INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Perencanaan Buruk, Pemko Banda Aceh Defisit Rp 148 Miliar, Kembali Dililit Utang Rp 105 Miliar

Last updated: Kamis, 25 Mei 2023 21:43 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Pemko Banda Aceh mengalami defisit anggaran Rp 148,7 miliar tahun 2022 dan kembali dililit utang Rp 105 miliar
Pemko Banda Aceh mengalami defisit anggaran Rp 148,7 miliar tahun 2022 dan kembali dililit utang Rp 105 miliar
SHARE

BANDA ACEH — Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh masih terus menghadapi masalah kesulitan keuangan yang hingga kini belum selesai, akibat buruknya perencanaan dan pengelolaan anggaran.

Hal ini terungkap berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh.

Pelaku Penembakan Tukang Bakso di Lhokseumawe Ditangkap

Dilihat pada Kamis (25/5/2023), BPK RI Perwakilan Aceh dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Banda Aceh tahun anggaran 2022 mengungkapkan bahwa defisit riil Pemko Banda Aceh mencapai Rp 148.701.383.166.

- ADVERTISEMENT -

Dari hasil pemeriksaan BPK atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Tahun Anggaran 2022 dan Perubahan APBK TA 2022 menunjukkan permasalahan APBK TA 2022 dan Perubahan APBK TA 2022 belum sepenuhnya menyelesaikan defisit rill tahun anggaran 2021 yang mencapai sebesar Rp 158.744.330.810.

Menurut BPK dalam LHP tersebut, penganggaran belanja tahun anggaran 2022 belum memperhatikan pendapatan tahun anggaran 2022 dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun anggaran 2021.

- ADVERTISEMENT -
PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Aceh
Jasa Raharja Aceh: Denda SWDKLLJ Belum Termasuk Pemutihan Pajak Kendaraan

Dalam laporan hasil pemeriksaan atas LKPD Kota Banda Aceh tahun anggaran 2021 Nomor 20.B/LHP/XVIII.BAC/04/2022, disebutkan, perencanaan APBK tahun anggaran 2021 tidak berdasar kemampuan keuangan daerah, sehingga terdapat utang belanja sebesar Rp 118.552.492.071 dan pemakaian kas yang dibatasi penggunaannya sebesar Rp 40.191.838.739.

Hasil pemeriksaan BPK atas Peraturan Walikota (Perwal) pergeseran APBK TA 2022 dan perubahan penjabaran APBK TA 2022, itu menunjukkan Pemko Banda Aceh belum sepenuhnya menyelesaikan defisit riil, karena Pemko Banda Aceh hanya melakukan penganggaran untuk pembayaran utang belanja sebesar Rp 118.552.492.071.

BPK dalam LHP tahun anggaran 2022 juga menyebutkan, pemeriksaan atas register SP2D TA 2022 menunjukkan realisasi atas pembayaran utang belanja TA 2021 sebesar Rp 113.749.436.886.

Panitia Kerja (Panja) Pelestarian Cagar Budaya Komisi X DPR RI mengunjungi Aceh Besar, Rabu (12/11).
Komisi X DPR RI Tinjau Cagar Budaya di Aceh Besar, Pemkab Usul Anggaran Rp21,5 Miliar

LHP BPK RI menegaskan, terkait pemakaian kas yang dibatasi penggunaannya belum menjadi perhatian dalam APBK TA 2022 dan Perubahan APBK TA 2022.

- ADVERTISEMENT -

Defisit riil Pemko Banda Aceh sebesar Rp 148.701.383.166 itu berdasarkan pemeriksaan atas register SPM yang ditolak/register SP2D yang dibatalkan menunjukkan terdapat belanja yang belum dibayarkan dan menjadi utang belanja sebesar Rp 109.863.920.762.

Nilai utang belanja tersebut terdiri atas utang belanja tahun anggaran 2020 sebesar Rp 100.574.346, utang belanja tahun anggaran 2021 sebesar Rp 4.702.480.839, dan utang belanja tahun anggaran 2022 sebesar Rp 105.060.865.577.

Menurut BPK, Pemko Banda Aceh defisit rill Rp 148 miliar lebih disebabkan Pj Walikota Banda Aceh belum optimal dalam menindaklanjuti LHP BPK Nomor 20.B/LHP/XVIII.BAC/04/2022.

Kemudian Pj Walikota dan Pimpinan DPRK Banda Aceh belum optimal dalam melakukan pembahasan anggaran tahun anggaran 2022 dan perubahan APBK tahun anggaran 2022 dengan memperhatikan utang belanja tahun anggaran 2021 sebesar Rp 118.552.492.071 dan penggunaan kas yang dibatasi penggunaannya sebesar Rp 40.191.838.739.

Sementara Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPK belum optimal menyiapkan dan melaksanakan kebijakan Kepala Daerah dalam rangka penyusunan APBK tahun anggaran 2022, dan Kepala BPKK selaku PPKD belum optimal dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan daerah.

Untuk iti, BPK merekomendasikan agar Pj Walikota Banda Aceh melaksanakan kesepakatan dengan Ketua DPRK agar melakukan refocusing serta pemangkasan anggaran atas belanja yang tidak prioritas untuk pembayaran utang belanja tahun 2022 pada tahun anggaran 2023. (IA)

TAGGED:1051487 miliar tahun 2022 dan kembali dililit utang Rp 105 miliaracehbandaBanda Acehburuk,defisitdililitkembaliKembali Dililit Utang Rp 105 MiliarmiliarpemkoPemko Banda Aceh Defisit Rp 148 MiliarPemko Banda Aceh mengalami defisit anggaran Rp 148perencanaanPerencanaan Burukumumutang
Previous Article 393 jamaah haji Aceh kloter BTJ-02 telah diberangkatkan ke Madinah, Kamis, 25 Mei 2023 melalui Bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang Aceh Besar 786 Jamaah Haji Aceh Telah Tiba di Arab Saudi
Next Article Kadis Kominsa Aceh Marwan Nusuf dan Kadis Kominfo Jawa Barat Ika Mardiah menandatangani Perjanjian Kerja Sama Pengembangan Potensi Daerah dan Peningkatan Pelayanan Publik, Kamis (25/5) di Bandung, Jawa Barat Diskominsa Aceh Teken Kerja Sama dengan Diskominfo Jawa Barat

Populer

Aceh
Dua Warga Aceh Terindikasi Corona, Bandara SIM Tak Periksa Suhu Tubuh Penumpang
Kamis, 2 April 2020
Aceh
KKP Banda Aceh Periksa Suhu Tubuh Penumpang di Pelabuhan Ulee Lheu
Kamis, 2 April 2020
Aceh
Genjot investasi, Wali Kota Undang Pengusaha dan BKPM-RI
Kamis, 2 April 2020
Aceh
Kewaspadaan Bersama Antisipasi Penyebaran Covid-19
Kamis, 2 April 2020
Aceh
Delapan Rumah Terbakar di Kutacane
Sabtu, 11 April 2020

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Umum

Percepatan Pembangunan, TNI Bentuk Batalyon Teritorial di Aceh Tenggara

Kamis, 13 November 2025
Umum

Spesialis Mencuri di Warung, Dua Pemuda di Pidie Jaya Ditangkap Polisi

Kamis, 13 November 2025
Umum

Kapolres Langsa Pimpin Sertijab Kasat Intelkam, Kasat Resnarkoba dan 1 Kapolsek

Kamis, 13 November 2025
Umum

Pemko Banda Aceh Genjot Parkir Non Tunai Pakai QRIS

Kamis, 13 November 2025
Umum

71 Calon Advokat Ikuti Pembekalan Aplikasi Peradilan di PT Banda Aceh

Kamis, 13 November 2025
Umum

Pemerintah Aceh dan Pemkab Bireuen Perkuat Sinergi Tangani Dampak Sosial Pascabanjir

Rabu, 12 November 2025
Umum

Ditpolairud Polda Aceh Gelar Donor Darah Peringati HUT ke-75

Rabu, 12 November 2025
Umum

Ustaz Masrul Aidi Tunjuk Nourman Hidayat sebagai Kuasa Hukum Kasus Kebakaran Dayah Babul Maghfirah

Rabu, 12 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?