INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Tersangka Korupsi Lahan Pusat Zikir NAIC Bertambah, Mantan Keuchik Ulee Lheue Ditangkap

Last updated: Rabu, 5 Juli 2023 07:28 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 5 Menit
Polresta Banda Aceh menangkap mantan Keuchik Ulee Lheue, DA (52), setelah ditetapkan tersangka korupsi pengadaan lahan pusat zikir Nurul Arafah Islamic Center
Polresta Banda Aceh menangkap mantan Keuchik Ulee Lheue, DA (52), setelah ditetapkan tersangka korupsi pengadaan lahan pusat zikir Nurul Arafah Islamic Center
SHARE

BANDA ACEH — Jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pusat Zikir Nurul Arafah Islamic Center (NAIC) di Gampong Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh bertambah lagi.

Sebelumnya pihaknya kepolisian sudah menetapkan SH (46), sebagai pelaku. SH merupakan mantan Kasi Pemerintahan Gampong Ulee Lheue yang menjabat tahun 2016 – 2021.

Nanang Agus Sutrisno Dikukuhkan sebagai Kepala BPKP Aceh

SH ditetapkan sebagai tersangka, dalam proyek pengadaan yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Dinas PUPR Kota Banda Aceh tahun anggaran 2018 dan 2019.

- ADVERTISEMENT -

Kali ini pihak kepolisian kembali mengamankan DA (52), mantan Keuchik Ulee Lheu atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Ia ditangkap pada Senin (3/7/2023) sekira pukul 14.00 WIB bersama SH yang juga Mantan Kasi Pemerintahan Gampong Ulee Lheue.

- ADVERTISEMENT -
Kapolda Tegaskan Peran Brimob Humanis Menjaga Keamanan Aceh

Penangkapan kepada tersangka yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang terhadap penerimaan dana ganti rugi dari pengadaan tanah untuk lahan pusat zikir Nurul Arafah Islamic Center di Desa Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa yang bersumber dari dana APBK Dinas PUPR Kota Banda Aceh 2018 dan 2019.

Hal itu disampaikan Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama

“Keduanya ditangkap setelah berdasarkan keterangan saksi, fakta-fakta yang ada,” kata Fadillah, Selasa (4/7/2023).

Dibahas Dua Hari, DPRA dan Gubernur Aceh Sepakati KUA–PPAS 2026

Ia mengatakan, berdasarkan fakta-fakta yang ada, DA berperan membuatkan SKT untuk dua persil tanah milik gampong.

- ADVERTISEMENT -

Namun, ia dengan sengaja tidak mendaftarkan ke dalam buku inventaris aset gampong.

Kemudian ia dengan sengaja melampirkan rekening pribadi miliknya, dalam proses pencairan dana pembebasan tanah milik gampong sebesar Rp 223.531.120.

“Namun seharusnya dilampirkan rekening milik gampong bukan milik pribadi,” ujarnya.

Selanjutnya, DA bersama SH dengan sengaja membuat sporadik atas nama SH untuk sebagian tanah milik gampong.

Dimana seolah-olah tanah tersebut menjadi tanah pribadinya dan melampirkan rekening pribadi SH untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

“Dana pembebasan tersebut telah digunakan digunakan oleh kedua tersangka yang tidak sesuai prosedur,” sebutnya.

Sementara dalam kasus tersebut SH berperan untuk mengakui tanah yang awalnya kosong merupakan miliknya.

Keduanya membuat sporadik tanah Persil No. 13 tersebut, seolah-olah tanah tersebut menjadi miliknya dan pada sporadik tersebut dibuat dengan tanggal mundur.

Selain itu tujuan SH melampirkan rekening pribadinya tak lain untuk mendapat keuntungan pribadi bersama DA, dimana dana yang masuk ke rekeningnya sebesar Rp 142.809.932.

“SH ini juga sudah mengakui telah menggunakan dana pembebasan tanah prosedur itu sebagian untuk kebutuhan pribadinya,” jelasnya.

Dalami keterlibatan pihak dinas

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, saat ini pihaknya juga sedang mendalami adanya keterlibatan pihak dinas terkait.

Ia mengatakan, keterlibatan dari pihak dinas terkait yang melakukan pembebasan diduga dengan sengaja tidak melakukan penelitian atau pengukuran serta verifikasi.

Hal itu dilakukan secara mendetail terhadap dokumen-dokumen yang dilampirkan untuk tiga Persil tanah milik Gampong, dan mengetahui bahwa dibayarkan ke dalam rekening pribadi.

Namun, seharusnya dibayarkan ke rekening desa.

Sebelumnya diberitakan, dari hasil Audit BPKP Perwakilan Aceh mendapat temuan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.008.057.357,- dari tiga persil tanah milik gampong, atas dugaan tindak pidana pembebasan lahan tersebut.

Dari perbuatannya, kedua pelaku terbukti melanggar UU RI No. 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, pasal 41 ayat (4).Permendagri No.1 Tahun 2016 tentang pengelolaan Aset Desa, pasal 19 ayat (1), pasal 33, serta Perpres RI No.148 Tahun 2015 atas perubahan keempat dari Perpres RI No.70 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 8 Jo Pasal 18 ayat (1) dan (2) UU RI No.31 THN 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 THN 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

DA dan SH diancam hukuman selama 20 tahun kurungan penjara. (IA)

TAGGED:bertambahDA (52)ditangkapkeuchikkorupsilahanlheuemantannaicPolresta Banda Aceh menangkap mantan Keuchik Ulee Lheuepusatsetelah ditetapkan tersangka korupsi pengadaan lahan pusat zikir Nurul Arafah Islamic Centertersangkauleeumumzikir
Previous Article Dirut Bank Aceh Syariah Muhammad Syah, Direktur Keuangan PLN Icon Plus Teguh Widhi Harsono dan GM PLN UID Aceh Parulian Noviandri menandatangani kerja sama di Hotel Kyriad Muraya Banda Aceh pada Selasa (4/7) PLN dan PLN Icon Plus Teken Kerja Sama dengan Bank Aceh Syariah
Next Article Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh Drs H Azhari, Bertambah Lagi, Jemaah Haji Aceh Meninggal Dunia di Tanah Suci Jadi Tujuh Orang

Populer

Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Umum
Mualem Tunjuk dr. Hanif sebagai Plt Direktur RSUDZA
Sabtu, 15 November 2025
Aceh
Tgk Muhammad Yunus Terpilih sebagai Ketua Badan Baitul Mal Aceh
Sabtu, 15 November 2025
Umum
Wakil Ketua DPRK Simeulue Positif Narkoba, Terjaring Razia Tempat Hiburan di Medan
Jumat, 14 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Umum

Pengelolaan Sumur Minyak Rakyat Aceh Timur Tunggu Juknis Kementerian ESDM

Sabtu, 15 November 2025
Umum

Kejati Aceh Perkuat Sinergi dengan Wartawan, Asintel Baru Tegaskan Keterbukaan Informasi

Sabtu, 15 November 2025
Umum

Kata Mualem, Prabowo Tambah Anggaran Rp8 Triliun untuk Aceh tahun 2026

Sabtu, 15 November 2025
Kontingen Aceh mencatat prestasi gemilang pada Olimpiade Madrasah Indonesia (OMI) 2025 yang resmi ditutup Menteri Agama Nasaruddin Umar, di Tangerang, Kamis (13/11). (Foto: Ist)
Umum

Aceh Raih 11 Medali di Olimpiade Madrasah Indonesia 2025

Jumat, 14 November 2025
Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haythar menganugerahkan gelar Perkasa Alam kepada almarhum Kamaruddin Abu Bakar atau Abu Razak. (Foto: Ist)
Umum

Almarhum Abu Razak Terima Gelar Perkasa Alam dari Wali Nanggroe

Jumat, 14 November 2025
Umum

Peternak di Abdya Gugat PLN Rp1,78 Miliar, 18 Ribu Ayam Mati Akibat Listrik Padam

Jumat, 14 November 2025
Warga Banda Aceh hampir jadi korban kiriman paket hadiah dari Afghanistan yang ternyata tipu-tipu. (Foto: Ilustrasi)
Umum

Warga Banda Nyaris Tertipu Kiriman Paket dari Afghanistan, Selamat Setelah Datangi Bea Cukai

Jumat, 14 November 2025
Tim Itwasda Polda Aceh melakukan kunjungan ke kantor Nourman Hidayat SH, kuasa hukum Ustaz Masrul Aidi Lc, Kamis siang (13/11).
Umum

Tim Itwasda Polda Aceh Temui Kuasa Hukum Ustaz Masrul Aidi, Bahas Kasus Pembakaran Dayah Babul Maghfirah

Jumat, 14 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?