INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Ekonomi

Revisi Qanun LKS Untuk Kembalikan Bank Konvensional Melanggar UUPA

Last updated: Jumat, 19 Mei 2023 08:40 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Ketua Pimpinan Wilayah Syarikat Islam Aceh Zulmahdi Hasan SAg MH
SHARE

Banda Aceh — Wacana revisi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah Syariah (LKS) sebagai upaya untuk mengembalikan bank konvensional agar beroperasi lagi di wilayah Provinsi Aceh dinilai bertentangan dan melanggar Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Ketentuan yang dilanggar seperti disebutkan dalam Pasal 126 UUPA ayat 1 yang berbunyi: Setiap pemeluk agama Islam di Aceh wajib menaati dan mengamalkan syariat Islam, dan ayat 2: Setiap orang yang bertempat tinggal atau berada di Aceh wajib menghormati pelaksanaan syariat Islam.

BSI memperkenalkan peluang karier dan proses rekrutmen kepada mahasiswa USK,Banda Aceh melalui kegiatan Sharia Career Talk di ruang VIP AAC Dayan Dawood, Darussalam, Jum'at (14/11).
BSI Perkenalkan Peluang Karier dan Rekrutmen untuk Mahasiswa USK

“Sehubungan dengan munculnya wacana untuk melakukan perubahan/revisi Qanun LKS, maka kami Pimpinan Wilayah Syarikat Islam Provinsi Aceh menyatakan keprihatinannya dan menolak dengan tegas dilakukannya perubahan terhadap Qanun LKS tersebut,” ujar Ketua Pimpinan Wilayah Syarikat Islam Aceh Zulmahdi Hasan SAg MH, Kamis (18/5/2023).

- ADVERTISEMENT -

Dijelaskannya, yang perlu diketahui, Qanun LKS tersebut adalah pelaksanaan dari ketentuan hukum yang telah diatur di dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Pasal 16 ayat (2) yang menyatakan, urusan wajib lainnya yang menjadi kewenangan Pemerintahan Aceh merupakan pelaksanaan keistimewaan Aceh yang antara lain meliputi: penyelenggaraan kehidupan beragama dalam bentuk pelaksanaan syariat Islam bagi pemeluknya di Aceh dengan tetap menjaga kerukunan hidup antar umat beragama.

Selanjutnya Pasal 126 UUPA menyatakan Setiap pemeluk agama Islam di Aceh wajib menaati dan mengamalkan syariat Islam dan Setiap orang yang bertempat tinggal atau berada di Aceh wajib menghormati pelaksanaan syariat Islam.

- ADVERTISEMENT -
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menemukan dugaan ketidakwajaran harga barang impor saat meninjau pemeriksaan fisik kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur.
Purbaya Temukan Dugaan Manipulasi Nilai Impor, Barang Seharga Rp100 Ribu Dijual Puluhan Juta di Marketplace

“Dengan demikian sebagai daerah yang telah diberikan Otonomi Khusus dengan menerapkan syariat Islam di Aceh, penerapan prinsip syariah dalam bermuamalah dan berbisnis adalah bentuk dari implementasi Pasal 126 UUPA tersebut,” terang Zulmahdi Hasan didampingi Ketua Dewan Wilayah Syarikat Islam Aceh Prof Dr Muhammad Siddiq Armia MH PhD.

Faktanya Qanun LKS tersebut sudah diajukan Judicial Review di Mahkamah Agug (MA) RI dengan Nomor Perkara 15 P/Hum/2022, dan Mahkamah Agung RI menolak Gugatan Penggugat dan menyatakan Qanun LKS tetap sah, makanya Qanun LKS tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

“Kita akui bahwa sistem Bank Syariah Indonesia masih lemah dan sebagaimana masyarakat Aceh mengetahui beberapa hari ke belakang telah terjadi error jaringan yang berdampak adanya kendala terhadap pelayanan nasabah, hal ini tentu bukan Qanun LKS-nya yang bermasalah, tetapi adalah pelayanan Bank BSI yang masih perlu kita benahi,” sebutnya.

Syahrul resmi menjabat sebagai Direktur Operasional Bank Aceh Syariah periode 2025–2029
Syahrul Ditunjuk Jadi Direktur Operasional Bank Aceh Syariah

Lagi pula bank syariah di Aceh bukan hanya BSI, ada juga Bank Aceh Syariah, BCA Syariah, Bank Syariah Bukopin, Bank BTPN Syariah, Bank Mega Syariah, Bank Muamalat Indonesia dan banyak bank-bank lainnya yang beroperasi di Aceh telah menerapkan prinsip syariah.

- ADVERTISEMENT -

Jika memang adanya nasabah yang dirugikan atas error-nya jaringan Bank BSI dapat saja mempertanyakan kerugian tersebut kepada Bank BSI, atau melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahkan dapat saja menggunakan mekanisme hukum yang ada, misalnya melakukan gugatan class action untuk meminta ganti kerugian.

“Dan jika ada penerapan prinsip hukum bank syariah yang masih bertolak belakang dengan fiqih dan ajaran Islam, maka mari bersama-sama kita luruskan dengan para ulama kita, Akademisi, OJK dan Dewan Syariah Nasional, dan Dewan Syariah Aceh,” tegasnya.

Penerapan bank syariah telah lama dan diatur secara nasional melalui UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, dan seharusnya penerapan Qanun LKS harus menjadi tool of social welfare (alat untuk mensejahterakan) bukan malah untuk dihapus dan ditiadakan.

“Merubah atau menghapus Qanun LKS sama saja kita menghapus Pasal 126 UUPA,” pungkas Zulmahdi Hasan. (IA)

TAGGED:bankekonomikembalikankonvensionallksmelanggarqanunrevisiuntukuupa
Previous Article Ketua Umum KONI Aceh Kamaruddin Abubakar dan Pengarah Eksekutif Majlis Sukan Negeri (MSN) Selangor Mohammad Nizam Marjugi menandatangani kerja sama pengembangan olahraga, Kamis (18/5/2023) KONI Aceh Kerja Sama Olahraga dengan Negeri Selangor Malaysia
Next Article Pimpinan Dayah Daruzzadin Aceh Besar Dr Tgk Abdurrazak Lc Pentingnya Sifat Tawadhu, Menghindarkan Manusia dari Dosa dan Perilaku Buruk

Populer

Aceh
Tgk Muhammad Yunus Terpilih sebagai Ketua Badan Baitul Mal Aceh
Sabtu, 15 November 2025
Umum
Mualem Tunjuk dr. Hanif sebagai Plt Direktur RSUDZA
Sabtu, 15 November 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Ketua MPW ICMI Aceh, Dr Taqwaddin Husin memimpin rapat. (Foto: Ist)
Umum
ICMI Aceh Gelar Silakwil di Aceh Utara, Hadirkan Gubernur dan Sejumlah Tokoh Nasional
Sabtu, 15 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Ketua Dekranasda Aceh Marlina Usman bersama Wakil Ketua Mukarramah dan Ketua DWP Aceh Malahayati, berkunjung ke stan kabupaten/kota se-Aceh, pada Pameran Kriya Unggulan Dekranasda se-Aceh, yang digelar di UMKM Center Bank Aceh, Sabtu (8/11).
Ekonomi

Dekranasda Aceh Dorong Kriya dan Wastra Daerah Naik Kelas

Minggu, 9 November 2025
Anggota Komisi III DPRA dari Fraksi Partai Aceh Salmawati SE MM atau Bunda Salma
Ekonomi

Bunda Salma: Kasus PT BMU di Aceh Selatan Harus Dikawal Secara Transparan

Minggu, 9 November 2025
Kepala DPMPTSP Aceh Marwan Nusuf BHSc MA
Ekonomi

DPMPTSP Aceh Raih Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat 90,19 Kategori Sangat Baik

Minggu, 9 November 2025
Ketua Dekranasda Aceh Marlina Usman membuka Rakor Dekranasda se-Aceh, yang mengusung tema 'Peran Dekranasda Aceh dalam Upaya Memakmurkan Perajin', di Ballroom Hotel Hermes Palace Banda Aceh, Sabtu (8/11).
Ekonomi

Banyak Perajin dan Pelaku UMKM di Aceh Belum Tersentuh Pembinaan Dekranasda

Sabtu, 8 November 2025
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi pada Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Oktober 2025 di Jakarta, Jum'at (7/11). (Foto: Ist)
Ekonomi

OJK Ingatkan Modus Penipuan Tiket Murah Jelang Liburan Akhir Tahun

Jumat, 7 November 2025
Kanwil Bea Cukai Aceh memberi klarifikasi terkait keluhan pembeli online yang keberatan kena bea masuk dan pajak impor cukup tinggi saat membeli sepatu dari marketplace luar negeri.
Ekonomi

Pembeli Online Kaget Dikenai Pajak Impor Sepatu Hampir Separuh Harga, Ini Kata Bea Cukai Aceh

Jumat, 7 November 2025
Jabatan GM UID Aceh resmi dijabat Eddi Saputra, menggantikan Mundhakir yang menempati posisi baru sebagai GM PLN UID Sumut. (Foto: Ist)
Ekonomi

Eddi Saputra Jabat GM PLN Aceh, Mudhakir Jadi GM PLN UID Sumut

Jumat, 7 November 2025
Gedung Landmark BSI Aceh
Ekonomi

BSI Aceh Tegaskan Tak Ada Penyalahgunaan Rekening Kelompok Tani P3-TGAI

Jumat, 7 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?