INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Ekonomi

Kata Ketua DPRA, Tanpa Bank Konvensional Investor Sulit Masuk ke Aceh

Last updated: Minggu, 14 Mei 2023 17:01 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 7 Menit
Ketua DPRA Saiful Bahri atau Pon Yaya
Ketua DPRA Saiful Bahri atau Pon Yaya
SHARE

BANDA ACEH — Wacana Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk melakukan revisi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) memiliki tujuan untuk menyempurnakan produk hukum milik Pemerintah Aceh dan DPRA.

Ide melakukan perubahan tersebut juga mesti disikapi secara bijak lantaran yang hendak diubah tersebut merupakan produk buatan manusia.

Bank Aceh Salurkan Bantuan “Bank Aceh Peduli” untuk Penanganan Bencana Rp642 Juta  

“Qanun LKS merupakan produk Pemerintah Aceh dan DPRA yang telah melalui berbagai proses hingga disahkan dan diberlakukan di Aceh, tetapi di perjalanan waktu, terdapat beberapa kelemahan dalam implementasi dan kebijakan dari produk hukum tersebut sehingga tidak salah juga apabila DPRA dan Pemerintah Aceh kemudian berinisiatif untuk melakukan beberapa perubahan demi kesempurnaan dan kemaslahatan ummat,” ujar Ketua DPRA Saiful Bahri atau akrab disapa Pon Yaya, Sabtu, 13 Mei 2023.

- ADVERTISEMENT -

Wacana perubahan Qanun LKS ini belakangan justru disikapi negatif oleh beberapa pihak di Aceh, dan bahkan ada yang menggiringnya ke arah yang lain.

Padahal, menurut Pon Yaya, wacana mengubah Qanun LKS tersebut bukan untuk menghapus atau bahkan berniat menghilangkan sistem syariat Islam dalam sistem keuangan di Aceh seperti yang ada di dalam beberapa pasal, di dalam produk hukum tersebut.

- ADVERTISEMENT -
Tumpukan kayu di lokasi banjir bandang Kecamatan Serba Jadi Lokop, Aceh Timur, Kamis (1/1/2026). (Foto: Ist)
Kerugian Sektor Perikanan Aceh Timur Capai Rp2,64 Triliun Akibat Banjir

“Jadi tidak ada keinginan mengubah syariat Islam, melainkan untuk memberikan pilihan bagi warga Aceh dalam menggunakan jasa lembaga keuangan,” kata Pon Yaya lagi.

Selama ini, banyak warga Aceh yang menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai tempat untuk menyimpan uang mereka setelah hengkangnya beberapa bank konvensional dari Bumi Serambi Mekkah.

Masyarakat di Aceh pun seakan-akan beranggapan, setelah tidak ada lagi bank konvensional, maka hanya BSI dan Bank Aceh Syariah (BAS) yang dapat digunakan jasanya dalam menyimpan uang.

Petugas PLN menyambung jaringan listrik di Rumah Hunian Sementara Aceh Tamiang. PLN telah menyiapkan infrastruktur kelistrikan di kawasan tersebut, seperti pembangunan trafo, jaringan listrik dan kWh meter untuk masing-masing rumah yang telah terbangun. (Foto: Ist)
PLN Sambung Jaringan Listrik ke Bangunan Huntara di Aceh Tamiang 

Padahal, menurut Pon Yaya, di Aceh masih memiliki sejumlah bank lain yang menerapkan sistem syariat dan tetap beroperasi setelah berlakunya Qanun LKS.

- ADVERTISEMENT -

Dia menyontohkan beberapa bank tersebut seperti BCA Syariah, Bank Muamalat, Bank Maybank Syariah, Bank Danamon Syariah, Bank BTN Syariah, Bank CIMB Niaga Syariah, Bank BTPN Syariah, dan Bank Mega Syariah.

Akan tetapi, dalam perjalanan kebijakan dan pelaksanaan di lapangan, beberapa bank syariah tersebut belum mampu memenuhi keinginan dan memberikan pelayanan optimal kepada nasabah di Aceh.

Pelayanan yang dimaksud seperti terdapat beberapa bank tersebut yang hanya membuka kantor cabang di kota-kota tertentu saja. Selain itu, mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik bank-bank tersebut yang seharusnya menjadi media untuk memberikan pelayanan maksimal bagi nasabah juga belum terlihat di setiap sudut kota, seperti yang dilakukan oleh Bank Aceh Syariah dan BSI.

Dia menambahkan, ketidaksiapan bank konvensional dalam mengimplementasikan Qanun LKS juga berbuntut panjang dengan mengalihkan nasabah-nasabah mereka ke BSI.

Pengalihan nasabah secara besar-besaran yang terjadi tersebut belakangan lebih terkesan seperti monopoli terhadap jasa perbankan di Aceh.

Akibatnya, ketika BSI mengalami masalah seperti dalam beberapa hari terakhir, warga Aceh pun menjadi korban karena tidak adanya alternatif dalam menggunakan jasa lembaga keuangan seperti di daerah lain.

Pon Yaya mengakui pelaksanaan Syariat Islam di Aceh merupakan buah panjang perjuangan yang sempat digelorakan oleh orang-orang Aceh, sejak Indonesia merdeka. Qanun LKS pun lahir dari proses perjuangan tersebut yang merupakan buah dari keinginan warga Aceh untuk menjalankan syariat Islam secara kaffah.

Pun demikian, Pon Yaya berharap, para pihak tidak boleh menafikan bahwa kelahiran Qanun LKS tidak untuk menjadikan bank tertentu memonopoli jasa lembaga keuangan di Aceh.

Sebagai daerah yang berkeinginan maju dan berkembang, serta tidak selalu dijadikan jargon daerah tertinggal, Pon Yaya juga menyebut Aceh perlu mempertimbangkan berbagai peluang masuknya investor ke daerah ini termasuk dalam hal aturan daerah terkait jasa keuangan.

Selama ini, terdapat keluhan dari beberapa calon investor yang terkendala untuk berinvestasi di Aceh karena tidak beroperasinya bank konvensional di daerah tersebut sehingga menyulitkan mereka dalam hal melakukan transaksi.

“Kita buat program untuk investor masuk ke Aceh, jangankan masuk, pengusaha lokal pun terpaksa keluar hanya karena sulit bertransaksi di Aceh,” ungkap Pon Yaya.

Kondisi inilah yang menurut Pon Yaya perlu disikapi bersama agar pelaksanaan Qanun LKS tidak terlalu dipaksakan bagi semua pihak.

Dia menyontohkan seperti halnya pemberlakuan hukum cambuk di Aceh, yang hukum tersebut tidak berlaku bagi warga non-Muslim. “Lantas prihal yang sama mengapa tidak boleh berlaku dalam konteks lembaga keuangan?”

“Pada prinsipnya saya setuju agar bank yang menganut sistem syariah tetap kita pertahankan di Aceh, tetapi juga turut memberikan peluang bagi bank konvensional untuk beroperasi,” tegas Pon Yaya.

Menurutnya dengan adanya pilihan tersebut, masyarakat akan diberikan pilihan dalam menggunakan sistem bank seperti apa untuk melakukan transaksi ekonomi di daerah ini.

“Jikapun nanti bank konvensional kembali beroperasi di Aceh, tetapi pelayanan bank-bank syariah jauh lebih baik dengan adanya kejadian seperti yang dialami BSI dalam beberapa hari terakhir, warga Aceh kan tetap bertahan untuk menggunakan jasa keuangan bank sistem syariah,” katanya lagi.

Pon Yaya menganggap tidak ada yang salah dengan adanya keinginan untuk mengubah produk hukum buatan manusia, selama itu bertujuan untuk mendapatkan hal yang lebih baik.

Dia pun kembali menegaskan bahwa wacana perubahan Qanun LKS bukan untuk menghapus substansi syariat Islam yang terkandung di dalamnya.

“Saya secara pribadi mendukung Bank Syariat Islam yang rahmatan lil’alamin, bukan Bank Syariah Indonesia,” ujar Pon Yaya.

Dia juga tidak mempermasalahkan jika kemudian DPRA berniat hendak mengubah produk hukum yang telah disahkan. Menurutnya itu bukan hal yang tabu seperti halnya mengamandemen Undang-undang.

“Kalau LKS mau diubah oleh dewan, tidak ada urusan dengan menjilat ludah sendiri. Setiap keputusan yang salah memang harus dikoreksi lagi, dan karena kita masih manusia, sangat wajar jika membuat kesalahan. Yang tidak wajar, kalau kita tahu salah, tapi tidak mau mengoreksi,” pungkas Pon Yaya. (IA)

TAGGED:acehbankdpraekonomiinvestorkataKata Ketua DPRAketuaKetua DPRA Saiful Bahri atau Pon YayakonvensionalmasuksulittanpaTanpa Bank Konvensional Investor Sulit Masuk ke Aceh
Previous Article Polsek Ulee Kareng Klarifikasi Laporan Nourman ke Polda Aceh, Kapolsek Ulee Kareng Sebut Penyidik Dipaksa
Next Article Menteri Koperasi dan Pj Gubernur Resmikan SPBU Nelayan di Lhoknga

Populer

Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Terdakwa korupsi dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Aceh Jaya T. Reza Fahlevi, meninggal dunia pada Jum'at malam, 2 Januari 2026. (Foto: Ist)
Hukum
Sekda Nonaktif Terdakwa Korupsi PSR Aceh Jaya Meninggal Dunia  
Sabtu, 3 Januari 2026
Nasional
40 Hari Berlalu, Pemerintahan Prabowo Dinilai Gagal Tangani Bencana Ekologis Aceh-Sumatera
Senin, 5 Januari 2026
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

BSI berpartisipasi aktif dalam pembangunan Rumah Hunian Sementara (Huntara) bagi masyarakat terdampak banjir bandang di Aceh. (Foto: Ist)
Ekonomi

BSI Bangun 15 Persen Huntara Korban Banjir Aceh

Jumat, 2 Januari 2026
Lanjutan pembangunan Gedung Dinas Pengelolaan Keuangan Aceh (DPKA) Tahap IV yang merupakan tahap akhir dengan APBA sebesar Rp23,7 miliar tidak selesai hingga akhir tahun 2025. (Foto: Ist)
Ekonomi

Empat Tahun Dikerjakan, Gedung Dinas Keuangan Aceh Tak Rampung Akhir 2025

Kamis, 1 Januari 2026
Bupati Aceh Besar Muharram Idris meninjau Pasar Hewan yang baru direhab di Sibreh, Kecamatan Sukamakmur, Aceh Besar, Rabu (31/12). (Foto: Ist)
Ekonomi

Selesai Direhab, Pasar Hewan Sibreh Siap Digunakan 

Kamis, 1 Januari 2026
PLN terus bekerja keras memulihkan sistem kelistrikan pascabencana banjir dan longsor yang melanda Provinsi Aceh. (Foto: Ist)
Ekonomi

Pulihkan Listrik 1.214 Desa, PLN Aceh Terus Berjuang Tembus Akses ke 180 Desa Terisolir  

Kamis, 1 Januari 2026
PT Pembangunan Aceh (PEMA) melanjutkan bantuan kemanusiaan bagi korban banjir bandang di Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur.
Ekonomi

PT PEMA Lanjutkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Simpang Jernih

Rabu, 31 Desember 2025
Ekonomi

Layanan Pulih 100%, BSI Pastikan Operasional dan Transaksi Nasabah di Aceh Kembali Normal

Selasa, 30 Desember 2025
Ekonomi

Waspada Phishing “CoreTax”, Bank Aceh Imbau Nasabah Lindungi Data Pribadi

Selasa, 30 Desember 2025
Ekonomi

Pertamina Pulihkan 12 Sumur dan Pasok Air Bersih untuk Korban Banjir Aceh Tamiang 

Senin, 29 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?