INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Aceh

Achmad Marzuki Didesak Tarik Surat Permintaan Revisi Qanun LKS

Last updated: Sabtu, 27 Mei 2023 01:51 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 5 Menit
Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki didesak segera menarik kembali surat permintaan revisi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah
Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki didesak segera menarik kembali surat permintaan revisi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah
SHARE

BANDA ACEH — Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki didesak untuk segera menarik kembali surat permintaan revisi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

Sebelumnya, surat pengantar Pj Gubernur Aceh Nomor 188.34/17789 tertanggal 26 Oktober 2022 yang berisi Rancangan Qanun tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah, dikirimkan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Saiful Bahri.

Dinas Sosial Aceh menggelar Family Gathering 2025 pada Ahad, 16 November 2025, di Pantai Penyu 2, Lhoknga, Aceh Besar.
Dinsos Aceh Gelar Family Gathering: Perkuat Kekompakan dan Soliditas Pilar Sosial

“Kami mengecam tindakan Pj Gubernur Aceh untuk merevisi Qanun LKS agar bisa menghadirkan bank konvesional kembali beroperasi di Aceh. Untuk itu, kami meminta Pj Gubernur Achmad Marzuki menarik kembali surat tersebut dan membatalkan usulan revisi Qanun LKS,” ujar Ketua Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) Provinsi Aceh Dr Tgk Muhammad Yusran Hadi Lc MA, Jum’at (26/5).

- ADVERTISEMENT -

Pj Gubernur harus membatalkan usulan ini dan menghormati dan mendukung pelaksanaan Syariat Islam di Aceh serta memberi kesan yang baik selama menjadi pemimpin di Aceh meskipun hanya sebentar lebih kurang 2 tahun.

Jangan sampai berbuat maksiat dan meninggalkan kesan buruk yang diingat selalu oleh rakyat Aceh dan tercatat dalam sejarah. Jabatan itu hanya sebentar saja.

- ADVERTISEMENT -
SK penetapan Komisioner Majelis Pendidikan Kabupaten Aceh Singkil. (Foto: Ist)
Bupati Aceh Singkil Abaikan Sorotan Publik Tunjuk Adik Ipar Jadi Ketua Majelis Pendidikan

Umat Islam di Aceh telah berhasil memperjuangkan syariat Islam secara formal yang diakui oleh negara untuk diberlakukan di Aceh sejak tahun 2002.

Maka sebagai pemimpin, Pj Gubernur harus mendukungnya dan menjaga amanah ini. Karena ini aspirasi dan amanah rakyat Aceh serta amanah Undang-undang negara Indonesia.

“Meskipun ada kekurangan dalam iimplimentasinya, kita tetap harus mendukung, optimis dan istiqamah. Kekurangan dalam pelaksanaannya dapat diperbaiki, namun bukan dengan merevisi Qanun LKS untuk menghadirkan kembali bank konvensional di Aceh,” tegas Yusran Hadi.

Dr Tgk H Ajidar Matsyah Lc MA, alumni Dayah Darul Ulum Tanoh Mirah, Peusangan, Bireuen gagal jadi Komisioner Baitul Mal Aceh. (Foto: Ist)
Raih Nilai Tertinggi, Alumni Tanoh Mirah Gagal Jadi Komisioner Baitul Mal Aceh

Ditambahkannya, menghadirkan bank-bank konvesional kembali beroperasi di Aceh, telah mengkhianati cita-cita dan perjuangan rakyat Aceh dalam mewujudkan syariat Islam di Aceh dan mengkhianati amanah Undang-undang mengenai kekhususan Aceh dalam pelaksanaan syariat Islam.

- ADVERTISEMENT -

Ini pengkhianatan terhadap cita-cita dan perjuangan rakyat Aceh sejak dulu untuk mewujudkan syari’at Islam di Aceh. Perjuangan ini sangat berat karena banyak tantangan dan hambatan dari Pemerintah Pusat bahkan memakan korban harta dan jiwa.

Banyak rakyat Aceh yang menjadi syahid dalam memperjuangkan Syariat Islam di Aceh. Perjuangan mereka ini harus dihargai, dijaga dan dilanjutkan.

Selain itu, ini juga pengkhianatan terhadap amanah untuk menegakkan syariat Islam secara kaffah di Aceh setelah berhasil memproklamirkan Aceh sebagai provinsi yang resmi memberlakukan syariat Islam, sebagaimana diamanahkan oleh UU Nomor 44 tahun 1999, UU Nomor 18 tahun 2001, UU Nomor 11 tahun 2006 dan Qanun-qanun yang mengatur pelaksanaan syariat Islam di Aceh termasuk Qanun LKS.

“Kami MIUMI Aceh menolak dengan tegas, usulan Pj Gubernur ini inkonstitusional atau melawan hukum karena bertentangan dengan Undang-undang yang mengakui dan menjamin kekhususan Aceh dalam menerapkan syariat Islam di Aceh,” terangnya.

Disebutkannta, tindakan Pj Guburnur Aceh ini telah menimbulkan keresahan dan kemarahan serta menyakiti perasaan rakyat Aceh yang komitmen dengan syariat Islam.

“Tindakan Pj Gubernur ini telah menimbulkan polemik dan kegaduhan rakyat Aceh yang bisa berpotensi merusak perdamaian dan persatuan rakyat Aceh serta menciptakan masalah atau konflik baru di Aceh.

Tindakan Pj Gubernur ini merupakan langkah mundur dalam pelaksanaan syariat Islam di Aceh yang dapat melemahkan dan menghalangi pelaksanaan syariat Islam Aceh.

Selama ini Aceh sudah maju dalam menerapkan syariat termasuk dalam bidang ekonomi dengan meninggalkan praktik riba dalam perbankan dan koperasi dan beralih kepada perbankan dan koperasi yang berdasarkan prinsip syariah. Namun sangat disayangkan, Pj Gubernur berpikiran mundur seperti pemikiran jahiliyah dengan menghalalkan praktek riba di Aceh dan menghadirkan bank konvensuonal.

Ini langkah mundur yang dilakukan oleh Pj Gubernur yang dapat melemahkan dan menghalangi pelaksanaan syariat Islam di Aceh termasuk dalam persoalan ekonomi,” ujarnya

Sepatutnya, lanjut Yusran Hadi, seorang Pj Gubernur yang baru tiga bulan ditunjuk oleh Oemerintah Pusat tidak membuat masalah di Aceh dengan usulannya untuk meminta revisi Qanun LKS agar bisa menghadirkan kembali bank konvensional.

Ini menunjukkan sikapnya yang tidak menghargai kekhususan Aceh dalam pelaksanaan Syariat Islam yang diakui dan dijamin oleh Undang-undang.

“Seorang Pj Gubernur tidak patut dan tidak pula perlu merevisi Qanun LKS yang telah disepakati oleh Gubernur definitif pilihan rakyat Aceh sebelumnya dan DPRA. Qanun ini pun baru setahun diterapkan sejak awal tahun 2022. Terlebih lagi, Pj Gubernur bukan orang Aceh. Maka, sangatlah wajar jika banyak orang yang berasumsi adanya kepentingan orang luar Aceh untuk melemahkan syariat Islam di Aceh khususnya Qanun LKS,” pungkasnya. (IA)

TAGGED:acehachmadAchmad Marzukididesaklksmarzukipermintaanqanunrevisisurattarik
Previous Article Para jamaah haji yang melaksanakan Salat Jum'at pertama di Masjid Nabawi Madinah banyak yang tidak tahu pulang ke penginapannya Banyak Jamaah Haji Tersesat di Madinah, Termasuk dari Aceh
Next Article 17 Bangunan Ruko Ludes Terbakar di Krueng Cut Aceh Besar

Populer

Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Kebakaran hebat melanda Pesantren Islam Ar Rabwah di Gampong Krung Lam Kareung, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar, pada Ahad (16/11). (Foto: Ist)
Aceh
Pesantren Ar Rabwah Indrapuri Ludes Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki
Senin, 17 November 2025
Mutia Kumala (63), terpilih sebagai Keuchik perempuan pertama di Kabupaten Pidie. (Foto: Ist)
Politik
Mutia Kumala Terpilih Jadi Keuchik Perempuan Pertama di Pidie
Senin, 17 November 2025
Dr Tgk H Ajidar Matsyah Lc MA, alumni Dayah Darul Ulum Tanoh Mirah, Peusangan, Bireuen gagal jadi Komisioner Baitul Mal Aceh. (Foto: Ist)
Aceh
Raih Nilai Tertinggi, Alumni Tanoh Mirah Gagal Jadi Komisioner Baitul Mal Aceh
Senin, 17 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Kondisi permukiman warga yang tergerus abrasi laut di Gampong Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, Ahad (16/11). (Foto: Ist)
Aceh

38 Rumah Warga Hilang Tanpa Jejak Akibat Abrasi Parah di Seunuddon Aceh Utara

Senin, 17 November 2025
Aceh

Kunker ke Aceh Tengah, Kapolda Ajak Personel Jaga Soliditas Internal

Sabtu, 15 November 2025
Aceh

Pelayaran Internasional Krueng Geukueh–Penang Dilayani Kapal Aceh Hebat 

Sabtu, 15 November 2025
Camat Ulee Kareng, Erry Miswar melantik Nedi Shahrial sebagai Pj Keuchik Gampong Lamteh, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, Kamis (13/11).
Aceh

Camat Ulee Kareng Lantik Nedi Shahrial sebagai Pj Keuchik Lamteh

Sabtu, 15 November 2025
Aceh

Bonus Atlet Aceh Peraih Medali PON 2024 Cair, Diserahkan Langsung oleh Mualem

Sabtu, 15 November 2025
Umum

Nasir Djamil Kritik Putusan MK soal Polisi Aktif Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil

Sabtu, 15 November 2025
Aceh

Mualem Tunjuk Muhammad MTA Jadi Juru Bicara Pemerintah Aceh

Sabtu, 15 November 2025
Aceh

Tgk Muhammad Yunus Terpilih sebagai Ketua Badan Baitul Mal Aceh

Sabtu, 15 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?