Umum

Gugatan YLBHI terhadap Pj Gubernur Achmad Marzuki Kandas di PTUN Jakarta

JAKARTA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan menolak atau tidak menerima Gugatan Koalisi Masyarakat Sipil yang diwakili Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) sebagai kuasa penggugat.

Seperti diberitakan sejumlah media, YLBHI melayangkan gugatan kepada Presiden Republik Indonesia sebagai Tergugat I dan Menteri Dalam Negeri sebagai Tergugat II di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, pada 8 November 2022, terkait pengangkatan Achmad Marzuki sebagai Penjabat Gubernur Aceh.

ADVERTISEMENT
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 394/6/TF/2022/PTUN.JKT.

“Benar, bahwa YLBHI telah mengajukan gugatan terkait perbuatan melawan hukum penguasa akibat penetapan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh. Jadi gugatannya perbuatan melawan hukum penguasa,” kata Direktur LBH Banda Aceh Syahrul, Senin (17/4/2023).

ADVERTISEMENT
Ucapan Marhaban Ya Ramadhan Pimpinan DPRK Sabang

Pj Gubernur Achmad Marzuki kemudian menunjuk Ifdhal Mahmuddin dan Farza Lawfirm sebagai kuasa hukumnya, yang kemudian mengajukan diri sebagai Tergugat Intervensi dan majelis hakim menerima permohonannya sebagai tergugat Intervensi.

Pada Senin (17/4/2023) siang majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan:

Dalam Eksepsi:
Menerima Eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat II Intervensi mengenai Legal standing/ kepentingan yang dirugikan untuk mengajukan Gugatan.

Dalam Pokok Perkara:
1. Menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak diterima.

2. Menghukum Para Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp 441.000,-(empat ratus empat puluh satu ribu rupiah).

J Kamal Farza, salah satu kuasa hukum Achmad Marzuki ketika dihubungi Media ini mengatakan, pihaknya belum menerima Salinan putusan secara lengkap.

Tetapi dari pemberitahuan yang dia terima dari e-Court, Kamal mengkonfirmasi, benar PTUN Jakarta sudah membacakan putusan, dan menyatakan gugatan YLBHI itu tidak diterima.

“Benar sudah putus, Pak Achmad Marzuki sah sebagai Pj Gubernur Aceh, dan bisa melanjutkan kiprahnya memimpin pemerintahan di Aceh,” ujarnya. (IA)

image_print
author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Orinews Logo

Artikel Terkait