INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Usman Sulaiman Bandar Sabu 25 Kg Kabur dari Lapas Idi Aceh Timur

Last updated: Minggu, 4 Juni 2023 01:28 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Mantan anggota DPRK Bireuen Usman Sulaiman, narapidana bandar sabu seberat 25 Kg dilaporkan kabur dari Lapas Kelas IIB Idi
Mantan anggota DPRK Bireuen Usman Sulaiman, narapidana bandar sabu seberat 25 Kg dilaporkan kabur dari Lapas Kelas IIB Idi
SHARE

ACEH TIMUR — Usman Sulaiman, mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen yang merupakan narapidana bandar narkotika jenis sabu seberat 25 kilogram dan divonis 20 tahun penjara dilaporkan melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Idi, Kabupaten Aceh Timur.

Sebelum kabur, awalnya Usman Sulaiman pada Rabu 31 Mei 2023 izin berobat dan menjalani operasi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Zubir Mahmud, Idi Rayeuk, karena dirinya mengidap penyakit kanker.

PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Aceh
Jasa Raharja Aceh: Denda SWDKLLJ Belum Termasuk Pemutihan Pajak Kendaraan

Saat di Rumah Sakit, Usman Sulaiman, dijaga oleh dua orang petugas dari Lapas Kelas IIB Idi, Usman dengan kondisi tangan diborgol saat dirawat inap.

- ADVERTISEMENT -

Seiring waktu berjalan pada Sabtu, 3 Juni 2023 sekitar pukul 05.00 WIB, Usman dikabarkan melarikan diri.

Kepala Lapas Kelas IIB Idi Irham membenarkan ada narapidana kasus sabu yang kabur saat melakukan perawatan di RSUD dr Zubir Mahmud pada subuh tadi.

- ADVERTISEMENT -
Panitia Kerja (Panja) Pelestarian Cagar Budaya Komisi X DPR RI mengunjungi Aceh Besar, Rabu (12/11).
Komisi X DPR RI Tinjau Cagar Budaya di Aceh Besar, Pemkab Usul Anggaran Rp21,5 Miliar

“Iya benar, ada narapidana kita yang kabur saat menjalani operasi kanker di Rumah Sakit Zubir Mahmud, mungkin karena kelalaian petugas Lapas sehingga narapidana bisa lari,” ujar Kalapas Kelas IIB Idi, Sabtu (3/6/2023).

“Pihak Lapas menurunkan dua petugas untuk menjaga narapidana kasus narkoba dengan hukuman berat tersebut. Kita pikir dengan 2 petugas kita bisa mengamankan narapidana tersebut,” tambah Irham Kalapas Idi.

Kaburnya narapidana tersebut diduga hanya sebagai modus belaka, dimana seorang pasien yang habis menjalan operasi di rumah sakit dapat kabur dengan pengawalan dua petugas, sehingga hal itu patut dicurigai atas kelalaian petugas Lapas sehingga narapidana yang sedang sakit dapat melarikan diri.

Percepatan Pembangunan, TNI Bentuk Batalyon Teritorial di Aceh Tenggara

Saat ini pihak Lapas Idi sudah meminta pihak Kepolisian Resort Aceh Timur untuk membantu melakukan pengejaran terhadap narapidana yang kabur itu.

- ADVERTISEMENT -

Seperti diketahui, Usman Sulaiman ditangkap atas kepemilikan 25 kilogram sabu pada Selasa, 20 April 2021 di halaman Masjid Gampong Beusa Meuranoe, Peureulak, Aceh Timur. Saat itu ia masih berstatus Anggota DPRK Bireuen.

Usman Sulaiman ditangkap bersama dua orang lainnya, ada juga seorang perempuan. Mereka ditangkap petugas kepolisian dari Polda Sumut yang juga bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Saat dilakukan penggeledahan di dalam mobilnya, petugas gabungan menemukan bungkusan plastik berisikan 25 kilogram narkotika jenis sabu-sabu. Sabu tersebut disembunyikan di dalam kap mesin mobil Fortuner dan Ford Ranger Double Cabin yang dipakai mengangkut sabu.

Usman Sulaiman diduga hendak membawa sabu itu ke Jambi. Sabu tersebut diselundupkan dengan menggunakan kapal kayu dari Malaysia melalui jalur laut.

Kemudian Usman Sulaiman, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Idi bersama seorang temannya dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara denda 10 milliar rupiah.

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni hukuman mati.

Vonis terhadap Usman diketuk hakim yang diketuai Apri Yanti dengan hakim anggota masing-masing Irwandi dan Khalid pada Selasa (9/10/2021).

Majelis hakim menyatakan Usman terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” ujar hakim.

Putusan terhadap Usman lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Idi. Dalam sidang tuntutan, jaksa menuntut Usman dijatuhi hukuman mati.

Ada terdakwa lain dalam kasus ini, yakni Mahmuddin Hasan. Dia juga divonis 20 tahun penjara serta didenda Rp 10 miliar.

Selain itu, terdakwa Rajali Usman divonis bebas karena dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana penyelundupan sabu. (IA)

TAGGED:acehbandardariidikabur,lapassabu,sulaimantimur,umumusman
Previous Article Jamaah haji Aceh saat pelepasan di Asrama Haji Embarkasi Aceh 4.303 Jamaah Haji Aceh Sudah di Arab Saudi, Kloter 12 Berangkat Gelombang Kedua 15 Juni
Next Article Erdogan Resmi Dilantik Lagi Jadi Presiden Turki Untuk Masa Jabatan Ketiga

Populer

Dr (cand) Yohandes Rabiqy
Opini
Aceh Kaya Energi, Tapi Miskin Otoritas
Kamis, 13 November 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
dr. Suzanna Octiva SpKJ
Opini
Ketika Penjaga Kesehatan Aceh Bertahan Tanpa Kepastian
Rabu, 12 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Umum

Spesialis Mencuri di Warung, Dua Pemuda di Pidie Jaya Ditangkap Polisi

Kamis, 13 November 2025
Umum

Kapolres Langsa Pimpin Sertijab Kasat Intelkam, Kasat Resnarkoba dan 1 Kapolsek

Kamis, 13 November 2025
Umum

Pemko Banda Aceh Genjot Parkir Non Tunai Pakai QRIS

Kamis, 13 November 2025
Umum

71 Calon Advokat Ikuti Pembekalan Aplikasi Peradilan di PT Banda Aceh

Kamis, 13 November 2025
Umum

Pemerintah Aceh dan Pemkab Bireuen Perkuat Sinergi Tangani Dampak Sosial Pascabanjir

Rabu, 12 November 2025
Umum

Ditpolairud Polda Aceh Gelar Donor Darah Peringati HUT ke-75

Rabu, 12 November 2025
Umum

Ustaz Masrul Aidi Tunjuk Nourman Hidayat sebagai Kuasa Hukum Kasus Kebakaran Dayah Babul Maghfirah

Rabu, 12 November 2025
Aceh

Lima Bulan Lalu Dikecam karena 4 Pulau Hilang, Kini Mendagri Tito Dapat Gelar Kehormatan dari Wali Nanggroe

Rabu, 12 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?