INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Ekonomi

Jauh Sebelum BSI Error, Pj Gubernur Aceh Sudah Minta DPRA Revisi Qanun LKS

Last updated: Kamis, 25 Mei 2023 21:04 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Surat pengantar Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki tanggal 26 Oktober 2022 yang meminta DPRA untuk merevisi Qanun LKS
Surat pengantar Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki tanggal 26 Oktober 2022 yang meminta DPRA untuk merevisi Qanun LKS
SHARE

BANDA ACEH — Wacana dan upaya untuk melakukan revisi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang digaungkan saat ini, ternyata tidak semata akibat gangguan layanan sistem Bank Syariah Indonesia (BSI) yang mengalami error selama beberapa hari pada 8 Mei lalu.

Ternyata jauh sebelum layanan BSI terjadi error, keinginan kuat untuk melakukan revisi Qanun LKS sudah datang dari Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Achmad Marzuki.

Bantu Pemulihan, Solusi Bangun Andalas Kerahkan Alat Berat Bersihkan Area Terdampak Banjir

Diketahui, dalam upaya untuk merevisi Qanun LKS ini, Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki juga sudah menyurati Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) beberapa bulan lalu agar segera dilakukan pembahasan.

- ADVERTISEMENT -

Dilihat pada Sabtu (20/5/2023), Permintaan untuk merevisi Qanun LKS sebagaimana disampaikan dalam surat pengantar Pj Gubernur Aceh Nomor 188.34/17789 yang berisi Rancangan Qanun tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah.

Surat pengantar permintaan revisi Qanun LKS itu ditandatangani langsung oleh Achmad Marzuki, yang dikirimkan kepada Ketua DPRA pada 26 Oktober 2022 atau setelah tiga bulan lebih Achmad Marzuki menjabat Pj Gubernur Aceh.

- ADVERTISEMENT -
Dunia Usaha Diajak Dukung Pemulihan Ekonomi Aceh Pascabencana

Sejauh ini belum diketahui apa pertimbangan yang mendesak sampai Pj Gubernur Aceh begitu kuat keinginannya meminta DPRA untuk melakukan revisi Qanun LKS yang baru satu tahun dijalankan di Aceh sejak awal 2022.

Padahal Qanun LKS itu adalah bagian dari penerapan keistimewaan Aceh yang diatur dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 pasal 126 dengan tujuan untuk menjalankan sistem ekonomi syariah di Bumi Serambi Mekkah.

Terhadap keinginan revisi Qanun LKS ini, juga belum diketahui apakah Pj Gubernur Aceh sudah berkonsultasi dan memintai pendapat atau belum dari Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh atau kalangan ulama di provinsi ini

Kantor Wali Kota Langsa. (Foto: Ist)
Pemerintah Aceh Tolak Evaluasi APBK Langsa 2026, Anggaran Dinilai Tak Sesuai Aturan

Lalu menindaklanjuti permintaan Pj Gubernur Aceh, Ketua DPRA Saiful Bahri alias Pon Yaya pada Kamis (11/5/2023) menyampaikan keinginan untuk merevisi Qanun LKS.

- ADVERTISEMENT -

Momen BSI yang mengalami error langsung dimanfaatkan sebagai alasan untuk merevisi Qanun LKS dengan tujuan mengembalikan bank konvensional agar beroperasi lagi di wilayah Provinsi Aceh.

DPRA, kata Saiful Bahri bakal merevisi Qanun LKS akibat kekacauan dan lemahnya pelayanan bank syariah yang ada di Aceh yang diperparah error-nya layanan BSI berapa hari belakangan ini.

Hal itu menurut DPRA sangat menyulitkan masyarakat yang selama ini menjadikan bank syariah sebagai tumpuan untuk bertransaksi.

Ketua DPRA Saiful Bahri menyebutkan pihaknya sudah melakukan musyawarah di lembaga tersebut untuk meninjau ulang Qanun LKS dan merevisi agar bank konvensional bisa beroperasi kembali di Aceh.

“Kami sudah bermusyawarah di lembaga, Qanun LKS ini harus ditinjau ulang supaya bank konvensional itu bisa beroperasi kembali di Aceh,” kata Saiful Bahri kepada wartawan, Kamis (11/5).

Revisi itu, kata dia, adalah suatu yang mendesak mengingat sejak tidak beroperasinya bank konvensional banyak pengusaha hingga warga mengeluh terkait layanan bank syariah di Aceh.

Apalagi warga yang hendak bertransaksi ke luar negeri juga sulit karena keterbatasan layanan perbankan yang ada.

Saiful menegaskan masyarakat juga berhak memilih layanan perbankan tanpa adanya sekat-sekat.

“Jadi nanti hak merdeka itu ke masyarakat mau pakai (bank) yang mana, silahkan masyarakat yang memilih mau ke surga atau ke neraka,” ucapnya. (IA)

TAGGED:acehbsidpraekonomierror,gubernurjauhJauh Sebelum BSI ErrorlksmintaPj Gubernur Aceh Sudah Minta DPRA Revisi Qanun LKSqanunrevisisebelumsudahSurat pengantar Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki tanggal 26 Oktober 2022 yang meminta DPRA untuk merevisi Qanun LKS
Previous Article Jumlah Jamaah Calon Haji asal Aceh Besar tahun 2023 mencapai 463 orang dan akan berangkat ke Tanah Suci dalam empat kloter terpisah Jamaah Haji Aceh Besar 463 Orang, Tertua Usia 94 Tahun
Next Article MR (32), tersangka pengedar 1.020 butir pil ekstasi berhasil diringkus polisi di Lhokseumawe Polisi Gagalkan Peredaran 1.020 Pil Ekstasi di Lhokseumawe

Populer

Pendidikan
Prof Mirza Tabrani Dinilai Figur Tepat Pimpin Universitas Syiah Kuala
Selasa, 13 Januari 2026
Tiga calon Rektor USK periode 2026-2031 yakni: Prof Agussabti, Prof Marwan dan Prof Mirza Tabrani. (Foto: Ist)
Pendidikan
MWA Tetapkan Tiga Calon Rektor USK Periode 2026–2031, Ini Namanya
Senin, 12 Januari 2026
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Opini
Wajah Aceh di Simpang Lima: Cermin Akhlak Kota Serambi Mekkah
Selasa, 13 Januari 2026
Aceh
Tanah Amblas Terjadi di Ketol Aceh Tengah, Badan Geologi ESDM Terjunkan Tim Mitigasi
Sabtu, 11 Desember 2021

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Ekonomi

PLN Aceh Peringati Bulan K3 Nasional 2026, Prioritaskan Keselamatan Kerja

Senin, 12 Januari 2026
Ekonomi

Tak Bisa Andalkan APBA, Pemerintah Aceh Minta Dukungan Semua Pihak Pulihkan Ekonomi Pascabencana

Senin, 12 Januari 2026
Ekonomi

TKDN Hulu Migas Aceh Tembus 68,71 Persen, BPMA Lampaui Target Nasional 2025

Senin, 12 Januari 2026
Ekonomi

22 Ribu Hektare Tambak dan Sawah di Aceh Utara Rusak Parah Akibat Banjir Bandang

Minggu, 11 Januari 2026
Ekonomi

Telkomsel Raup Untung di Tengah Bencana Aceh  

Sabtu, 10 Januari 2026
Ekonomi

Dana TKD Aceh Rp1,7 Triliun Dikembalikan, Dek Fad Ucapkan Terima Kasih ke Prabowo

Sabtu, 10 Januari 2026
Ekonomi

PIKABAS Bank Aceh Salurkan Bantuan dan Layanan Kesehatan untuk Korban Banjir Aceh ​

Sabtu, 10 Januari 2026
Ekonomi

BSI Serahkan 90 Unit Huntara ke Pemkab Aceh Tamiang

Sabtu, 10 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?