Ekonomi

4 Direksi Bank Aceh dan 2 Komisaris Diberhentikan, Lebih Cepat dari Masa Jabatan

BANDA ACEH — Empat direksi Bank Aceh Syariah periode 2020 – 2024 akhirnya diberhentikan dari jabatannya oleh Pemegang Saham Pengendali (PSP) yakni Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki.

Empat direksi yang diberhentikan dengan hormat tersebut adalah Direktur Operasional Bank Aceh Syariah Lazuardi, Direktur Dana dan Jasa Amal Hasan, Direktur Bisnis Bob Rinaldi dan Direktur Kepatuhan Yusmaldiansyah.

ADVERTISEMENT
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H

Karena diberhentikan lebih cepat dari masa jabatannya, keempat direksi Bank Aceh tersebut tidak sampai empat tahun menjabat.

Sebelumnya, mereka dilantik pada 3 Februari 2020 oleh Plt Gubernur Aceh saat itu Nova Iriansyah.

ADVERTISEMENT
Ucapan Marhaban Ya Ramadhan Pimpinan DPRK Sabang

Pengangkatan tersebut sesuai keputusan Gubernur Aceh selaku pemegang saham pengendali PT. Bank Aceh Syari’ah nomor 584/679-684/2020 tentang pengangkatan komisaris independen, direktur bisnis direktur kepatuhan, direktur dana dan jasa dan direktur operasional Bank Aceh Syariah.

Seharusnya, berdasarkan masa jabatannya empat tahun, keempat direksi itu baru berakhir jabatannya pada Februari 2024 mendatang.

Tak hanya direksi, Pemegang Saham Pengendali juga memberhentikan dua orang komisaris. Keduanya adalah Komisaris Utama Taqwallah dan Komisaris Independen Muslim A Djalil.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, pemberhentian empat Direksi dan dua Komisaris tersebut berdasarkan Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki selaku pemegang saham pengendali Bank Aceh Syariah pada Rabu, tanggal 4 April 2023.

Dalam keputusan tersebut, sebagai penganti Komisaris dan Direksi yang diberhentikan, PSP juga menunjuk Abdul Samad (Komisaris Independen) sebagai Plt Komisaris Utama mengantikan Taqwallah.

Selanjutnya, Mirza Tabrani (Komisaris Independen) ditunjuk menjadi Plt Direktur Kepatuhan, mengantikan Yusmaldiansyah.

Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA membenarkan informasi yang menyebutkan adanya pemberhentian dengan hormat empat Direksi dan dua Komisaris Bank Aceh.

Pemberhentian pengurus Bank Aceh Syariah ini sesuai hasil rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPS-LB) yang digelar pada 9 Maret 2023.

Kemudian pada 4 April 2023, Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki selaku pemegang saham pengendali Bank Aceh Syariah mengeluarkan Surat Keputusan pemberhentian.

“Keputusan pemberhentian, berdasarkan hasil RUPS-LB yang digelar pada 9 Maret 2023, dan Pemegang Saham Pengendali sudah menandatangani Surat Keputusan,” ujar MTA. (IA)

image_print
author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Orinews Logo

Artikel Terkait