Hukum

Sekda Lhokseumawe Kembalikan Uang Rp 238 Juta Terkait Dugaan Korupsi PT RS Arun

LHOKSEUMAWE – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lhokseumawe T Adnan SE mengembalikan uang sebesar Rp 238 juta kepada penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe.

Pengembalian dana tersebut terkait kasus dugaan korupsi pada pengelolaan PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe tahun 2016-2022.

ADVERTISEMENT
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H

Sekdako Lhokseumawe T Adnan saat ini juga menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pembangunan Lhokseumawe (PTPL).

Uang tersebut diserahkan kepada penyidik Kejari Lhokseumawe pada Kamis, 20 Juli 2023.

ADVERTISEMENT
Ucapan Marhaban Ya Ramadhan Pimpinan DPRK Sabang

Uang yang dikembalikan tersebut adalah honor Komisaris Utama PTPL yang bersumber dari management fee PT RS Arun Lhokseumawe yang dikembalikan oleh saksi T Adnan sebesar Rp 238.000.000.

Pengembalian telah diterima langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Lhokseumawe Saifuddin SH MH.

Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin SH MH melalui Kasi Intelijen Therry Gutama SH MH menyampaikan, penyidik Kejari Lhokseumawe sudah menitipkan uang itu di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) pada Bank Syariah Indonesia (BSI) Lhokseumawe, Kamis jelang sore.

T Adnan yang juga Sekda Lhokseumawe sampai saat ini masih menjabat Komut PTPL, terkait proses hukum selanjutnya terhadap T. Adnan yang sekarang menjabat Sekdako Lhokseumawe akan didalami oleh penyidik apakah akan ditetapkan sebagai tersangka, masih menunggu proses selanjutnya.

“Sebab pengembalian uang dari kasus dugaan korupsi PT RS Arun tidak dapat menghapus proses hukum,” sebut Therry Gutama.

Therry Gutama menyebut total kerugian negara yang telah dikembalikan sejumlah pihak terkait kasus PT Rumah Sakit Arun sampai hari ini mencapai Rp 9.997.282.320 atau Rp 9,9 miliar lebih.

Uang sebanyak itu telah disetorkan di rekening BSI untuk dititipkan di RPL milik Kejari Lhokseumawe sebagai barang bukti dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Total kerugian negara hasil audit Inspektorat Kota Lhokseumawe pada kasus RS Arun mencapai Rp.
44,9 miliar. (IA)

image_print
author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Orinews Logo

Artikel Terkait