INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Jaksa Tahan 3 Tersangka Korupsi Proyek Penimbunan Lokasi MTQ di Aceh Barat

Last updated: Rabu, 24 Mei 2023 17:23 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 7 Menit
Kejari Aceh Barat menetapkan tiga tersangka korupsi penimbunan lokasi MTQ di Desa Leuhan, Kecamatan Johan Pahlawan, dan langsung menahan ketiganya
Kejari Aceh Barat menetapkan tiga tersangka korupsi penimbunan lokasi MTQ di Desa Leuhan, Kecamatan Johan Pahlawan, dan langsung menahan ketiganya
SHARE

MEULABOH — Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek penimbunan lokasi Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) senilai Rp 2,4 miliar tahun 2020 pada Dinas Syariat Islam Aceh Barat. Lokasi proyek berada di Desa Leuhan, Kecamatan Johan Pahlawan.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan oleh penyidik selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Meulaboh, Selasa (23/5).

Sosok Yasika Aulia Ramadhani baru-baru ini menjadi sorotan publik.Diketahui, Yasika Aulia Ramadhani merupakan anak dari Wakil Ketua II DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel), Yasir Machmud.
Viral Putri Pejabat Sulsel Kelola 41 Dapur MBG, Jejak Bisnis dan Harta Ayahnya Disorot

Adapun ketiga tersangka atas kasus dugaan korupsi proyek penimbunan lokasi MTQ tersebut yakni SA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), MS selaku pelaksana kegiatan dan Is selaku pemilik perusahaan.

- ADVERTISEMENT -

Penetapan tiga tersangka pada proyek penimbunan MTQ tahun 2020 tersebut setelah keluarnya hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Aceh.

Kejaksaan menemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp 399.442.623, sesuai hasil audit oleh BPKP Provinsi Aceh.

- ADVERTISEMENT -
Helwa Bachmid kembali angkat bicara membalas pernyataan Fadlun Faisal Balghoits istri sah Habib Bahar bin Smith.Bersama sang ibu keduanya tampil live bersama membantah semua tudingan yang dilayangkan.
bunda Helwa Bachmid Turun Tangan: Bantah Fitnah, Sindir Balik Istri Sah Habib Bahar

“Berdasarkan hasil audit perhitungan yang dilakukan BPKP Perwakilan Aceh kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai Rp 399.442.623 dari nilai proyek keseluruhan sebesar Rp 2,4 miliar,” ujar Kajari Aceh Barat Siswanto SH MH, Rabu (24/5).

Sesuai kontrak proyek tersebut dilaksanakan oleh MS dengan menggunakan CV Berkah Mulya Bersama, dengan nilai kontrak Rp 1.909.149.000 dari pagu Rp 2,4 miliar tersebut berdasarkan hasil pemenang tender.

Daru nilai kontrak pelaksanaan pekerjaan sebesar Rp 1,9 miliar itu harusnya rekanan pelaksana melakukan pekerjaan sesuai volume 12.358.87 meter bujur sangkar (m³).

Polresta Banda Aceh menggelar Operasi Zebra Seulawah 2025 mulai Senin (17/11). (Foto: Ist)
12 Pengendara Ditilang dan 25 Ditegur Hari Pertama Operasi Zebra Seulawah Polresta Banda Aceh

Akan tetapi, pelaksanaan proyek tersebut hanya dikerjakan 9.029.63 m³ sehingga terjadi kekurangan volume sebesar 3.329,24 m³. Akan tetapi hasil yang dilaporkan pekerjaan sudah selesai sesuai dengan kontrak yang ditandatangani, dengan masa kerja 120 hari kalender.

- ADVERTISEMENT -

“Kontrak CV. Berkah Mulya Bersama Rp 1.909.149.000. Setelah potong PPN, PPH dan Infaq, nilai pelaksanaan pekerjaan : Rp 1.673.976.555. Berdasarkan perhitungan ahli dari Universitas Teuku Umar nilai yang dikerjakan Rp 1.274.533.931, sehingga terjadi kerugian negara berdasar audit BPKP Perwakilan Aceh sebesar
Rp 399.442.623,” terangnya.

Siswanto menjelaskan kronologi kasus tersebut bermula pada tahun 2020 Dinas Syariat Islam Aceh Barat mendapatkan Anggaran untuk penimbunan lokasi MTQ Aceh Barat dengan Pagu Anggaran Rp 2,4 miliar yang berasal dari dana Otonomi Khusus tahun 2020.

Selanjutnya pada 19 Mei 2020, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Barat yaitu Muhammad Isa menunjuk SA (kasi perumahan rakyat dan kawasan pemukiman kabupaten Aceh Barat) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk kegiatan Penimbunan Lokasi MTQ Kabupaten Aceh Barat yang dianggarkan pada Dinas Syariat Islam Aceh Barat tahun 2020.

Selanjutnya pada Juni 2020 tersangka MS (selaku pelaksana) mendapat informasi bahwa ada pengumuman pembukaan tender kegiatan Timbunan lokasi MTQ pada Dinas Syariat Islam kabupaten Aceh Barat dengan Pagu Anggararan sebesar Rp 2.400.000.000, dan selanjutnya tersangka MS menghubungi saksi Andris Faisal untuk mencari perusahaan yang kualifikasinya sesusai dengan yang diminta oleh panitia pengadaan untuk kegiatan timbunan tersebut.

Kemudian saksi Andris Faisal mengatakan kepada tersangka MS, teman mereka yaitu tersangka IS yang mempunyai perusahaan, dan selanjutnya saksi Andris Faisal menghubungi IS dan menanyakan apakah boleh MS meminjam perusahaan CV. Berkah Mulya Bersama.

Lalu tersangka IS menyetujui CV Berkah Mulya Bersama miliknya dipinjamkan kepada tersangka MS dan selanjutnya saksi Andris Faisal memberitahukan tersangka MS bahwa tersangka IS pemilik CV Berkah Mulya Bersama mau meminjamkan perusahaannya.

MS bertemu dan berkomunikasi langsung dengan IS dan akhirnya CV. Berkah Mulya Bersama dipakai oleh tersangka MS. Dan selanjutnya tersangka IS memberikan Profil perusahaan, akun dan ID nya kepada tersangka MS, dan selanjutnya tersangka MS mendaftar dan mengikuti lelang kegiatan penimbunan Lokas MTQ dengan penawaran sebesar Rp 1.909.149.086 dari Pagu Anggaran Rp 2.400.000.000.

Selanjutnya proses tender berlanjut dan akhirnya CV Berkah Mulya Bersama yang direkturnya saksi Rasidin dinyatakan sebagai pemenang lelang untuk melaksanakan pekerjaan timbunan.

Kemudian pada 1 September 2020 tersangka SA selaku PPL menunjuk CV. Berkah Mulya Bersama sebagai penyedia untuk pekerjaan timbunan tersebut dan pada hari yang sama saudara PPK langsung menyodorkan Kontrak yang telah ditandatanganinya selaku PPK kepada saudara tersangka MS untuk ditandatangani oleh saudara Rasidin selaku Direktur CV. Berkah Mulya Bersama dan selanjutnya Kontrak tersebut diterima dan dibawa oleh tersangka ke Banda Aceh untuk ditandatangani, setelah sampai di Banda Aceh tersangka MS menghubungi tersangka I untuk memalsukan tandatangan saksi Rasidin selaku direktur CV. Berkah Mulya Bersama dan tersangka I menyetujui bahwa tandatangan saksi Rasidin dipalsukan oleh tersangka MS.

Pada hari yang sama tanggal 1 September 2020 tersangka I menyuruh Istrinya yaitu saksi Dila Khairani (wakil direktur) CV. Berkah Mulya Bersama dengan tersangka MS pergi ke Notaris untuk membuat surat kuasa pinjam pakai CV. Berkah Mulya Bersama kepada tersangka MS. Setelah surat kuasa dibuat di Notaris maka semua dokumen mengatasnamakan Rasidin selaku direktur ditandatangani oleh tersangka MS termasuk membuat Rekening Bank an. Tersangka MS seolah-olah tersangka MS termasuk dalam kepengurusan CV. Berkah Mulya Bersama dengan tujuan untuk pembayaran tidak perlu lagi melalui Rekening saksi Rasidin selaku direktur.

Dan rekening atas nama MS tersebut telah digunakan untuk pembayaran uang muka dan pembayaran 100%. Dan saksi Rasidin selaku direktur sama sekali tidak tahu tentang CV. Berkah Mulya Bersama dipakai oleh tersangka MS. Dan waktu pelaksanaan kegiatan Timbunan lokasi MTQ tersebut sesuai dengan kontrak selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender terhitung sejak 1 September s/d 29 Desember 2020.

Pada 18 September 2020 pencairan uang muka 30% Rp.572.744.700 yang ditransfer ke rekening tersangka MS. Dan selanjutnya pada tanggal 3 Desember 2020 antara tersangka SA selaku PPK dan tersangka MS selaku pelaksana pekerjaan timbunan tersebut dengan menggunakan CV Berkah Mulya Bersama sepakat menyatakan pekerjaan tersebut sudah selesai 100% sedangkan pekerjaan baru dikerjakan lebih kurang 60% dengan pertimbangan agar anggarannya dapat dicairkan 100% pada bulan Desember 2020 mengingat kontrak berakhir pada tanggal 29 Desember 2020 kemudian pada tanggal 22 Desember 2020 terbitlah SP2D pembayaran 100% ke rekening tersangka MS sedangkan pekerjaan baru sekitar 60%. (IA)

TAGGED:acehbaratdan langsung menahan ketiganyajaksaKecamatan Johan PahlawanKejari Aceh Barat menetapkan tiga tersangka korupsi penimbunan lokasi MTQ di Desa Leuhankorupsilokasimtqpenimbunanproyektahantersangkaumum
Previous Article Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh Dr Iskandar AP saat membuka Rakor Bidang Kepegawaian 'Netralitas ASN dalam rangka Menyukseskan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 di Gedung Serbaguna Setda Aceh, Selasa (23/5) ASN Aceh Diingatkan Hindari Mengunggah Foto dengan Peserta Pemilu
Next Article Jamaah haji Embarkasi Aceh yang tergabung dalam kelompok terbang (kloter) BTJ-01 telah tiba di Madinah, Rabu, 24 Mei 2023 Jamaah Haji Aceh Kloter Satu Tiba Madinah

Populer

Keributan antara Anggota Dewan pecah di gedung DPRA pada Senin siang, 17 November 2025. (Foto: Ist)
Politik
Keributan Memalukan Pecah di Gedung DPRA, Rapat Resmi Berubah Saling Lempar
Selasa, 18 November 2025
Ketua Majelis Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, Rospita Vici Paulyn
Politik
Sidang Ijazah Jokowi Memanas, Ketegasan Rospita Vici Paulyn Jadi Pembeda
Senin, 17 November 2025
Tim SKK Migas bersama Mubadala Energy, Senin (17/11) melakukan kunjungan lapangan ke fasilitas BPKS Sabang sebagai rencana lokasi shorebase migas Blok Andaman. (Foto: Infoaceh.net/Andi Armi)
Ekonomi
SKK Migas dan Mubadala Energy Tinjau Rencana Lokasi Shorebase Blok Andaman di Sabang
Senin, 17 November 2025
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mengguncang struktur kekuasaan sipil di Indonesia
Nasional
Putusan MK Meledak: Daftar Petinggi Polisi yang Harus Angkat Kaki dari Jabatan Sipil
Senin, 17 November 2025
Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil (Ayahwa) melantik 34 pejabat baru di aula Setdakab Aceh Utara, Senin sore (17/11). (Foto: Ist)
Politik
Sekda Aceh Utara Dicopot, Bupati Ayahwa Lantik 34 Pejabat Baru
Selasa, 18 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Kapolres Aceh Besar AKBP Sujoko memimpin apel Gelar Pasukan dalam rangka Operasi Zebra Seulawah 2025 di Lapangan Mapolres setempat, Jantho, Senin (17/11).
Umum

Polres Aceh Besar Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Seulawah 2025

Selasa, 18 November 2025
Kasubdit II Ditrekrimsus TIPID Fismondev Polda Aceh, Kompol Frihamdeni memaparkan berbagai modus tindak pidana perbankan yang marak terjadi di Aceh. (Foto: Ist)
Umum

Polda Aceh Ungkap Banyak Kasus Kredit Bermasalah Akibat Kolusi dengan Pegawai Bank

Senin, 17 November 2025
Muspika Tangse, Pidie, bersama Komite Peralihan Aceh (KPA) menggelar Silaturahmi Kebangsaan yang dihadiri berbagai unsur dan tokoh masyarakat, Senin (17/11). (Foto: Ist)
Umum

KPA dan Muspika Tangse Gelar Silaturahmi Kebangsaan: Rawat Damai dalam Bingkai NKRI

Senin, 17 November 2025
Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah melakukan kunjungan kerja ke Polres Bener Meriah, Senin, 17 November 2025. (Foto: Ist)
Umum

Kapolda Soroti Paradoks Aceh: Paling Aman di Indonesia, Ekonomi Terendah di Sumatera

Senin, 17 November 2025
Seorang pria berinisial DH (36 tahun) ditangkap Unit PPA Polres Kepahiang pada Jumat (14/11/2025) atas tuduhan persetubuhan berulang terhadap adik iparnya yang masih di bawah umur.
Umum

Balas Dendam ke Istri, Pria Tega Setubuhi Adik Iparnya yang Masih 13 Tahun Hingga 12 Kali

Senin, 17 November 2025
Pesawat angkut strategis A-400 dari Skadron Udara 31 Lanud Halim Perdanakusuma mendarat perdana di Bandara SIM Blang Bintang, Aceh Besar, Ahad (16/11).
Umum

Pesawat A-400 TNI AU Mendarat Perdana di Aceh

Senin, 17 November 2025
Kegiatan Safety Riding yang digelar Polisi Militer Kodam Iskandar Muda (Pomdam IM) di Lapangan Blang Padang, Banda Aceh, Senin (17/11).
Umum

Tekan Kecelakaan Prajurit TNI, Pomdam IM Gelar Safety Riding

Senin, 17 November 2025
Kepala LAN RI, Muhammad Taufiq bersama Sekretaris Utama LAN, Andi Taufiq tiba di Aceh
Umum

LAN RI Gelar Rakor Nasional di Aceh

Senin, 17 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?