INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Ekonomi

Minta Qanun LKS Direvisi, Pj Gubernur Dinilai Usik Keistimewaan Aceh

Last updated: Senin, 22 Mei 2023 09:46 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 5 Menit
Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki
Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki
SHARE

BANDA ACEH — Permintaan Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki melalui surat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk revisi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) pada 26 Oktober 2022 lalu dinilai telah mengusik keistimewaan Aceh dalam pelaksanaan syariat Islam di bidang ekonomi syariah seperti diamanahkan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Dalam konteks penerapan syariat Islam Aceh kaffah, salah satu aspek terpenting yang diatur dalam UUPA adalah berhubungan dengan ekonomi. Tidak kurang dari 19 pasal dalam UUPA (pasal 154-173) mengatur tentang perekonomian.

Bantu Pemulihan, Solusi Bangun Andalas Kerahkan Alat Berat Bersihkan Area Terdampak Banjir

Berdasarkan UUPA, perekonomian di Aceh diarahkan untuk meningkatkan produktifitas dan daya saing demi terwujudnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat dengan menjunjung tinggi nilai-nilai Islam, keadilan, pemerataan, partisipasi rakyat dan efisiensi dalam pola pembangunan berkelanjutan.

- ADVERTISEMENT -

Secara tersirat dan tersurat amanah UUPA ini seakan memberikan petunjuk bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat Aceh mesti berdasarkan nilai-nilai Islam.

Spirit UUPA ini kemudian secara teknis Pemerintah Aceh menetapkan beberapa qanun, di antaranya Qanun LKS yang mewajibkan semua lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh beroperasi secara syariah.

- ADVERTISEMENT -
Dunia Usaha Diajak Dukung Pemulihan Ekonomi Aceh Pascabencana

“Tidak ada angin tidak ada hujan, sebelum Bank Syariah Indonesia (BSI) mengalami error pada 8 Mei 2023, jauh sebelum itu Pj Gubernur Aceh dalam suratnya pada 26 Oktober 2022 justru sudah minta DPRA untui revisi Qanun LKS,” ujar Pengacara Aceh Nourman Hidayat SH, Ahad (21/5/2023).

Menurut Advokat Nourman, sikap Pj Gubernur Aceh yang meminta DPRA merevisi Qanun LKS sebagai sikap yang gegabah.

“Menurut saya, ini lancang dan gegabah. Karena Pj Gubernur baru beberapa saat menduduki jabatan ini dan mengusik keistimewaan Aceh yang tercantum di UUPA,” sebutnya.

Kantor Wali Kota Langsa. (Foto: Ist)
Pemerintah Aceh Tolak Evaluasi APBK Langsa 2026, Anggaran Dinilai Tak Sesuai Aturan

Harusnya, lanjut Nourman, Pj Gubernur Aceh dan Pimpinan DPRA menjelaskan muatan apa yang diinginkan dalam revisi itu. Karena implikasinya serius dan memerlukan tanggapan publik.

- ADVERTISEMENT -

Jika yang diinginkan dalam revisi adalah soal teknis pengelolaan pelayanan yang memudahkan masyarakat terlayani. Termasuk sanksi bagi LKS yang lalai dan merugikan masyarakat.

Namun jika muatan yang dinginkan adalah mengembalikan bank konvensional, maka ada indikasi lain yang harus disorot tajam.

Pertama, revisi Qanun LKS sebagai titipan pemerintah pusat, mengingat status jabatan gubernur adalah Pj yang ditunjuk pemerintah pusat.

“Makanya, LKS ini tidak diinginkan oleh rezim yang notabene terlalu mesra dengan oligarki. Ini adalah gerakan struktur pemerintah,” ungkapnya.

Kedua, revisi ini bagian dari merespon kegelisahan masyarakat yang merasa tidak dilayani.

Terhadap hal kedua ini, publik tentu bertanya-tanya kenapa usulan Pj Gubernur disampaikan justru jauh sebelum ada masalah atau gangguan layanan di BSI.

“Tidak ada angin tidak ada hujan, Pj gubernur sudah meminta DPRA merevisi Qanun LKS setelah tiga bulan Achmad Marzuki menjabat Pj Gubernur,” kata Nourman.

Sementara Pengamat Kebijakan Publik Aceh Dr Nasrul Zaman ST MKes menyebutkan, permintaan Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki kepada DPRA untuk merevisi Qanun LKS, itu menunjukkan Pj Gubernur tidak sensitif terhadap isu syariat Islam di Aceh.

“Upaya Pj Gubernur itu hanya akan menggangu stabilitas Aceh saja. Kita minta Presiden melalui Mendagri copot saja Pj Gubernur ini, hanya bikin gejolak di Aceh,” kata Nasrul Zaman yang juga Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Aceh.

Ia mengungkapkan, sudahlah tidak mampu mencapai target kesejahteraan, pendidikan dan kesehatan Aceh, Pj Gubernur ini sekarang sudah mulai berani masuk pada hal sensitif tentang syariat Islam.

“Keinginan melakukan revisi sama dengan akan membatalkan Qanun LKS tersebut karena ingin mengembalikan bank konvensional agar kembali beroperasi di Aceh.

Harusnya sebelum diajukan ke DPRA, lebih dulu Pj Gubernur berdialog atau meminta pendapat dulu dari para ulama Aceh, bukan serta merta begitu saja,” pungkas Nasrul Zaman.

Seperti diketahui wacana dan upaya untuk melakukan revisi Qanun LKS yang digaungkan saat ini, ternyata tidak semata akibat gangguan layanan sistem Bank Syariah Indonesia (BSI) yang mengalami error selama beberapa hari pada 8 Mei lalu.

Ternyata jauh sebelum layanan BSI terjadi error, keinginan kuat untuk melakukan revisi Qanun LKS sudah datang dari Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki.

Dalam upaya untuk merevisi Qanun LKS ini, Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki juga sudah menyurati Ketua DPRA beberapa bulan lalu agar segera dilakukan pembahasan.

Permintaan untuk merevisi Qanun LKS sebagaimana disampaikan dalam surat pengantar Pj Gubernur Aceh Nomor 188.34/17789 yang berisi Rancangan Qanun tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah.

Surat pengantar permintaan revisi Qanun LKS itu ditandatangani langsung oleh Achmad Marzuki, yang dikirimkan kepada Ketua DPRA pada 26 Oktober 2022 atau setelah tiga bulan lebih Achmad Marzuki menjabat Pj Gubernur Aceh. (IA)

TAGGED:acehdinilaidirevisi,ekonomigubernurkeistimewaanlksmintaMinta Qanun LKS DirevisiPj Gubernur Aceh Achmad MarzukiPj Gubernur Dinilai Usik Keistimewaan Acehqanunusik
Previous Article Pj Wali Kota Bakri Siddiq bersama sejumlah pejabat pemko turun langsung meninjau kondisi Simpang Tujuh pada Oktober 2022. Waktu itu, tercetus rencana Simpang Tujuh akan ditata ulang Masyarakat Ulee Kareng Tagih Janji Pj Wali Kota Banda Aceh Benahi Simpang Tujuh
Next Article Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA Buka Peluang Beroperasi Bank Konvensional, Pemerintah Aceh Sepakat Qanun LKS Direvisi

Populer

Pendidikan
Prof Mirza Tabrani Dinilai Figur Tepat Pimpin Universitas Syiah Kuala
Selasa, 13 Januari 2026
Tiga calon Rektor USK periode 2026-2031 yakni: Prof Agussabti, Prof Marwan dan Prof Mirza Tabrani. (Foto: Ist)
Pendidikan
MWA Tetapkan Tiga Calon Rektor USK Periode 2026–2031, Ini Namanya
Senin, 12 Januari 2026
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Opini
Wajah Aceh di Simpang Lima: Cermin Akhlak Kota Serambi Mekkah
Selasa, 13 Januari 2026
Aceh
Tanah Amblas Terjadi di Ketol Aceh Tengah, Badan Geologi ESDM Terjunkan Tim Mitigasi
Sabtu, 11 Desember 2021

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Ekonomi

PLN Aceh Peringati Bulan K3 Nasional 2026, Prioritaskan Keselamatan Kerja

Senin, 12 Januari 2026
Ekonomi

Tak Bisa Andalkan APBA, Pemerintah Aceh Minta Dukungan Semua Pihak Pulihkan Ekonomi Pascabencana

Senin, 12 Januari 2026
Ekonomi

TKDN Hulu Migas Aceh Tembus 68,71 Persen, BPMA Lampaui Target Nasional 2025

Senin, 12 Januari 2026
Ekonomi

22 Ribu Hektare Tambak dan Sawah di Aceh Utara Rusak Parah Akibat Banjir Bandang

Minggu, 11 Januari 2026
Ekonomi

Telkomsel Raup Untung di Tengah Bencana Aceh  

Sabtu, 10 Januari 2026
Ekonomi

Dana TKD Aceh Rp1,7 Triliun Dikembalikan, Dek Fad Ucapkan Terima Kasih ke Prabowo

Sabtu, 10 Januari 2026
Ekonomi

PIKABAS Bank Aceh Salurkan Bantuan dan Layanan Kesehatan untuk Korban Banjir Aceh ​

Sabtu, 10 Januari 2026
Ekonomi

BSI Serahkan 90 Unit Huntara ke Pemkab Aceh Tamiang

Sabtu, 10 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?