INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Ekonomi

YARA Sebut Bunga pada Bank Konvensional Tidak Riba

Last updated: Minggu, 28 Mei 2023 00:50 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 5 Menit
Ketua YARA Safaruddin saat menjadi pembicara diskusi publik dengan tema “Revisi Qanun LKS, Perlukah?” yang digelar Prodi Hukum Ekonomi Syariah (HES) Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Ar-Raniry, Jum'at (26/5)
Ketua YARA Safaruddin saat menjadi pembicara diskusi publik dengan tema “Revisi Qanun LKS, Perlukah?” yang digelar Prodi Hukum Ekonomi Syariah (HES) Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Ar-Raniry, Jum'at (26/5)
SHARE

BANDA ACEH – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin SH menyampaikan, bahwa bunga pada perbankan konvensional itu tidak riba.

Menurut Safaruddin, hal itu lantaran ada sebagian ulama/mufti di negara Mesir yang membolehkan bunga perbankan konvensional.

PT PEMA Lanjutkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Simpang Jernih

“Persoalan bunga pada bank konvensional itu masalah khilafiyah. Beberapa negara muslim lainnya, seperti di Malaysia masih beroperasi bank konvensional dan itu memberi peluang pekerjaan bagi rakyatnya,” ujar Safaruddin.

- ADVERTISEMENT -

Hal ini diungkapkan Safaruddin saat menjadi pembicara diskusi publik dengan tema “Revisi Qanun LKS, Perlukah?”. Diskusi ini digelar oleh Program Studi (Prodi) Hukum Ekonomi Syariah (HES) Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Jum’at (26/5/2023) kemarin.

Safaruddin menyebutkan, bahwa larangan bank konvensional untuk beroperasi di Aceh melanggar konstitusi.

- ADVERTISEMENT -
Layanan Pulih 100%, BSI Pastikan Operasional dan Transaksi Nasabah di Aceh Kembali Normal

Ia menjelaskan, bahwa Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) seharusnya mengatur soal keuangan syariah dan bukan bank konvensional.

Safaruddin mendorong, agar revisi Qanun LKS untuk memfokuskan pada Lembaga keuangan Syariah tersebut.

“Misanya pada Pasal 2, dinyatakan bahwa lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh harus berdasarkan prinsip syariah,” ujar Safaruddin.

Waspada Phishing “CoreTax”, Bank Aceh Imbau Nasabah Lindungi Data Pribadi

Selain itu, di Pasal 65 disebutkan lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh wajib menyesuaikan dengan Qanun ini paling lama tiga tahun.

- ADVERTISEMENT -

Ia melihat, bahwa usulan revisi agar menambah kata ‘syariah’ pada kedua pasal tersebut, setelah kata lembaga keuangan sehingga menjadi lembaga keuangan syariah.

Menurutnya, qanun ini hanya khusus untuk mensyariahkan perbankan syariah, agar perbankan syariah menjadi lebih syariah.

“Bukan sebaliknya mengatur perbankan konvensional,” kata Ikatan Advokasi Indonesia (IKADIN) Aceh ini.

Sementara Ketua Prodi HES Dr iur Chairul Fahmi MA menjelaskan bahwa secara konstitusi Qanun LKS adalah perintah Undang-undang, dimana Pasal 2 UU Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaaan Aceh, Pasal 125, 126, 127, dan 154 UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), dan Pasal 21 Qanun Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pokok-pokok Syariat Islam di Aceh.

“Jadi Qanun LKS sudah konstitusional,” ucap Ketua Prodi HES, Charul Fahmi dalam diskusi itu.

Selain itu, kata dia, gugatan YARA terkait hak konstitusionalnya untuk mendapatkan layanan perbankan konvensional di Aceh, telah ditolak oleh pengadilan dan sudah inkrah setelah adanya putusan Mahkamah Agung (MA).

Menurutnya, pengaturan Qanun LKS di Aceh bersifat asas teritorial dan personalitas. Asas teritorial, bermakna Aceh mempunyai kedaulatan sebagai wilayah khusus yang menjalankan syariat Islam dalam segela aspek, termasuk dalam bidang muamalah atau lembaga keuangan.

“Sebagai daerah keistimewaan, juga berlaku asal lex special derogat legi generalis,” ungkap dia.

Dalam kontek ini, lanjutnya, maka Qanun LKS memerintahkan semua lembaga keuangan harus didasarkan pada prinsip syariah, sebagaimana dinyatakan pada Pasal 2, Juncto Pasal 65 QLKS.

Begitu juga dengan asas personalitas, dimana kewajiban itu berlaku bagi setiap orang yang beragama Islam atau badan hukum yang bertempat tinggal di Aceh, dan setiap badan usaha/badan hukum yang melakukan transaksi keuangan dengan Pemerintah Aceh.

“Artinya, jika ada lembaga keuangan (berbadan hukum) di Aceh harus juga menyesuaikan dengan Qanun tersebut berdasarkan doktrin dan asas hukum tersebut,” tuturnya.

Terkait dengan hukum bunga bank sebagai hal yang khilafiyah memang benar, karena ada sebagian ulama di dunia yang menyatakan bunga bank tidak sama dengan riba.

Namun Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) tahun 2000 menyatakan bahwa bunga bank tidak sesuai dengan syariah dan dikuatkan dengan Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2004 bahwa bunga (interest), berupa tambahan yang dikenakan dalam transaksi pinjaman adalah riba.

Menurut Chairul Fahmi, dalam konteks Aceh, boleh saja praktek bank konvensional dikembalikan, jika ada Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) yang menyatakan bahwa bunga bank itu bukan riba. “Tapi saya yakin, fatwa itu tidak ada,” tegasnya.

Terkait wacana dan usulan Qanun LKS ini direvisi, Chairul mangatakan, sah-sah saja dan setuju sebagai upaya memperkuat peran QLKS tersebut.

“Agar fungsi perbankan syariah benar-benar menjadi rahmatal lil’alamin,” pungkasnya. (IA)

TAGGED:bankbungaekonomiJum'at (26/5)Ketua YARA Safaruddin saat menjadi pembicara diskusi publik dengan tema “Revisi Qanun LKSkonvensionalpadaPerlukah?” yang digelar Prodi Hukum Ekonomi Syariah (HES) Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Ar-Raniryribasebuttidakyara
Previous Article Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Saat ini kendaraan listrik mendorong pertumbuhan ekonomi UMKM Kendaraan Listrik Dorong Pertumbuhan Ekonomi UMKM
Next Article Kondisi lampu PJU yang dipasang di sepanjang jalan dari jembatan Lambaro Kecamatan Ingin Jaya hingga menuju ke Bandara SIM Blang Bintang, Aceh Besar banyak yang mati Lampu PJU Banyak Mati, Jalan dari Lambaro Hingga ke Bandara SIM Gelap

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Umum
Pengoperasian Tol Padang Tiji–Seulimeum Diperpanjang hingga 8 Januari Selama 24 Jam
Selasa, 30 Desember 2025
Aceh
Warga Pidie Diajak Bantu Pengungsi Banjir Pijay: 5 Bungkus Nasi dari Setiap Rumah
Rabu, 31 Desember 2025
Aceh
SK Tim Kerja Rencana Rehabilitasi Rekonstruksi Aceh Diubah Lagi, Ketua DPRA dan Wagub Akhirnya Masuk
Selasa, 30 Desember 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Ekonomi

Pertamina Pulihkan 12 Sumur dan Pasok Air Bersih untuk Korban Banjir Aceh Tamiang 

Senin, 29 Desember 2025
Ekonomi

Tembus Jalur Darat, 7 Mobil Tangki Pertamina Pasok BBM ke SPBU Bener Meriah

Senin, 29 Desember 2025
Ekonomi

Bank Aceh Syariah Siapkan Relaksasi Pembiayaan Nasabah KUR/UMKM Terdampak Bencana

Senin, 29 Desember 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf melakukan silaturrahmi dengan Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Kementerian Perekonomian Jakarta, Kamis (25/12). (Foto: Ist)
Ekonomi

Mualem Temui Menko Perekonomian, Bahas Pemulihan Ekonomi Masyarakat Aceh Terdampak Banjir

Sabtu, 27 Desember 2025
Ekonomi

Zulmahdi Hasan Ditunjuk Jadi Komisaris PT PIM

Jumat, 26 Desember 2025
Pertamina Patra Niaga Sumbagut mengapresiasi langkah Hiswana Migas yang menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak bencana di Aceh melalui Pemkab Aceh Tamiang. (Foto: Ist)
Ekonomi

Pertamina Patra Niaga Sumbagut Apresiasi Bantuan Hiswana Migas ke Aceh Tamiang

Jumat, 26 Desember 2025
Dua mobil tangki BBM Pertamina berhasil menembus wilayah terisolir pascabencana banjir dan longsor di Bener Meriah dan Aceh Tengah. (Foto: Ist)
Ekonomi

Tempuh Jalur Alternatif Darat, 2 Mobil Tangki BBM Pertamina Masuki Bener Meriah-Aceh Tengah

Jumat, 26 Desember 2025
RCEO BSI Aceh Imsak Ramadhan.
Ekonomi

BSI Pastikan Restrukturisasi Pembiayaan Nasabah Terdampak Bencana Aceh

Kamis, 25 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?