INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Ulama Nilai Bank Syariah di Aceh Belum Terapkan Prinsip Syariah

Last updated: Senin, 9 Juni 2025 22:46 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 2 Menit
Pimpinan Dayah Darul 'Ulum Al-Fata, Kayee Kunyet, Montasik, Aceh Besar Tgk H Marwan Abdullah
Pimpinan Dayah Darul 'Ulum Al-Fata, Kayee Kunyet, Montasik, Aceh Besar Tgk H Marwan Abdullah
SHARE

BANDA ACEH — Operasional bank-bank syariah yang ada di Aceh saat ini dinilai belum sepenuhnya menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam menjalankan usaha dan aktivitas bisnisnya.

Salah satunya, karena bank syariah yang beroperasi di Bumi Serambi Mekkah masih menggunakan sistem kredit. Padahal kredit itu sendiri identik dengan riba.

Pelaku Penembakan Tukang Bakso di Lhokseumawe Ditangkap

Karenanya, Ulama Aceh Besar sekaligus Pimpinan Dayah Darul ‘Ulum Al-Fata Kayee Kunyet, Kecamatan Montasik, Aceh Besar Tgk H Marwan Abdullah meminta pihak perbankan mengganti sistem kredit dengan mudharabah.

- ADVERTISEMENT -

“Bank syariah di Aceh saat ini belum menerapkan prinsip syariah, pihak perbankan harus mengganti sistem kredit dengan mudharabah,” kata ulama yang akrab disapa Baba Marwan Montasik, Kamis (1/6/2023)

“Baba meminta diganti saja antara kredit dengan bantuan karena istilahnya kredit itu identik dengan riba, karena ada bunganya,” katanya.

- ADVERTISEMENT -
PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Aceh
Jasa Raharja Aceh: Denda SWDKLLJ Belum Termasuk Pemutihan Pajak Kendaraan

Baba Marwan menyarankan perbankan membantu masyarakat dengan sistem bagi hasil.

Dia menyontohkan, bank selaku pemilik modal membuat suatu usaha yang dikelola masyarakat atau dikenal dengan sistem mudharabah.

“Itu asetnya tetap aset bank. Jadi keuntungannya bagi dua. Hasilnya dibagi perbulan dan setiap bulan ada evaluasinya,” jelasnya.

Panitia Kerja (Panja) Pelestarian Cagar Budaya Komisi X DPR RI mengunjungi Aceh Besar, Rabu (12/11).
Komisi X DPR RI Tinjau Cagar Budaya di Aceh Besar, Pemkab Usul Anggaran Rp21,5 Miliar

“Intinya adalah mengganti kata-kata kredit dengan mudharabah. Bagaimana sistem mudharabah, yaitu pihak yang punya modal memberikan usaha atau modal kepada pengelola untuk diusahakan dan hasilnya bagi dua. Jadi modalnya tetap milik bank,” jelasnya.

- ADVERTISEMENT -

Pihak perbankan, kata Baba Marwan, mengaku tidak dapat mengubah istilah tersebut karena menyangkut nomenklatur di pusat.

Di perbankan, istilah tersebut tetap disebut kredit. “Namanya syariah tapi implementasi tidak syariah,” kata Baba Marwan.

Selain itu, Baba Marwan juga menyarankan pemerintah menampung UMKM serta hasil pertanian masyarakat.

Hal itu dinilai perlu agar harga-harga hasil pertanian tetap stabil ketika memasuki musim panen.

“Kalau sudah dikelola pemerintah harga belinya tetap, misalnya padi dibeli Rp 5.500 ribu per kilo atau Rp 6.000. Jadi selalu begitu sehingga tidak merugikan masyarakat,” pungkasnya. (IA)

TAGGED:acehAceh Provinsi Syariahbankbank syariahBank Syariah di AcehbelumEvaluasi Bank SyariahKeuangan SyariahKritik UlamaMasalah Bank SyariahnilaiPerbankan AcehPraktik RibaprinsipPrinsip SyariahSistem Perbankan SyariahsyariahSyariah BankingSyariah Belum MurniterapkanulamaUlama AcehUlama dan Ekonomiumum
Previous Article Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kota Banda Aceh Iqbal Rokan Dugaan Penyalahgunaan SiLPA Rp 38,8 M, Kepala BPKK Banda Aceh: Telah Dialokasikan Sesuai Aturan
Next Article Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali memperlihatkan memperlihatkan para tersangka agen chip dan barang bukti pada komferensi pers pengungkapan judi online di Mapolres Pidie, Jum'at (2/6) 13 Agen Judi Chip Diringkus di Pidie

Populer

Aceh
Dua Warga Aceh Terindikasi Corona, Bandara SIM Tak Periksa Suhu Tubuh Penumpang
Kamis, 2 April 2020
Aceh
KKP Banda Aceh Periksa Suhu Tubuh Penumpang di Pelabuhan Ulee Lheu
Kamis, 2 April 2020
Aceh
Genjot investasi, Wali Kota Undang Pengusaha dan BKPM-RI
Kamis, 2 April 2020
Aceh
Kewaspadaan Bersama Antisipasi Penyebaran Covid-19
Kamis, 2 April 2020
Aceh
Delapan Rumah Terbakar di Kutacane
Sabtu, 11 April 2020

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Umum

Percepatan Pembangunan, TNI Bentuk Batalyon Teritorial di Aceh Tenggara

Kamis, 13 November 2025
Umum

Spesialis Mencuri di Warung, Dua Pemuda di Pidie Jaya Ditangkap Polisi

Kamis, 13 November 2025
Umum

Kapolres Langsa Pimpin Sertijab Kasat Intelkam, Kasat Resnarkoba dan 1 Kapolsek

Kamis, 13 November 2025
Umum

Pemko Banda Aceh Genjot Parkir Non Tunai Pakai QRIS

Kamis, 13 November 2025
Umum

71 Calon Advokat Ikuti Pembekalan Aplikasi Peradilan di PT Banda Aceh

Kamis, 13 November 2025
Umum

Pemerintah Aceh dan Pemkab Bireuen Perkuat Sinergi Tangani Dampak Sosial Pascabanjir

Rabu, 12 November 2025
Umum

Ditpolairud Polda Aceh Gelar Donor Darah Peringati HUT ke-75

Rabu, 12 November 2025
Umum

Ustaz Masrul Aidi Tunjuk Nourman Hidayat sebagai Kuasa Hukum Kasus Kebakaran Dayah Babul Maghfirah

Rabu, 12 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?