INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Ekonomi

Gaduh Soal Gangguan Layanan Bank, Amal Hasan: Jangan Terjebak Revisi Qanun LKS

Last updated: Rabu, 31 Mei 2023 00:18 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 5 Menit
Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Syiah Kuala (Ikafensy) Amal Hasan SE MSi
Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Syiah Kuala (Ikafensy) Amal Hasan SE MSi
SHARE

BANDA ACEH — Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) harus dilihat secara komprehensif, tidak boleh parsial.

Jika ada kelemahan dalam penerapannya harus diperkuat, semua pihak perlu mengambil peran masing-masing secara proporsional dan konstruktif kolaboratif.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menemukan dugaan ketidakwajaran harga barang impor saat meninjau pemeriksaan fisik kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur.
Purbaya Temukan Dugaan Manipulasi Nilai Impor, Barang Seharga Rp100 Ribu Dijual Puluhan Juta di Marketplace

Penegasan itu disampaikan Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Syiah Kuala (Ikafensy), Amal Hasan SE MSi, dalam pernyataannya, Selasa (30/5).

- ADVERTISEMENT -

Menurut mantan Direksi Bank Aceh Syariah ini, penerapan Qanun LKS saat ini relatif masih dalam fase tahap awal, tidak mungkin langsung sempurna.

Sektor industri jasa dan lembaga keuangan/perbankan serta masyarakat selaku nasabah (end user) juga harus melihat isi qanun tersebut secara komprehensif, tidak subjektif atau parsial menurut persepsi dan kepentingan masing-masing.

- ADVERTISEMENT -
Syahrul resmi menjabat sebagai Direktur Operasional Bank Aceh Syariah periode 2025–2029
Syahrul Ditunjuk Jadi Direktur Operasional Bank Aceh Syariah

Menurut Amal Hasan, hal ini berbahaya dan berpotensi menjadi konflik yang berkepanjangan bila semua pihak tidak menahan diri dan melihat kembali substansi yang sesungguhnya dari sebuah produk hukum yang sudah diputuskan kebijakannya oleh pemerintah daerah sesuai kewenangan dan konstitusi yang ada.

Yang lebih mengkhawatirkan lagi, kata Amal, apabila akhirnya para pihak hanya berkutat pada isu-isu atau sentimen tentang bank syariah versus bank konvensional yang bisa membuat terjebak pada pemikiran pragmatis bahwa seolah-olah ada kesalahan mendasar pada Qanun LKS sehingga harus segera direvisi dengan salah satu opsi kemungkinan membuka ruang kembalinya bank konvensional di Aceh.

“Qanun ini kan ditetapkan pada Desember 2018 dan baru berlaku pada Oktober 2021, jadi wajar jika dalam perjalanan dan penerapannya belum sempurna. Kita harus melihatnya secara utuh dalam berbagai sudut pandang baik filosofi, sosiologis dan yuridis maupun implementasinya secara objektif,” terangnya.

Ketua Dekranasda Aceh Marlina Usman bersama Wakil Ketua Mukarramah dan Ketua DWP Aceh Malahayati, berkunjung ke stan kabupaten/kota se-Aceh, pada Pameran Kriya Unggulan Dekranasda se-Aceh, yang digelar di UMKM Center Bank Aceh, Sabtu (8/11).
Dekranasda Aceh Dorong Kriya dan Wastra Daerah Naik Kelas

Menurut Amal Hasan, setidaknya ada empat unsur yang harus dipahami semua pihak dalam perspektif yang sama agar perdebatan dan kegaduhan akibat terjadinya gangguan layanan pada salah satu bank beberapa waktu lalu tidak membuat terjebak pada keputusan untuk segera merevisi Qanun LKS sebagai solusi.

- ADVERTISEMENT -

Keempat unsur tersebut yaitu regulasi/qanun, ulama dan umara, masyarakat/nasabah dan industri jasa keuangan. Semua unsur ini harus ditempatkan dalam peran dan fungsinya masing-masing secara proporsional dan tidak overlaping.

“Semuanya harus berada dalam spektrum yang sama. Kalau kita sudah memutuskan untuk menjalankan kebijakan bersyariah dalam seluruh aspek kehidupan sesuai amanat yang diberikan oleh Undang-undang negara, maka yang diperlukan adalah seberapa konsisten kebijakan tersebut akan dijalankan agar kepastian hukum dalam berbagai perspektif lainnya bisa terjamin. Ini akan memiliki dampak atas segala kebijakan daerah secara menyeluruh. Ini bukan hanya soal lembaga keuangan dan perbankan saja, tapi ini menyangkut juga seluruh stakeholder yang harus memahami tentang Qanun LKS secara utuh, komprehensif dan benar,” tegas Amal Hasan.

Amal Hasan, salah satu tokoh Aceh Jaya yang juga dipercaya sebagai Ketua Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia (Perhumas) Wilayah Aceh ini menambahkan, prinsip perbankan syariah sebagai lembaga intermedasi harus benar-benar dipahami dengan beragam produknya, baik dalam menghimpun maupun menyalurkan dana serta memberi imbalan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

“Untuk menjelaskan ini butuh peran serta semua pihak sesuai kapasitas masing-masing, ulama dengan ceramah dan khutbah memberikan pemahaman kepada masyarakat, begitu juga dengan akademisi dan stakeholder lainnya, sehingga Qanun LKS ini bisa dipahami dengan benar,” tambahnya.

Amal Hasan menambahkan, prinsip-prinsip Islam dalam transaksi keuangan syariah harus diperjelas, karena keberadaan Qanun LKS sangat berkaitan dengan semangat penerapan syariat Islam di Aceh, sehingga penerapan qanun tersebut tidak hanya prosedural, tapi harus subtansial.

“Hakikat muamalah yang diamanahkan Qanun LKS dalam sistem perbankan syariah di Aceh ini harus dipahami secara menyeluruh, karena Aceh merupakan role model implementasi ekonomi Islam secara nasional,” tambah Amal Hasan yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Tim Konversi Bank Aceh menjadi Bank Aceh Syariah, serta Ketua Tim Counterpart Sosialisasi Konversi Bank Aceh.

Selain itu, pria yang juga pernah dipercayakan sebagai Wakil Ketua Bidang Komunikasi Hubungan Antar Lembaga Islamic Banking Marketing Communication (IBMarcom), serta Dewan Penasehat Islamic Global Market Association (IIGMA) ini menambahkan, pembentukan Qanun LKS sudah melalui berbagai tahapan, hingga penjaringan aspirasi masyarakat.

Berbagai pihak sudah dilibatkan, jika sekarang ada pro dan kontra dalam penerapannya merupakan hal biasa.

“Pro kontra harus dilihat dari sisi positifnya. Artinya, jadikan ini sebagai momentum untuk menguatkan Qanun LKS. Jadi semua harus dilihat secara komprehensif tidak parsial, karena ini juga terkait dengan marwah Aceh,” pungkas Amal Hasan. (IA)

TAGGED:amalAmal Hasan: Jangan Terjebak Revisi Qanun LKSbankekonomigaduhGaduh Soal Gangguan Layanan BankgangguanhasanjanganKetua Umum Pengurus Pusat Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Syiah Kuala (Ikafensy) Amal Hasan SE MSilayananlksqanunrevisisoalterjebak
Previous Article Pelepasan calon jamaah haji Aceh kloter 7 di Asrama Haji Embarkasi Aceh Sakit, Dua Calon Jamaah Haji Aceh Kloter 7 Dirujuk ke RSUDZA
Next Article Sekda Aceh Bustami Hamzah didampingi Kepala BKA Abdul Qahar mengikuti Rakornas Kepegawaian BKN 2023 dengan tema “Talent Management 2030: Smart, Agile, and Empathy”, di Hotel Pullman, Bandung, Selasa (30/5) Pemerintah Aceh Raih BKN Award

Populer

Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Olahraga
Banyak Dirugikan Wasit, Persiraja Bersyukur Dapat Satu Poin di Kandang Adhyaksa FC
Kamis, 13 November 2025
Pemilihan Keuchik Langsung (Pilchiksung) Gampong Lambitra, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, berlangsung sukses pada Ahad (26/10/2025). (Foto: Ist)
Politik
Sirajuddin Terpilih sebagai Keuchik Lambitra
Minggu, 26 Oktober 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Anggota Komisi III DPRA dari Fraksi Partai Aceh Salmawati SE MM atau Bunda Salma
Ekonomi

Bunda Salma: Kasus PT BMU di Aceh Selatan Harus Dikawal Secara Transparan

Minggu, 9 November 2025
Kepala DPMPTSP Aceh Marwan Nusuf BHSc MA
Ekonomi

DPMPTSP Aceh Raih Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat 90,19 Kategori Sangat Baik

Minggu, 9 November 2025
Ketua Dekranasda Aceh Marlina Usman membuka Rakor Dekranasda se-Aceh, yang mengusung tema 'Peran Dekranasda Aceh dalam Upaya Memakmurkan Perajin', di Ballroom Hotel Hermes Palace Banda Aceh, Sabtu (8/11).
Ekonomi

Banyak Perajin dan Pelaku UMKM di Aceh Belum Tersentuh Pembinaan Dekranasda

Sabtu, 8 November 2025
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi pada Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Oktober 2025 di Jakarta, Jum'at (7/11). (Foto: Ist)
Ekonomi

OJK Ingatkan Modus Penipuan Tiket Murah Jelang Liburan Akhir Tahun

Jumat, 7 November 2025
Kanwil Bea Cukai Aceh memberi klarifikasi terkait keluhan pembeli online yang keberatan kena bea masuk dan pajak impor cukup tinggi saat membeli sepatu dari marketplace luar negeri.
Ekonomi

Pembeli Online Kaget Dikenai Pajak Impor Sepatu Hampir Separuh Harga, Ini Kata Bea Cukai Aceh

Jumat, 7 November 2025
Jabatan GM UID Aceh resmi dijabat Eddi Saputra, menggantikan Mundhakir yang menempati posisi baru sebagai GM PLN UID Sumut. (Foto: Ist)
Ekonomi

Eddi Saputra Jabat GM PLN Aceh, Mudhakir Jadi GM PLN UID Sumut

Jumat, 7 November 2025
Gedung Landmark BSI Aceh
Ekonomi

BSI Aceh Tegaskan Tak Ada Penyalahgunaan Rekening Kelompok Tani P3-TGAI

Jumat, 7 November 2025
PLN memperkenalkan wajah baru layanan digital melalui aplikasi PLN Mobile
Ekonomi

PLN Tampilkan Wajah Baru Layanan Digital di Arena MTQ Aceh

Jumat, 7 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?