INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Jokowi Luncurkan Pemulihan Korban Pelanggaran HAM, Sebagian Korban Menolak dan Menuntut Keadilan

Last updated: Rabu, 28 Juni 2023 04:50 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 9 Menit
Sisa bangunan Rumoh Geudong di Gampong Bilie Aron Kecamatan Glumpang Tiga Kabupaten Pidie
Sisa bangunan Rumoh Geudong di Gampong Bilie Aron Kecamatan Glumpang Tiga Kabupaten Pidie
SHARE

SIGLI — Presiden Joko Widodo meluncurkan program pemenuhan hak korban dari 12 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu di Rumoh Geudong, Kabupaten Pidie, Aceh pada Selasa (27/6).

Sebagian korban dan keluarganya menerima tawaran pemerintah dan mengaku “sudah memaafkan” apa yang menimpa keluarga mereka.

Aceh Besar Hadapi Krisis Anggaran 2026: TPP Pegawai Dipangkas, SPPD Dikurangi

Namun sebagian lainnya menolak upaya itu dan masih menuntut keadilan melalui penyelesaian yudisial.

- ADVERTISEMENT -

Jokowi mengatakan program ini adalah bagian untuk “memulihkan luka bangsa akibat pelanggaran HAM berat masa lalu yang meninggalkan beban berat bagi para korban dan keluarga korban.

“Karena itu luka ini harus segera dipulihkan agar kita mampu bergerak maju, dan pada awal bulan Januari lalu, saya memutuskan pemerintah akan menempuh penyelesaian nonyudisial yang fokus pada pemulihan hak-hak korban tanpa menegasikan pemulihan yudisial,” kata Jokowi dalam pidatonya di Rumah Geudong, Gampong Bilie Aron Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie, Aceh.

- ADVERTISEMENT -
PLN Kerahkan 821 Petugas Atasi Gangguan, Lebih 65 Persen Listrik Aceh Pulih

Rumah Geudong adalah rumah tua yang menjadi tempat penyiksaan terhadap masyarakat oleh TNI selama konflik Aceh (1989-1998).

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD juga mengatakan bahwa pemulihan hak korban ini ditempuh sebagai upaya di tengah kerumitan penyelesaian yudisial maupun nonyudisial.

“Daripada berdiam diri dan menyelesaikan kerumitan dua jalur tersebut, presiden mengambil kebijakan untuk langkah-langkah pemenuhan hak korban melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022,” kata Mahfud.

TTI Desak PPK Proyek Gedung Kampus Unimal Putuskan Kontrak PT Bumi Karsa

“Adanya Kepres tidak memutuskan penyelesaian yudisial, tapi semata-mata untuk memenuhi hak korban lebih dulu,” sambungnya.

- ADVERTISEMENT -

Lewat program pemulihan ini, para korban akan menerima sejumlah bantuan seperti jaminan kesehatan, beasiswa pendidikan, bantuan renovasi rumah, dan lain-lain.

Ini merupakan tindak lanjut dari sebagian rekomendasi Tim Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (PPHAM) yang disampaikan kepada Presiden Jokowi pada 11 Januari 2023.

Presiden Jokowi menyatakan program-program pemulihan hak korban “tidak akan menegasikan proses yudisial” kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

Sejumlah korban kasus-kasus pelanggaran HAM berat turut menghadiri peluncuran ini secara langsung maupun virtual.

Di antaranya adalah korban dari kasus Rumah Geudong, Jambo Keupok, Simpang KKA, Wasior, Wamena, hingga eksil peristiwa 1965.

Sementara itu, salah satu korban kasus Rumah Geudong, Abdul Wahab, 82, menyatakan “menolak” penyelesaian nonyudisial yang baru saja dimulai pemerintah.

“Kalau yudisial, saya terima, nonyudisial enggak. Pelaku masih hidup, yang diperlakukan masih hidup,” kata Abdul Wahab kepada wartawan di Aceh, Rino Abonita yang melaporkan untuk BBC News Indonesia.

Keadilan itu perlu untuk korban

Abdul Wahab pernah ditahan dan disiksa di Pos Sattis Rumah Geudong selama 35 hari. Akibatnya, dia mengalami cacat di kaki dan pinggang.

Dia menjadi salah satu korban yang menolak upaya nonyudisial sejak awal pemerintah menggaungkan rencana ini.

Abdul mengaku pernah diundang oleh tim PPHAM pada awal-awal pembentukan tim tersebut. Namun kepada tim itu, dia mengatakan bahwa dirinya menolak diberi dispensasi.

“Saya tidak membutuhkan apa-apa. Yang saya butuhkan hanya tanah seluas dua meter dan kain putih. Saya tidak membutuhkan apa-apa, selain keadilan,” tuturnya.

Keluarga korban dari tragedi Simpang KAA, Murtala, juga masih menuntut agar pemerintah “tidak menafikan” penyelesaian yudisial.

Murtala kehilangan abang sepupunya bernama M Nasir yang tewas ditembak dalam peristiwa itu.

“Keadilan itu perlu untuk korban, bukan semata-mata karena bantuan itu,” kata Murtala.

Murtala, yang juga merupakan Ketua Forum Komunikasi Korban dan Keluarga Korban Tragedi Simpang KAA mengaku sebagian besar korban dan keluarga peristiwa tidak menerima undangan sama sekali.

Kalaupun diundang, dia menyatakan “enggan hadir” dalam acara peluncuran itu apabila tidak seluruh korban dilibatkan.

“Seharusnya, kami, kan atas nama forum, kan, bisa mewakili seluruh korban. Kami, kan, ingin langsung dialog dengan presiden terkait dengan pemulihan,” kata Murtala kepada wartawan di Aceh Rino Abonita yang melaporkan untuk BBC News Indonesia.

Menurutnya, hanya 11 orang yang tercatat sebagai korban yang diundang ke acara itu dari total 33 korban dan keluarga yang sudah diperiksa oleh Komnas HAM.

“Korban Simpang KKA, itu kan banyak. Bukan 11 orang, bukan 10 orang, bukan 20 orang, yang seharusnya, dalam kick-off ini, kalau kita lihat itu korban akan diundang, tetapi atas nama forum korban Simpang KKA, sampai sekarang [kami] belum menerima undangan,” kata Murtala.

Seorang korban penyiksaan di peristiwa Rumoh Geudong menolak bantuan Presiden Joko Widodo dan penyelesaian kasus Pelanggaran HAM berat secara non-yudisial.

Direktur LSM Paska Aceh, Farida Haryani yang ditunjuk sebagai pendamping korban Pelanggaran HAM Berat di Rumoh Geudong menyebutkan ada satu orang korban yang menolak penyelesaian secara non-yudisial.

Korban tersebut merupakan seorang yang sudah dipertemukan dengan PPHAM dan dia menginginkan agar ada pengakuan negara dan mengadili siapa saja yang terlibat dalam peristiwa itu.

“Menolak (bantuan presiden) itu ada satu orang. Dia hanya ingin pelaku diadili sesuai UU yang berlaku,” kata Farida kepada wartawan, Senin (26/6).

Selain diselesaikan secara yudisial, korban tersebut juga meminta agar warga sipil yang dipakai TNI untuk menyiksa korban di Rumoh Geudong dihadirkan. Ia pun berjanji tidak akan berbuat onar saat dipertemukan dengan warga sipil itu.

Lalu korban hanya meminta pelaku dari kalangan sipil menunjukkan di mana makam orang-orang yang telah dibunuh saat peristiwa Rumoh Geudong. Korban tersebut yakin warga sipil itu tahu persis lokasinya.

“Korban ini mengetahui ada sipil yang dipakai TNI untuk menyiksa dia, dia sudah meyakinkan itu ke PPHAM, kalau bisa membawa pulang pelaku, dia hanya meminta pelaku menunjukkan dimana dikubur orang-orang yang dibunuh saat itu,” ucapnya.

Farida bilang saat ini korban tersebut tidak mengharap apapun di Kick Off penyelesaian Pelanggaran HAM Berat secara non-yudisial yang digelar Selasa (27/6). Bahkan ia tidak ingin berjumpa dengan Presiden.

“Dia tidak mau ketemu Presiden dan tidak mau dikasih apapun. Keadilan dia peroleh jika pengadilan HAM itu terwujud,” sebutnya.

Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan untuk penyelesaian yudisial nanti akan dirampungkan oleh Komnas HAM, Kejaksaan dan DPR RI.

“Data non-yudisial bukan untuk menggantikan yudisial, jadi datanya tidak akan ada yang terganggu, jadi apa masalahnya? kan yang yudisial nanti Komnas HAM bersama Kejaksaan dan DPR RI nanti,” ucapnya.

Upaya penyelesaian nonyudisial ini pertama kali bergulir ketika Presiden Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 untuk membentuk Tim PPHAM.

Tim PPHAM kemudian menerbitkan 11 rekomendasi yang di antaranya meminta pemerintah mengakui dan menyesalkan terjadinya 12 peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu.

Rekomendasi lainnya adalah menyusun ulang sejarah dan rumusan peristiwa sebagai narasi sejarah versi resmi negara yang berimbang seraya mempertimbangkan hak-hak asasi pihak-pihak yang telah menjadi korban peristiwa.

Pemerintah juga diminta memulihkan hak-hak para korban atas peristiwa yang terjadi, mendata para korban, membangun rekonsiliasi, hingga menjamin ketidakberulangan peristiwa pelanggaran HAM berat.

Presiden Jokowi pun telah menyampaikan “pengakuan” dan “penyesalannya” terhadap 12 peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu pada 11 Januari 2023.

Setelah itu, pemerintah meluncurkan program pemulihan hak-hak korban yang melibatkan lintas kementerian dan lembaga.

Pemerintah pun telah berulang kali menyampaikan bahwa upaya ini tidak menafikan upaya yudisial, yang sejauh ini belum membuahkan hasil.

Sejauh ini, 35 terdakwa pelanggaran HAM berat dari empat kasus telah dinyatakan bebas karena tak cukup bukti.

Sementara itu, terkait desakan untuk pengungkapan kebenaran, Mahfud MD mengungkapkan bahwa hal itu “sudah pernah dibicarakan”, namun sejarah yang terungkap selalu “berbeda-beda”.

“Oleh sebab itu kita sekarang perhatikan korbannya saja, soal kebenaran sejarahnya itu ilmu. Kemdikbud akan memberikan dan menyediakan biaya penelitian bagi siapa saja yang menulis sejarah, tapi tidak mungkin itu menjadi satu-satunya kebenaran karena setiap penulis sejarah itu punya orientasinya sendiri dan harus dihargai,” kata Mahfud dalam jumpa pers di Jakarta pada Jumat (23/6). (IA)

TAGGED:danhamjokowikeadilankorbanluncurkanmenolakmenuntutpelanggaranpemulihansebagianumum
Previous Article Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto didampingi Kadis Sosial Aceh Besar Bahrul Jamil Anggota DPRK Aceh Besar Mustafa Ishak dan Camat Ingin Jaya, Al Mubarak Akbar foto bersama dengan penerima bantuan motor tiga roda dan kursi roda untuk disabilitas, di gudang Dinsos Aceh Besar, Gampong Pasie Garot, Ingin Jaya, Aceh Besar, Selasa (27/6) Penuhi Hak Penyandang Disabilitas, Pj Bupati Aceh Besar Serahkan Kursi Roda dan Motor Tiga Roda
Next Article Masjid Agung Al Munawwarah Kota Jantho Daftar Khatib Shalat Idul Adha 1444 H se-Aceh Besar, 29 Juni 2023

Populer

Umum
Listrik Padam Total, Aceh Gelap Gulita: Sistem Transmisi Kembali Alami Gangguan
Sabtu, 15 November 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Aceh
Tgk Muhammad Yunus Terpilih sebagai Ketua Badan Baitul Mal Aceh
Sabtu, 15 November 2025
Dunia dibuat geger setelah sebuah kapal kargo raksasa milik perusahaan pelayaran Evergreen mengalami insiden serius di perairan Peru. Cuaca ekstrem dengan gelombang raksasa dan angin kencang menghantam kapal hingga puluhan kontainer terlepas dan jatuh ke laut.
Umum
Setengah Juta iPhone 17 Tenggelam di Laut Peru: Dunia Heboh, Harga Diprediksi Melonjak
Minggu, 16 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Pengadaan mobil dinas mewah untuk pejabat Aceh di Jakarta jalan terus
Umum

Prioritas Terbalik: Efesiensi Anggaran untuk Rakyat, Pengadaan Mobil Mewah Pejabat Aceh di Jakarta Jalan Terus

Minggu, 16 November 2025
Umum

Efisiensi Anggaran, Dana Pokir DPRK Aceh Besar Dipotong 30 Persen: Tidak Boleh untuk Biaya Publikasi

Sabtu, 15 November 2025
Ketua Badan Baitul Mal Aceh, Tgk Muhammad Yunus atau Abon Yunus membuka pembinaan muallaf di SIT Fajar Hidayah Aceh, Desa Cot Mon Raya, Blang Bintang, Aceh Besar, Kamis (13/11).
Umum

Perkuat Keislaman, Baitul Mal Aceh dan FDP Bina 20 Muallaf

Sabtu, 15 November 2025
Umum

Rakyat Lagi Susah, TTI Sorot Pemborosan BPPA Beli Mobil Mewah Pejabat Aceh di Jakarta

Sabtu, 15 November 2025
Ketua MPW ICMI Aceh, Dr Taqwaddin Husin memimpin rapat. (Foto: Ist)
Umum

ICMI Aceh Gelar Silakwil di Aceh Utara, Hadirkan Gubernur dan Sejumlah Tokoh Nasional

Sabtu, 15 November 2025
Umum

Nasir Djamil Kritik Putusan MK soal Polisi Aktif Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil

Sabtu, 15 November 2025
Kajari Sabang Elvin Arjuna Candra SH MH memimpin rapat koordinasi Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Masyarakat (Bakor Pakem) Kota Sabang, Kamis (13/11).
Umum

Kejari Sabang Perketat Pengawasan Aliran Kepercayaan Cegah Penyimpangan Keagamaan

Sabtu, 15 November 2025
Umum

Tingkatkan Daya Saing, OJK Aceh Dorong Penguatan Tata Kelola Lembaga Jasa Keuangan

Sabtu, 15 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?