INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Ekonomi

ICMI Aceh Tolak Revisi Qanun LKS, Bagi yang Mau Kembalikan Bank Ribawi Silahkan Keluar dari Aceh

Last updated: Senin, 5 Juni 2023 01:17 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 3 Menit
ICMI Orwil Aceh melakukan Rapat Pleno yang terdiri atas Dewan Penasehat, Dewan Pakar, Pengurus Harian serta praktisi ekonomi dan perbankan pada Sabtu, 3 Juni 2023 di Kantor Sekretariat ICMI Orwil Aceh
ICMI Orwil Aceh melakukan Rapat Pleno yang terdiri atas Dewan Penasehat, Dewan Pakar, Pengurus Harian serta praktisi ekonomi dan perbankan pada Sabtu, 3 Juni 2023 di Kantor Sekretariat ICMI Orwil Aceh
SHARE

BANDA ACEH – Ikatan Cendikiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Orwil Aceh mengeluarkan pernyataan menolak upaya untuk merevisi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

Pernyataan itu setelah ICMI Orwil Aceh melakukan Rapat Pleno yang terdiri atas Dewan Penasehat, Dewan Pakar, Pengurus Harian serta praktisi ekonomi dan perbankan yang berlangsung pada Sabtu, 3 Juni 2023 di Kantor Sekretariat ICMI Orwil Aceh.

Kata Mualem, Prabowo Tambah Anggaran Rp8 Triliun untuk Aceh tahun 2026

Rapat pleno setelah mencermati kegaduhan yang terjadi dalam satu bulan terakhir terhadap keinginan dari segelintir orang yang ingin mencoba merevisi Qanun LKS dengan cara memanfaatkan momentum kerusakan teknis selama tiga hari salah satu bank syariah dari 13 bank syariah yang beroperasi di Aceh.

- ADVERTISEMENT -

Hasil dari rapat pleno tersebut, ICMI Orwil Aceh mengeluarkan keputusan dan pandangan secara resmi.

Pertama, demi kemaslahatan masyarakat Aceh yang sedang menjalankan syariah Islam dengan damai dan tentram, sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) pasal 17 Ayat 2, pasal 20 ayat a, pasal 125, dan pasal 126, maka kami menolak dengan tegas upaya dari pihak manapun yang akan mencoba mengadu-domba komponen masyarakat Aceh yang belum memahami LKS secara mendalam serta berupaya untuk merevisi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang LKS yang merupakan salah satu implementasi dari UUPA dalam memenuhi serta menjamin hak masyarakat Aceh yang ingin melaksanakan syariah Islam secara kaffah dalam kehidupannya.

- ADVERTISEMENT -
Mualem Tunjuk dr. Hanif sebagai Plt Direktur RSUDZA

Untuk melengkapi qanun tersebut terhadap kekurangan yang mesti disempurnakan hendaknya dilakukan pengkajian setelah berjalan sepuluhan tahun kedepan.

Kedua, sependapat dengan Keputusan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, yang menolak kembalinya bank konvensional beroperasi di Aceh, serta mengajak komponen masyarakat Aceh yang cinta pemberlakuan syariat Islam secara kaffah di Aceh untuk merapatkan barisan dalam menguatkan Lembaga Keuangan Syariah.

Sistem Lembaga Keuangan Syariah yang berlaku di Aceh saat ini perlu diberikan kesempatan untuk mengembangkan usaha sesuai syariah melalui penguatan kelembagaan, inovasi produk dan aplikasinya tanpa terkontaminasi dengan lingkungan ribawi.

BSI memperkenalkan peluang karier dan proses rekrutmen kepada mahasiswa USK,Banda Aceh melalui kegiatan Sharia Career Talk di ruang VIP AAC Dayan Dawood, Darussalam, Jum'at (14/11).
BSI Perkenalkan Peluang Karier dan Rekrutmen untuk Mahasiswa USK

Apabila ada golongan yang terus berupaya memaksakan kehendak untuk membawa kembali sistem perbankan ribawi ke Aceh, maka tidak salah kita juga mewacanakan untuk memaksa golongan tersebut untuk keluar dari Aceh Serambi Makkah, agar pelaksanaan syariah Islam yang damai dapat terlaksana dengan baik dan berkesinambungan.

- ADVERTISEMENT -

Ketiga, Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang LKS telah melalui tahapan yang begitu panjang, dengan sosialisasi yang begitu mumpuni, maka tidak bisa diterima akal sehat dengan menggunakan momentum kerusakan teknis tiga hari pelayanan salah satu bank dari tiga belas bank syariah yang beroperasi di Aceh dijadikan alasan untuk merombak ketentuan syariah kembali kepada praktek riba dan haram yang sangat dibenci Allah.

Penerapan sistem keuangan syariah dalam masyarakat Aceh adalah rahmat Allah yang harus dimanfaatkan dengan baik untuk merealisasikan kegiatan muamamalah dalam kehidupan sosial masyarakat yang sesuai dengan keyakinan masyarakat Aceh. (IA)

TAGGED:acehbagibankdariekonomiicmikeluar,kembalikanlksmauqanunrevisiribawisilahkantolakyang
Previous Article Pengerasan jalan oleh Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-116 Kodim 0111/Bireuen di Desa Salah Sirong Jaya Kecamatan Jeumpa, pedalaman Kabupaten Bireuen Pengerasan Jalan TMMD, Jawab Impian Warga Salah Sirong di Pedalaman Bireuen
Next Article Muhammad Dzaky Raihan dari PIK-R Al Munwarah Abdya dan Ilzar Tri Ansani dari PIK-R Tunas Unggul Aceh Timur dinobatkan sebagai Duta Generasi Berencana (GenRe) Aceh Tahun 2023 M Dzaky dan Ilzar Tri Ansani Dinobatkan Jadi Duta GenRe Aceh 2023

Populer

Umum
Mualem Tunjuk dr. Hanif sebagai Plt Direktur RSUDZA
Sabtu, 15 November 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025
Aceh
Tgk Muhammad Yunus Terpilih sebagai Ketua Badan Baitul Mal Aceh
Sabtu, 15 November 2025
Ketua Lembaga Penjaminan Mutu USK Prof Dr Ir Suhendrayatna MEng
Pendidikan
USK Klarifikasi Soal Akreditasi Unggul Hilang di Laman BAN-PT
Selasa, 21 Oktober 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Aceh

Lima Bulan Lalu Dikecam karena 4 Pulau Hilang, Kini Mendagri Tito Dapat Gelar Kehormatan dari Wali Nanggroe

Rabu, 12 November 2025
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menemukan dugaan ketidakwajaran harga barang impor saat meninjau pemeriksaan fisik kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur.
Ekonomi

Purbaya Temukan Dugaan Manipulasi Nilai Impor, Barang Seharga Rp100 Ribu Dijual Puluhan Juta di Marketplace

Rabu, 12 November 2025
Aceh

Kajati Aceh Lantik Wakajati, 5 Asisten, 15 Kajari dan 5 Koordinator

Selasa, 11 November 2025
Aceh

Ratusan Nakes RSJ-RSIA Aceh Demo Kantor Gubernur Tuntut Pembayaran Jasa Medis 2025

Selasa, 11 November 2025
Syahrul resmi menjabat sebagai Direktur Operasional Bank Aceh Syariah periode 2025–2029
Ekonomi

Syahrul Ditunjuk Jadi Direktur Operasional Bank Aceh Syariah

Selasa, 11 November 2025
Umum

Ulama Menolak, Wali Kota Lhokseumawe Tarik Kembali Rekomendasi Dukungan Konser Dewa 19

Minggu, 9 November 2025
Ketua Dekranasda Aceh Marlina Usman bersama Wakil Ketua Mukarramah dan Ketua DWP Aceh Malahayati, berkunjung ke stan kabupaten/kota se-Aceh, pada Pameran Kriya Unggulan Dekranasda se-Aceh, yang digelar di UMKM Center Bank Aceh, Sabtu (8/11).
Ekonomi

Dekranasda Aceh Dorong Kriya dan Wastra Daerah Naik Kelas

Minggu, 9 November 2025
Anggota Komisi III DPRA dari Fraksi Partai Aceh Salmawati SE MM atau Bunda Salma
Ekonomi

Bunda Salma: Kasus PT BMU di Aceh Selatan Harus Dikawal Secara Transparan

Minggu, 9 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?