INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Pemusnahan Sisa Rumoh Geudong, YLBHI: Jokowi Lindungi Pelaku Pelanggaran HAM di Aceh

Last updated: Sabtu, 24 Juni 2023 10:40 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 5 Menit
Sisa bangunan Rumoh Geudong di Gampong Bilie Aron Kecamatan Geulumpang Tiga, Pidie yang dijadikan lokasi penyiksaan dan pembunuhan warga Aceh masa konflik Aceh telah dirobohkan diratakan
Sisa bangunan Rumoh Geudong di Gampong Bilie Aron Kecamatan Geulumpang Tiga, Pidie yang dijadikan lokasi penyiksaan dan pembunuhan warga Aceh masa konflik Aceh telah dirobohkan diratakan
SHARE

BANDA ACEH – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan akan melakukan Kick Off Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat masa lalu secara Non Yudisial pada 27 Juni 2023. Kegiatan ini dipusatkan di Rumoh Geudong, Gampong Bilie Aron, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie, yang merupakan salah satu tempat penyiksaan dan pelanggaran HAM berat selama konflik bersenjata di Aceh berlangsung.

Kegiatan ini merupakan bagian dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat, merupakan tindak lanjut dari hasil kerja TPPHAM yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat Masa Lalu.

Pecah Bintang, Brigjen Dedy Tabrani Jenderal Baru dari Tanah Rencong

Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) – LBH Banda Aceh Syahrul SH MH menyatakan, sejak awal pembentukan TPPHAM oleh Presiden Jokowi terlihat jelas, ini kebijakan yang melanggengkan impunitas (pembebasan dari hukuman) kepada pelaku pelanggaran HAM yang berat masa lalu, termasuk di Aceh.

- ADVERTISEMENT -

“Dugaan ini didukung tidak adanya pengungkapan kebenaran terkait pelaku-pelaku dari peristiwa-peristiwa yang dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat oleh TPPHAM, sehingga tidak melahirkan rekomendasi apa pun berkaitan dengannya. Peristiwanya jelas, korbannya jelas, pelaku tidak terungkap sama sekali,” kata Syahrul melalui keterangannya, Jum’at (23/6/2023).

Hal ini, tutur Syahrul, ditambah lagi dengan sedang berlangsungnya penghancuran sisa bangunan Rumoh Geudong sebagai tempat terjadinya pelanggaran HAM berat oleh pemerintah kabupaten Pidie.

- ADVERTISEMENT -
Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh kembali melaksanakan pengabdian kepada masyarakat melalui Bakti Sosial (Baksos) Meuseuraya Tahun 2026 di Kabupaten Pidie Jaya, Kamis (1/1).
Rektor USK Pimpin Baksos Meuseuraya Bersihkan Masjid Pascabanjir di Pidie Jaya

Syahrul menyayangkan, pemerintah secara terang benderang telah menghancurkan, merusak dan menghilangkan situs penting yang semestinya bisa menjadi barang bukti untuk kebutuhan yudisial, dalam hal ini pengadilan HAM.

“Upaya penghancuran sisa fisik bangunan yang sedang berlangsung di Rumoh Geudong adalah upaya negara untuk menghilangkan barang bukti fisik pelanggaran HAM Berat yang pernah terjadi di lokasi tersebut dan ini, salah satu sikap sistematis dan terencana negara dalam memberikan impunitas kepada pelaku pelanggaran HAM Berat,” tandas Syahrul.

Terhadap hal tersebut, papar Syahrul, YLBHI-LBH Banda Aceh menyatakan sikap bahwa Presiden Jokowi telah melakukan:

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto.
2.051 Personel Polri Jajaran Polda Aceh Naik Pangkat

1. Upaya mengaburkan Eksistensi Komnas HAM

- ADVERTISEMENT -

Dengan menggunakan data Komnas HAM, terlihat negara mengaburkan perintah UU HAM dan UU Pengadilan HAM terhadap kerja-kerja Komnas HAM.

Dua UU tersebut jelas menentukan, langkah penyelidikan oleh Komnas HAM, dilakukan untuk kebutuhan pro-justicia yang mana langsung bersisian dengan kepentingan pemenuhan hak korban, yaitu hak atas kebenaran, adanya kepastian hukum (pengadilan), pemulihan korban, dan jaminan ketidak-berulangan.

Menggunakan hasil kerja Komnas HAM untuk penyelesaian kasus secara non-yudisial justru mendelegitimasi Komnas HAM secara kelembagaan, fungsi, sekaligus cita-cita negara untuk menjamin pemenuhan, penghormatan, dan perlindungan atas hak asasi manusia seluruh warga negara.

Ini merupakan jalan keluar bagi Presiden untuk lari dari tanggung jawab dengan menjadikan “pemulihan korban” sebagai alasan belaka.

2. Memberi impunitas terhadap pelaku pelanggaran HAM Berat

Pembentukan TPPHAM menunjukkan, ketiadaan upaya negara untuk mencapai aspek kepastian hukum dalam tugas dan fungsi tim PPHAM sehingga berakibat pada keberlanjutan impunitas bagi orang atau kelompok yang diduga keras telah melakukan pelanggaran HAM berat di Indonesia.

Kasus-kasus pelanggaran HAM berat telah jelas mekanisme penyelesaiannya, yaitu melalui pengadilan HAM. Jika alasan pembentukan Tim PPHAM ini untuk mempercepat pemulihan bagi korban, seharusnya pemerintah justru mengedepankan adanya peradilan HAM untuk memeriksa kasus-kasus yang telah terjadi.

Hal ini sejalan dengan upaya Komnas HAM yang telah melakukan penyelidikan untuk kasus-kasus tersebut.

Dalam laporan hasil penyelidikan Komnas HAM tahun 2020 menyebutkan, Komnas HAM telah membentuk Tim Ad-Hoc Tindak Lanjut Hasil Penyelidikan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat dengan tujuan mendorong Jaksa Agung untuk menindaklanjuti laporan tersebut ke tahapan penyidikan dan penuntutan, bukan malah menolaknya berkali-kali.

Dalam hal ini perlu diketahui Jaksa Agung adalah jabatan politis yang diisi oleh orang pilihan Presiden.

Seharusnya yang dilakukan oleh Presiden Jokowi dalam merespon temuan komnas HAM adalah mendorong percepatan pembentukan pengadilan HAM, agar keempat elemen penting hak korban bisa terpenuhi, yaitu hak atas kebenaran, adanya kepastian hukum (pengadilan), pemulihan korban, dan jaminan ketidakberulangan.

3. Menjebak Korban Atas Nama Hak Atas Pemulihan

Tidak bisa dinafikan, terobosan melakukan pemulihan bagi korban tanpa menunggu adanya putusan pengadilan adalah penting, mengingat korban telah lama menunggu intervensi negara. Perlu diingat pemulihan korban dan mengadili pelaku adalah dua hal yang berbeda.

Pemulihan korban mestinya dilakukan oleh negara tanpa harus menggunakan embel-embel “penyelesaian kasus” segala, karena bisa berimbas pada terjadinya preseden buruk dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia. Seolah-olah negara bebas melakukan pelanggaran HAM warga negaranya, setelah itu tinggal bayar. (IA)

TAGGED:acehgeudonghamjokowilindungipelakupelanggaranpemusnahanrumohsisaumumylbhi
Previous Article Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh Iqbal Rokan Gaji Keuchik di Banda Aceh Dibayar Pekan Depan Sebelum Lebaran Idul Adha
Next Article Stok Hewan Kurban di Aceh Besar Cukup, Dipastikan Sehat dan Layak Sembelih

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Banjir meluas ke 12 kecamatan di Kabupaten Aceh Tamiang, Rabu (2/11/2022)
Aceh
Banjir Aceh Tamiang Meluas ke 12 Kecamatan, Jalan Nasional Terendam, Ribuan Warga Mengungsi
Rabu, 2 November 2022
Majelis Wali Amanat (MWA) USK menetapkan 6 bakal calon Rektor USK untuk maju ke tahapan berikutnya dalam proses pemilihan Rektor USK periode 2026–2031. (Foto: Ist)
Pendidikan
MWA USK Tetapkan Enam Bakal Calon Rektor Periode 2026–2031
Rabu, 29 Oktober 2025
Puluhan ribu personel TNI yang dikerahkan dalam penanganan bencana Aceh-Sumatera tidak bekerja cuma-cuma. Setiap personel yang bertugas di lapangan memperoleh uang makan dan uang lelah dengan total Rp165 ribu per hari. (Foto: Ist)
Nasional
Tidak Gratis, Personel TNI Tangani Bencana Aceh–Sumatera Terima Uang Rp165 Ribu per Hari
Kamis, 1 Januari 2026
Umum
Pecah Bintang, Brigjen Dedy Tabrani Jenderal Baru dari Tanah Rencong
Jumat, 2 Januari 2026

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Kakanwil Kemenag Aceh Azhari melantik Nasruddin SAg MPdI sebagai Kakankemenag Kabupaten Aceh Tenggara, Rabu (31/12). (Foto: Ist)
Umum

Nasruddin Dilantik sebagai Kakankemenag Aceh Tenggara  

Kamis, 1 Januari 2026
Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah menghibur anak-anak  di posko pengungsian pasca kenaikan aktivitas Gunung Burni Telong yang berstatus siaga di Kecamatan Timang Gajah, Bener Meriah, Rabu (31/12). (Foto: Ist)
Umum

Kapolda Aceh Hibur Anak-anak Pengungsi Gunung Burni Telong Siaga

Kamis, 1 Januari 2026
Ramond Dony Adam, influencer yang juga politisi PDI Perjuangan (PDIP) asal Aceh, resmi melaporkan aksi teror mengerikan yang menimpa dirinya ke Polda Metro Jaya, Rabu (31/12/2025).
Umum

Kritik di Medsos Berujung Teror, Mantan Caleg DPR RI PDIP Asal Aceh Lapor Polisi

Rabu, 31 Desember 2025
Prajurit Satgas Penanggulangan Bencana Yonif 115/Macan Leuser melanjutkan pembersihan Pasar Kota Hongkong, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang, Selasa malam (30/12). (Foto: Ist)
Umum

Ratusan Prajurit TNI Bersihkan Pasar Kota Hongkong Aceh Tamiang

Rabu, 31 Desember 2025
Evakuasi terhadap warga yang berada di zona rawan Gunung Burni Telong, menyusul peningkatan status gunung api tersebut menjadi Level III (Siaga), Selasa malam (30/12). (Foto: Ist)
Umum

Warga 3 Kampung di Bener Meriah Mengungsi Imbas Status Siaga Gunung Burni Telong

Rabu, 31 Desember 2025
PT Hutama Karya merampungkan pemasangan Jembatan Bailey Mengkudu sepanjang 36 meter dan Jembatan Bailey Penanggalan sepanjang 48 meter pada Jalan Lintas Tengah ruas Kutacane–Blangkejeren di Aceh Tenggara. (Foto: Ist)
Umum

Hutama Karya Rampungkan Pemasangan Dua Jembatan Bailey di Aceh Tenggara 

Rabu, 31 Desember 2025
Konferensi pers akhir tahun 2025 dipimpin Wakapolda Aceh Brigjen Pol Ari Wahyu Widodo dan dihadiri para Pejabat Utama (PJU) Polda Aceh serta awak media, Selasa (30/12). (Foto: Ist)
Umum

Polda Aceh Paparkan Capaian Kinerja 2025, Situasi Kamtibmas Aman dan Kondusif

Rabu, 31 Desember 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem Wakil Ketua DPR RI dalam Rapat Koordinasi Satgas Pemulihan Pascabencana DPR RI bersama kementerian/lembaga dan kepala daerah,  di Banda Aceh, Selasa (30/12). (Foto: Ist)
Umum

Banyak Ternak Mati Akibat Banjir, Mualem Usul Impor Daging untuk Warga Aceh Jelang Ramadan

Rabu, 31 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?