INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Gerindra Tak Sepakat Revisi Qanun LKS dan Tolak Bank Konvensional Kembali ke Aceh

Last updated: Rabu, 17 Mei 2023 23:59 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Ketua Fraksi Partai Gerindra di DPRA Abdurrahman Ahmad
Ketua Fraksi Partai Gerindra di DPRA Abdurrahman Ahmad
SHARE

BANDA ACEH— Fraksi Partai Gerindra di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyatakan menolak upaya untuk merevisi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

Gerindra tidak sepakat dengan keinginan dan wacana yang disampaikan oleh Ketua DPRA Saiful Bahri alias Pon Yaya untuk merevisi Qanun LKS dan mengembalikan bank konvensional agar beroperasi lagi di Aceh.

11 Jembatan Bailey di Aceh Rampung, 15 Titik Lainnya Masih Dikerjakan 

“Kami di Gerindra dari awal tidak sepakat dengan wacana untuk revisi Qanun LKS apalagi sampai mengembalikan lagi bank konvensional untuk dibuka lagi di Aceh. Itu sama dengan membawa Aceh kembali ke jurang riba,” ujar Ketua Fraksi Partai Gerindra di DPRA Abdurrahman Ahmad, kepada Infoaceh.net, Rabu (17/5/2023).

- ADVERTISEMENT -

Menurutnya, Gerindra akan menolak dan melawan dengan keras setiap upaya untuk mengembalikan praktik riba di Aceh, di saat Aceh tengah menjalankan sistem ekonomi secara syariah dalam beberapa tahun ini setelah lahirnya Qanun LKS.

Apalagi wacana untuk mengembalikan bank konvensional itu hanya gara-gara pelayanan Bank Syariah Indonesia (BSI) yang mengalami gangguan layanan akibat terjadinya error beberapa hari yang lalu.

- ADVERTISEMENT -
Polda Aceh Bangun Perumahan Meutuah Residen untuk Personel

Bahkan gangguan layanan yang terjadi pada BSI tidak serta merta harus ditindaklanjuti dengan tindakan merevisi Qanun LKS yang sudah terbentuk diterapkan di Aceh sejak awal tahun 2022.

Karena adanya gangguan BSI itu hanya masalah teknis gangguan dalam pelayanan perbankan syariah, sementara Qanun LKS itu adalah regulasi dalam menjalankan sistem ekonomi syariah di Aceh.

“Masak hanya gara-gara beberapa hari gangguan teknis satu bank syariah yakni BSI, kita mau revisi Qanun LKS sebagai regulasi ekonomi syariah. Kan di Aceh masih banyak bank-bank syariah lain yang beroperasi, kenapa justru ada yang berpikir untuk kembalikan bank konvensional dan hidup bersama riba lagi,” sebut Abdurrahman Ahmad yang juga Sekretaris DPD Partai Gerindra Aceh ini.

Monopoli Pengadaan APBK Aceh Selatan, Belasan Paket Proyek Digarap CV yang Sama

Abdurrahman menyebutkan, jangan karena BSI error lalu dijadikan alasan untuk revisi Qanun LKS dan datangkan bank konvensional yang sama-sama diketahui sebagai riba, dimana Allah dan Rasul-Nya telah menyatakan perang kepada pelaku riba.

- ADVERTISEMENT -

“Ibaratnya, jangan hanya gara-gara istri sakit dan tidak bisa beraktivitas selama beberapa hari saja, lalu ada suami tidak sabar dan justru mencari perempuan lain lalu berbuat zina. Jangan sampai kita mendapat murka Allah karena mengundang riba kembali ke Aceh,” terangnya.

Meskipun Ketua DPRA Saiful Bahri telah menyuarakan untuk revisi Qanun LKS untuk masuknya kembali bank-bank konvesional, Abdurrahman Ahmad menegaskan, itu bukanlah sikap lembaga DPRA secara keseluruhan.

“DPRA secara kelembagaan belum bersikap untuk sepakat merivisi Qanun LKS, itu hanya pernyataan Ketua DPRA secara pribadi, bukan secara Lembaga,” sebutnya.

Apalagi untuk merevisi qanun itu prosesnya tidak mudah, harus melalui usulan terlebih dahulu dan masuk dalam Program Legislasi Aceh (Prolega) Prioritas tiap tahunnya.

“Dan revisi Qanun LKS ini tidak ada tercantum dalam Prolega Prioritas tahun 2023, jadi tidak bisa begitu saja untuk dibahas dilakukan revisi,” tegas Abdurrahman Ahmad.

Diketahui, dalam upaya untuk merevisi Qanun LKS ini, Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki juga sudah menyurati DPRA beberapa bulan lalu agar segera dibahas

Lalu Badan Legislasi (Banleg) DPRA menyahuti permintaan revisi Qanun LKS sebagaimana disampaikan dalam surat pengantar Gubernur Aceh Nomor 188.34/17789 yang berisi Rancangan Qanun tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah. (IA)

TAGGED:acehbankdangerindraGerindra Tak Sepakat Revisi Qanun LKS dan Tolak Bank Konvensional Kembali ke AcehkembaliKetua Fraksi Partai Gerindra di DPRA Abdurrahman Ahmadkonvensionallksqanunrevisisepakattaktolakumum
Previous Article Asisten Administrasi Umum Setda Aceh Dr Iskandar AP SSos MSi menyampaikan sambutan sekaligus meluncurkan Aplikasi Srikandi, Aplikasi Telusur Arsip dan Pembukaan Diorama Arsip, di Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh, Rabu (17/5) Digitalisasi Layanan, Pemerintah Aceh Instruksikan SKPA Gunakan Aplikasi SRIKANDI
Next Article Satpol PP-WH Kota Banda Aceh mulai menegur dan mengambil tindakan tegas terhadap kaum laki-laki yang masih masih memakai celana pendek di tempat umum Satpol PP-WH Banda Aceh Tindak Tegas Laki-laki Bercelana Pendek

Populer

Surat Warga
Kebun Pala Warga Alue Keutapang Pidie Jaya Mati Total Akibat Banjir Bandang
Senin, 12 Januari 2026
Olahraga
Persiraja Bungkam Persikad Depok 1-0, Gol Connor Flynn Jadi Penentu
Senin, 12 Januari 2026
Aceh
Sekjen Pertama Partai Aceh Tgk Yahya Muadz Meninggal Dunia
Minggu, 5 September 2021
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Umum
AKBP Chairul Ikhsan Gantikan Sujoko sebagai Kapolres Aceh Besar
Sabtu, 20 Desember 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Umum

Balai Pengajian Dayah Thalibul Huda di Aceh Besar Terbakar

Sabtu, 10 Januari 2026
Umum

Ditlantas Polda Aceh Umumkan Persyaratan Urus STNK Hilang-Rusak Akibat Bencana

Sabtu, 10 Januari 2026
Umum

500 Ton Beras dan Bantuan Logistik PMI Tiba di Pelabuhan Krueng Geukuh

Jumat, 9 Januari 2026
Umum

Kapolres Pidie Jaya Serahkan Ekskavator Percepat Pembersihan Lumpur

Jumat, 9 Januari 2026
Umum

Huntara Mulai Dibangun di Aceh Timur, Target 10 Hari Siap

Jumat, 9 Januari 2026
Umum

Gas Muncul di Tanah Bekas Banjir Nagan Raya, BPMA: Aman Selama Tidak Ada Pembakaran  

Jumat, 9 Januari 2026
Kementerian Pekerjaan Umum memastikan pembangunan jembatan permanen untuk menggantikan Jembatan Krueng Tingkeum di Kecamatan Kutablang, Bireuen, akan dimulai bulan Januari 2026. (Foto: Ist)
Umum

Bulan Ini, Kementerian PU Bangun Jembatan Permanen Krueng Tingkeum di Kutablang Bireuen

Jumat, 9 Januari 2026
Rektor UIN Ar-Raniry Prof. Dr. Mujiburrahman dan Ketua Yayasan Tarara Global Humanity Muhammad Haykal menandatangani MoU pembangunan fasilitas air siap minum berbasis wakaf, Rabu (7/1). (Foto: Ist)
Umum

Yayasan Turki Bangun Fasilitas Air Siap Minum Wakaf di Kampus UIN Ar-Raniry

Jumat, 9 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?