INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Ekonomi

Revisi Qanun LKS Untuk Kembalikan Bank Konvensional Melanggar UUPA

Last updated: Jumat, 19 Mei 2023 08:40 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Ketua Pimpinan Wilayah Syarikat Islam Aceh Zulmahdi Hasan SAg MH
SHARE

Banda Aceh — Wacana revisi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah Syariah (LKS) sebagai upaya untuk mengembalikan bank konvensional agar beroperasi lagi di wilayah Provinsi Aceh dinilai bertentangan dan melanggar Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Ketentuan yang dilanggar seperti disebutkan dalam Pasal 126 UUPA ayat 1 yang berbunyi: Setiap pemeluk agama Islam di Aceh wajib menaati dan mengamalkan syariat Islam, dan ayat 2: Setiap orang yang bertempat tinggal atau berada di Aceh wajib menghormati pelaksanaan syariat Islam.

Lanjutan pembangunan Gedung Dinas Pengelolaan Keuangan Aceh (DPKA) Tahap IV yang merupakan tahap akhir dengan APBA sebesar Rp23,7 miliar tidak selesai hingga akhir tahun 2025. (Foto: Ist)
Empat Tahun Dikerjakan, Gedung Dinas Keuangan Aceh Tak Rampung Akhir 2025

“Sehubungan dengan munculnya wacana untuk melakukan perubahan/revisi Qanun LKS, maka kami Pimpinan Wilayah Syarikat Islam Provinsi Aceh menyatakan keprihatinannya dan menolak dengan tegas dilakukannya perubahan terhadap Qanun LKS tersebut,” ujar Ketua Pimpinan Wilayah Syarikat Islam Aceh Zulmahdi Hasan SAg MH, Kamis (18/5/2023).

- ADVERTISEMENT -

Dijelaskannya, yang perlu diketahui, Qanun LKS tersebut adalah pelaksanaan dari ketentuan hukum yang telah diatur di dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Pasal 16 ayat (2) yang menyatakan, urusan wajib lainnya yang menjadi kewenangan Pemerintahan Aceh merupakan pelaksanaan keistimewaan Aceh yang antara lain meliputi: penyelenggaraan kehidupan beragama dalam bentuk pelaksanaan syariat Islam bagi pemeluknya di Aceh dengan tetap menjaga kerukunan hidup antar umat beragama.

Selanjutnya Pasal 126 UUPA menyatakan Setiap pemeluk agama Islam di Aceh wajib menaati dan mengamalkan syariat Islam dan Setiap orang yang bertempat tinggal atau berada di Aceh wajib menghormati pelaksanaan syariat Islam.

- ADVERTISEMENT -
Bupati Aceh Besar Muharram Idris meninjau Pasar Hewan yang baru direhab di Sibreh, Kecamatan Sukamakmur, Aceh Besar, Rabu (31/12). (Foto: Ist)
Selesai Direhab, Pasar Hewan Sibreh Siap Digunakan 

“Dengan demikian sebagai daerah yang telah diberikan Otonomi Khusus dengan menerapkan syariat Islam di Aceh, penerapan prinsip syariah dalam bermuamalah dan berbisnis adalah bentuk dari implementasi Pasal 126 UUPA tersebut,” terang Zulmahdi Hasan didampingi Ketua Dewan Wilayah Syarikat Islam Aceh Prof Dr Muhammad Siddiq Armia MH PhD.

Faktanya Qanun LKS tersebut sudah diajukan Judicial Review di Mahkamah Agug (MA) RI dengan Nomor Perkara 15 P/Hum/2022, dan Mahkamah Agung RI menolak Gugatan Penggugat dan menyatakan Qanun LKS tetap sah, makanya Qanun LKS tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

“Kita akui bahwa sistem Bank Syariah Indonesia masih lemah dan sebagaimana masyarakat Aceh mengetahui beberapa hari ke belakang telah terjadi error jaringan yang berdampak adanya kendala terhadap pelayanan nasabah, hal ini tentu bukan Qanun LKS-nya yang bermasalah, tetapi adalah pelayanan Bank BSI yang masih perlu kita benahi,” sebutnya.

PLN terus bekerja keras memulihkan sistem kelistrikan pascabencana banjir dan longsor yang melanda Provinsi Aceh. (Foto: Ist)
Pulihkan Listrik 1.214 Desa, PLN Aceh Terus Berjuang Tembus Akses ke 180 Desa Terisolir  

Lagi pula bank syariah di Aceh bukan hanya BSI, ada juga Bank Aceh Syariah, BCA Syariah, Bank Syariah Bukopin, Bank BTPN Syariah, Bank Mega Syariah, Bank Muamalat Indonesia dan banyak bank-bank lainnya yang beroperasi di Aceh telah menerapkan prinsip syariah.

- ADVERTISEMENT -

Jika memang adanya nasabah yang dirugikan atas error-nya jaringan Bank BSI dapat saja mempertanyakan kerugian tersebut kepada Bank BSI, atau melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahkan dapat saja menggunakan mekanisme hukum yang ada, misalnya melakukan gugatan class action untuk meminta ganti kerugian.

“Dan jika ada penerapan prinsip hukum bank syariah yang masih bertolak belakang dengan fiqih dan ajaran Islam, maka mari bersama-sama kita luruskan dengan para ulama kita, Akademisi, OJK dan Dewan Syariah Nasional, dan Dewan Syariah Aceh,” tegasnya.

Penerapan bank syariah telah lama dan diatur secara nasional melalui UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, dan seharusnya penerapan Qanun LKS harus menjadi tool of social welfare (alat untuk mensejahterakan) bukan malah untuk dihapus dan ditiadakan.

“Merubah atau menghapus Qanun LKS sama saja kita menghapus Pasal 126 UUPA,” pungkas Zulmahdi Hasan. (IA)

TAGGED:bankekonomikembalikankonvensionallksmelanggarqanunrevisiuntukuupa
Previous Article Ketua Umum KONI Aceh Kamaruddin Abubakar dan Pengarah Eksekutif Majlis Sukan Negeri (MSN) Selangor Mohammad Nizam Marjugi menandatangani kerja sama pengembangan olahraga, Kamis (18/5/2023) KONI Aceh Kerja Sama Olahraga dengan Negeri Selangor Malaysia
Next Article Pimpinan Dayah Daruzzadin Aceh Besar Dr Tgk Abdurrazak Lc Pentingnya Sifat Tawadhu, Menghindarkan Manusia dari Dosa dan Perilaku Buruk

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Puluhan ribu personel TNI yang dikerahkan dalam penanganan bencana Aceh-Sumatera tidak bekerja cuma-cuma. Setiap personel yang bertugas di lapangan memperoleh uang makan dan uang lelah dengan total Rp165 ribu per hari. (Foto: Ist)
Nasional
Tidak Gratis, Personel TNI Tangani Bencana Aceh–Sumatera Terima Uang Rp165 Ribu per Hari
Kamis, 1 Januari 2026
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Putra Aceh Brigjen Pol Dedy Tabrani resmi menyandang bintang satu setelah beberapa pekan mengemban tugas sebagai Kepala BNNP Aceh. (Foto: Ist)
Umum
Pecah Bintang, Brigjen Dedy Tabrani Jenderal Baru dari Tanah Rencong
Jumat, 2 Januari 2026
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

PT Pembangunan Aceh (PEMA) melanjutkan bantuan kemanusiaan bagi korban banjir bandang di Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur.
Ekonomi

PT PEMA Lanjutkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Simpang Jernih

Rabu, 31 Desember 2025
Ekonomi

Layanan Pulih 100%, BSI Pastikan Operasional dan Transaksi Nasabah di Aceh Kembali Normal

Selasa, 30 Desember 2025
Ekonomi

Waspada Phishing “CoreTax”, Bank Aceh Imbau Nasabah Lindungi Data Pribadi

Selasa, 30 Desember 2025
Ekonomi

Pertamina Pulihkan 12 Sumur dan Pasok Air Bersih untuk Korban Banjir Aceh Tamiang 

Senin, 29 Desember 2025
Ekonomi

Tembus Jalur Darat, 7 Mobil Tangki Pertamina Pasok BBM ke SPBU Bener Meriah

Senin, 29 Desember 2025
Ekonomi

Bank Aceh Syariah Siapkan Relaksasi Pembiayaan Nasabah KUR/UMKM Terdampak Bencana

Senin, 29 Desember 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf melakukan silaturrahmi dengan Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Kementerian Perekonomian Jakarta, Kamis (25/12). (Foto: Ist)
Ekonomi

Mualem Temui Menko Perekonomian, Bahas Pemulihan Ekonomi Masyarakat Aceh Terdampak Banjir

Sabtu, 27 Desember 2025
Ekonomi

Zulmahdi Hasan Ditunjuk Jadi Komisaris PT PIM

Jumat, 26 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?