Umum

Kejari Aceh Timur Geledah Dinas PUPR Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalan

ACEH TIMUR – Tim Satuan Khusus (Satsus) Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Negeri Aceh Timur melakukan penggeledahan sejumlah ruang kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Aceh Timur, di Idi, Senin pagi (12/6/2023).

Dalam pengeledahan tersebut tim kejaksaan yang dipimpin oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Aceh Timur mengamankan satu boks dokumen alat pendukung untuk mengungkap Dugaan korupsi kekurangan struktur volume jalan di dua kegiatan berbeda.

ADVERTISEMENT
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H

Pengeledahan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan Peningkatan Struktur Jalan Beusa Sebrang Kecamatan Peureulak Barat, Aceh
Timur dengan pagu anggaran sebesar Rp 11.421.000.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemerintahan Aceh Timur TA 2021 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Selain kasus jalan di Peureulak Barat dokumen yang disita juga berkaitan dengan Pelaksanaan Lanjutan Pengaspalan Jalan Rantau Panjang–Alue Tuwi Kecamatan Rantau Selamat dengan pagu anggaran sebesar Rp 1.716.862.000, dananya yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) TA 2021.

ADVERTISEMENT
Ucapan Marhaban Ya Ramadhan Pimpinan DPRK Sabang

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Timur Lukman Hakim SH MH melalui Kepala Seksi Tindak Pindana Khusus (Pidsus) Fadli Setiawan SH MH menjelaskan bahwa pihaknya sedang melakukan penyidikan terhadap dua kegiatan proyek yang terkait.

Pertama, proyek peningkatan infrastruktur gampong di Beusa Seuberang, kecamatan Pereulak Barat, yang menggunakan anggaran sebesar Rp 11,4 miliar. Kedua, proyek pengaspalan jalan di Ranto Panjang, kecamatan Ranto Pereulak, yang menghabiskan anggaran senilai Rp 1,7 miliar.

Indikasi adanya dugaan kecurangan yang terdeteksi adalah, kekurangan volume dalam pelaksanaan kegiatan proyek-proyek tersebut. Sebagai bagian dari penyidikan, kejaksaan telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk kontraktor sebagai rekanan dalam proyek, konsultan pengawas, dan pihak bank terkait transaksi keuangan. Selanjutnya, Tim Kejaksaan berencana untuk mengirimkan ahli ke lokasi proyek guna memastikan adanya indikasi kecurangan yang diduga terjadi.

“Kami sedang menyelidiki dua proyek, yakni peningkatan infrastruktur Gampong Beusa Sebrang senilai Rp 11,4 miliar dan lanjutan pengaspalan jalan Ranto Pereulak, Rp 1,7 miliar,” kata Fadli Setiawan, Kasi Pidsus Kejari Aceh Timur.

Fadli menambahkan, hasil penyelidikan sementara, jaksa menemukan indikasi kekurangan volume pengerjaan pada kedua proyek tersebut. Adapun para pihak yang sudah diperiksa antara lain pihak kontraktor, konsultan pengawas dan pihak bank.

“Penggeledahan kantor Dinas PUPR hari ini bagian dari proses pengumpulan bahan dan barang-bukti. Nanti, perkembangan kasusnya kami kabari lagi,” janji Fadli.

Proses penggeledahan kantor PUPR Aceh Timur dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Tim Jaksa menyasar sejumlah ruangan, antara lain ruang Sekretaris Dinas, Bendahara, PPTK dan beberapa ruang para kepala bidang. Sekitar satu jam kemudian, tim jaksa keluar dengan membawa sejumlah dokumen yang terkait dengan dua proyek tersebut.

Lebih lanjut Fadli Setiawan mengatakan tahap penyelidikan beberapa saksi telah dipanggil berkaitan kasus kedua kasus tersebut sudah dimulai sejak maret 2023 yang lalu, bahkan beberapa pihak diantaranya sudah dipanggil sebagai saksi seperti PPTK, KPA, Pokja konstruksi ULP, Bank Aceh, Kontraktor, Konsultan Pengawas. (IA)

image_print
author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Orinews Logo

Artikel Terkait