INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Ekonomi

Pimpinan UIN Ar-Raniry: Membawa Kembali Bank Konvensional ke Aceh Langkah Mundur, Harus Ditolak

Last updated: Selasa, 23 Mei 2023 23:25 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 5 Menit
Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kelembagaan UIN Ar-Raniry Dr Muhammad Yasir Yusuf MA
SHARE

BANDA ACEH — Selama sepekan terakhir, di Aceh heboh berita terkait rencana DPRA yang akan merevisi Qanun Nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) menyusul ganguan transaksi di Bank Syariah Indonesia (BSI) beberapa waktu lalu.

Menanggapi hal tersebut, Pimpinan UIN Ar-Raniry yang juga Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kelembagaan, Dr Muhammad Yasir Yusuf MA menjelaskan bahwa pro-kontra revisi Qanun LKS yang ada di Aceh dalam beberapa hari terakhir ini merupakan hal yang perlu untuk diperhatikan dengan cermat oleh semua stakeholder yang ada di Aceh.

BSI Serahkan 90 Unit Huntara ke Pemkab Aceh Tamiang

“Satu sisi kita berharap pengalaman Aceh akan menjadi rool model dalam penerapan full-fledged Islamic Banking System di Indonesia dan perbankan Syariah dunia. Di sisi lain imbas kasus BSI yang menjadi pengalaman buruk bagi masyarakat Aceh bahkan di Indonesia harus disikapi secara bijak oleh Pemerintah Aceh dan DPRA,” kata Muhammad Yasir dalam keterangan tertulis, Selasa (23/5/2023) di Banda Aceh.

- ADVERTISEMENT -

Dewan Pengawas Syariah Bank Aceh Syariah ini menegaskan bahwa Qanun LKS menjadi tahapan terpenting perjalanan perbankan syariah di Indonesia bahkan dunia.

Belajar dari kasus BSI, sepatutnya Pemerintah Pusat perlu mengevaluasi konsolidasi bank BUMN Syariah yang kemudian berdampak sistemik bagi reputasi Bank Syariah di Indonesia, bukan Pemerintah Aceh dan DPRA merevisi Qanun LKS dengan menghadirkan bank konvensional kembali ke Aceh.

- ADVERTISEMENT -
97 Persen SPBU Terdampak Bencana di Aceh Sudah Beroperasi

“Saya sepakat, dari perjalanan Qanun LKS sejak tahun 2021, ada kelemahan di sana sini, jadi revisi perlu dilakukan untuk menguatkan kemaslahatann Qanun LKS bagi masyarakat. Kita semua tentu sepakat Qanun LKS bukanlah produk Tuhan yang sempurna ataupun tidak bisa menjadi representasi keinginan Tuhan, perubahan sangat dimungkinkan,” ujar Yasir.

Terkait qanun LKS, kata Yasir ada beberapa catatan penting, salah satunya seperti tidak adanya lembaga asuransi syariah yang meng-cover kebutuhan para petani pasca salah satu asuransi konvensional meninggalkan Aceh.

Yasir menyontohkan, untuk asuransi padi dan ternak, jadi produk syariah tidak ada, lembaga keuangan syariah tidak ada sehingga menyusahkan para petani. Dan ini tanggung jawab pemerintah dan juga industri keuangan.

12.638 Hektare Kebun Kopi di Aceh Tengah Rusak Akibat Banjir-Longsor

Namun yang perlu diperhatikan adalah membawa kembali lembaga keuangan konvensional ke Aceh adalah sebuah langkah mundur.

- ADVERTISEMENT -

Menurutnya, ada beberapa alasan, satu, Aceh sebagai daerah yang terkenal dengan sebutan Serambi Mekkah, secara filosofis memiliki dasar yang amat kuat kenapa mesti menerapkan sistem Islam dalam kehidupan sosialnya terutama dalam hal perekonomian.

Sehingga dari sini dipahami bahwa persoalan agama bagi orang Aceh tidak hanya persoalan ibadah mahdhah saja, tapi juga yang masuk ke aspek muamalah. Jadi jika mengundang kembali bank konvensional ke Aceh bertentangan dengan nilai dasar adat dan budaya masyarakat Aceh.

Kedua, dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2018 tentang UUPA diuraikan spektrum syariat Islam yang harus dijalankan di Aceh, disebutkan dalam pasal 125, ayat (1) “Syari’at Islam yang dilaksanakan di Aceh meliputi aqidah, syar’iyah dan akhlak.”

Kemudian di ayat (2) dirinci “Syari’at Islam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi ibadah, ahwal al-syakhshiyah (hukum keluarga), muamalah (hukum perdata), jinayah (hukum pidana), qadha’ (peradilan), tarbiyah (pendidikan), dakwah, syiar, dan pembelaan Islam.”

Sehingga dari sini dipahami bahwa aspek muamalah adalah hal yang tidak luput dari pengaturan Islam yang mesti dijalankan di Aceh. Jika menghadirkan kembali bank konvensional bukan Qanun LKS yang diubah tetapi harus merevisi kembali UUPA.

Ketiga, problem yang terjadi di Lembaga Keuangan Syariah yang selama ini dirasakan oleh masyarakat harus menjadi konsen pelaku industri keuangan untuk memperbaikinya, dari varian produk layanan, keamanan (security), kemudahan transaksi dan lain-lain.

Di sini Pemerintah Aceh punya peran besar untuk mendorong dan menegaskan layanan diberikan secara maksimal karena taruhan reputasi Pemerintah Aceh dan DPRA.

Keempat, perubahan ke arah yang lebih baik dan sesuai dengan nilai-nilai syariah butuh kesabaran dan keteguhan. Mulai dari keyakinan kita terhadap nilai ajaran Islam dan kemampuan kita merealisasikan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan.

Butuh kajian, literasi dan sosialisasi yang luas. Ini akan menjadi pertanggungjawaban besar nantinya di akhirat.

“Bagi saya, sangat berharap revisi dilakukan untuk menguatkan implementasi Qanun LKS yang membawa kemaslahatan bagi masyarakat, bukan ide besarnya adalah mengembalikan lembaga keuangan konvensional ke Aceh. Masih banyak kerja rumah Pemerintah Aceh yang harus dibenahi dalam pengelolaan ekonomi dan keuangan di Aceh untuk kesejahteraan masyarakat,” tegas Yasir. (IA)

TAGGED:acehar-ranirybankBank KonvensionalditolakekonomiharusHarus DitolakkembalikonvensionallangkahmembawamundurpimpinanPimpinan UIN Ar-Raniry: Membawa Kembali Bank Konvensional ke Aceh Langkah Munduruin
Previous Article Pemusnahan setengah hektar ladang ganja di Lamteuba, Aceh Besar oleh Satresnarkoba Polresta Banda Aceh Polresta Musnahkan 450 Batang Ganja di Lamteuba, Ringkus Tiga Tersangka
Next Article Gelar Demo Tolak Revisi Qanun LKS, Mahasiswa UIN Ar-Raniry Minta Ketua DPRA Diganti

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Ekonomi
BSI Serahkan 90 Unit Huntara ke Pemkab Aceh Tamiang
Sabtu, 10 Januari 2026
Surat Warga
TA Sakti, Penjaga Ingatan Tanah Rencong yang Menghidupkan Kembali Majun Aceh
Jumat, 9 Januari 2026
Banjir bandang kembali menerjang Bener Meriah. disertai material kayu gelondongan terjadi di kawasan aliran Sungai Wih Gile, Kampung Fajar Harapan, Kecamatan Timang Gajah, Kamis (8/1). (Foto: Ist)
Aceh
Banjir Bandang Kembali Terjang Bener Meriah, Kayu Gelondongan Ikut Terbawa Arus
Kamis, 8 Januari 2026

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Ekonomi

Danantara Serahkan 388 Unit Huntara di Aceh Tamiang, PLN Pastikan Kesiapan Listrik

Jumat, 9 Januari 2026
Ekonomi

Dampak Bencana, Pergerakan Masyarakat Selama Libur Nataru 2026 di Aceh Menurun

Jumat, 9 Januari 2026
Ekonomi

BSI Fasilitasi Penukaran Uang Rusak Milik Korban Banjir

Kamis, 8 Januari 2026
Ekonomi

Pertamina Salurkan BBM 1.000 Genset Bantuan Kementerian ESDM di Wilayah Terdampak Bencana Aceh

Kamis, 8 Januari 2026
Ekonomi

Tembus Wilayah Terisolir, PLN Kawal 1.000 Genset Kementerian ESDM Terangi Aceh

Kamis, 8 Januari 2026
Ekonomi

IKM DPMPTSP Aceh Raih Nilai 96,03, Kategori Sangat Baik

Kamis, 8 Januari 2026
Ekonomi

Aktivitas Tambang PT Mifa Tetap Beroperasi di Tengah Bencana Aceh

Selasa, 6 Januari 2026
Bupati Aceh Besar Muharram Idris meninjau Gudang Pupuk PIM di Gampong Cot Mon Raya, Kecamatan Blang Bintang, Selasa (6/1). (Foto: Ist)
Ekonomi

Stok Pupuk di Gudang PIM Blang Bintang Aman Pascabanjir, Distribusi Bertahap ke Petani

Selasa, 6 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?