu terkait pemeliharaan listrik yang beredar di medsos.
Ekonomi

PLN UID Aceh Imbau Masyarakat Waspada Hoaks Pemeliharaan Listrik yang Beredar di Medsos

Senin, 17 November 2025
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Aceh, Daddi Peryoga hadir sebagai pembicara kunci.
Ekonomi

Aceh Tuan Rumah Seminar Nasional Forum Komunikasi Dewan Komisaris BPD se-Indonesia

Senin, 17 November 2025
FORMAKI menurunkan tim investigasi menelusuri potensi penyimpangan dana program saluran irigasi di Kabupaten Aceh Selatan yang diduga telah berlangsung sistematis melalui jalur Pokir Anggota DPR RI Fraksi PKB. (Foto: Ist)
Ekonomi

FORMAKI Investigasi Dugaan Pemotongan 40% Dana Saluran Irigasi Pokir DPR RI PKB di Aceh Selatan

Senin, 17 November 2025
Kegiatan Syariah Career Talk BSI yang digelar di Universitas Syiah Kuala (USK), Jum'at (14/11).
Ekonomi

BSI Buka Lowongan Kerja: 3.420 Pelamar Mendaftar dari Aceh

Senin, 17 November 2025
Hendra Saputra, ASN Aceh beraudiensi ke kantor BRIN, di kawasan jalan raya Bogor, Jum’at (14/11).
Ekonomi

BRIN Siap Kembangkan VIB-H, Inseminasi Buatan Karya ASN Aceh

Minggu, 16 November 2025
PT Pupuk Indonesia mencatat sebanyak 21 kios pupuk di Provinsi Aceh telah diblacklist karena melakukan pelanggaran penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Ekonomi

Jual di Atas HET, 21 Kios Pupuk Bersubsidi di Aceh Diblacklist

Minggu, 16 November 2025
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Ar-Raniry, Dr Jalaluddin MA
Ekonomi

Wakaf Bukan Sekadar Amal, Juga Motor Penggerak Ekonomi Umat Aceh

Minggu, 16 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?