INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Kejati Aceh Tuntut Hukuman Mati 26 Terdakwa Narkotika Selama Januari – Juli 2023

Last updated: Minggu, 23 Juli 2023 01:49 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Kajati Aceh Bambang Bachtiar SH MH didampingi Wakajati Rudi Irmawan dalam konferensi pers pada rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 di Aula Lantai II Kejati Aceh, Sabtu (22/7)
Kajati Aceh Bambang Bachtiar SH MH didampingi Wakajati Rudi Irmawan dalam konferensi pers pada rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 di Aula Lantai II Kejati Aceh, Sabtu (22/7)
SHARE

BANDA ACEH — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah menuntut dengan hukuman mati sebanyak 26 terdakwa kasus Narkotika sejak Januari hingga Juli 2023.

Dalam rentang waktu tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di jajaran Kejati Aceh menangani sebanyak 105 perkara narkotika dan zat adiktif lainnya sepanjang semester awal tahun ini.

Operasi Zebra Seulawah 2025 Dimulai, Pengendara Diimbau Lengkapi Surat dan Tertib Llalu Lintas

Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Bambang Bachtiar SH MH dalam konferensi pers dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 di Aula Lantai II Kejati Aceh, Sabtu (22/7/2023).

- ADVERTISEMENT -

Pertemua itu juga turut dihadiri oleh Ketua PWI Aceh, Ketua AJI Aceh, Ketua JMSI Aceh, Koordinator Forwaka Aceh dan para insan media baik televisi, media cetak dan media online yang ada di Banda Aceh dan Aceh Besar.

“Dari 105 perkara narkotika yang kita tangani, ada 26 terdakwa yang dituntut dengan hukuman mati di pengadilan,” ujar Bambang Bachtiar didampingi Wakajati Aceh Rudi Irmawan SH MH dan para Asisten Kejati.

- ADVERTISEMENT -
DPW Alamp Aksi Aceh menyerukan Kejati Aceh mengusut dugaan pungli anggaran revitalisasi sekolah serta indikasi permainan dalam pengadaan obat-obatan melalui e-Katalog di Aceh Selatan. (Foto: Ist)
Kejati Didesak Ungkap Dugaan Pungli Anggaran Revitalisasi Sekolah dan Permainan E-Katalog Obat di Aceh Selatan

Namun, sejauh ini belum diketahui vonis yang berkekuatan hukum tetap atas para terdakwa Narkotika tersebut.

Kasus narkotika yang ditangani Kejati Aceh ini termasuk dalam bidang tindak pidana umum.

Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang Pidum, sejak Januari sampai Juli 2023 Kejati Aceh telah menerima 234 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan status P-21 sebanyak 132 perkara,

Kasat Lantas Polresta Banda Aceh Kompol Mawardi
Jelang Nataru, Polresta Banda Aceh Gelar Operasi Zebra Seulawah 17-30 November 2025

“Selama Januari hingga Juli 2023, Kejaksaan Tinggi Aceh menerima SPDP sebanyak 234 kasus dan 132 kasus diantaranya sudah berstatus P-21 dan dalam proses persidangan,” terang Bambang Bachtiar.

- ADVERTISEMENT -

“Tindak pidana terhadap orang dan harta benda sebanyak 97 kasus, tindak pidana terhadap keamanan negara dan tindak pidana umum lainnya 29 kasus, tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya 105 kasus serta tindak pidana terorisme dan lintas negara sebanyak 3 kasus,” kata Kajati Aceh.

Selain itu, dalam melaksanakan program Restorative Justice (RJ), Kejati Aceh telah menyelesaikan sebanyak 106 perkara melalui mekanisme keadilan restoratif.

Kajati mengatakan, pada bidang pembinaan, dalam rangka peningkatan SDM Jaksa dan pegawai TU, Kejati Aceh telah mengirim peserta untuk mengikuti berbagai jenis Diklat dengan jumlah peserta seluruhnya sebanyak 52 orang

Pada periode ini, melalui bidang Pembinaan Kejati Aceh juga telah berhasil menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebanyak Rp 14.254.849.976. (IA)

TAGGED:2023acehcoronahukumhukumanjanuarijulikejatiKejati Aceh Tuntut Hukuman Mati 26 Terdakwa Narkotikamati!narkotika,selamaterdakwatuntut
Previous Article Seorang istri di Aceh Singkil kritis setelah menjadi korban pembacokan yang dilakukan suaminya sendiri di Desa Ketapang Indah, Kecamatan Singkil Utara, Sabtu (22/7) Suami di Aceh Singkil Bacok Istri Hingga Kritis, Diduga Masalah Ekonomi
Next Article Dr Muslem Yacob SAg MPd terpilih sebagai Ketua Umum PW Perhimpunan Keluarga Besar (KB PII) Aceh periode 2023-2027 Muslem Yacob Terpilih sebagai Ketua Umum KB PII Aceh 2023-2027

Populer

Surat Warga
Pejabat Perlu Jaga Ucapan, Jangan Main Api di Ruang Publik 
Senin, 17 November 2025
Ekonomi
Aceh Tuan Rumah Seminar Nasional Forum Komunikasi Dewan Komisaris BPD se-Indonesia
Senin, 17 November 2025
Aceh
Tgk Muhammad Yunus Terpilih sebagai Ketua Badan Baitul Mal Aceh
Sabtu, 15 November 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Plt Kadisdik Aceh Murthalamuddin melaporkan perkembangan program strategis sektor pendidikan ke Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem). (Foto: Ist)
Pendidikan
Plt Kadisdik Aceh Lapor ke Mualem: Hak Guru dan Beasiswa Yatim Cair, SK Kepsek dalam Proses
Senin, 17 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Umum

Nasir Djamil Kritik Putusan MK soal Polisi Aktif Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil

Sabtu, 15 November 2025
Umum

Kata Mualem, Prabowo Tambah Anggaran Rp8 Triliun untuk Aceh tahun 2026

Sabtu, 15 November 2025
Umum

Mualem Tunjuk dr. Hanif sebagai Plt Direktur RSUDZA

Sabtu, 15 November 2025
Aceh

Lima Bulan Lalu Dikecam karena 4 Pulau Hilang, Kini Mendagri Tito Dapat Gelar Kehormatan dari Wali Nanggroe

Rabu, 12 November 2025
Aceh

Kajati Aceh Lantik Wakajati, 5 Asisten, 15 Kajari dan 5 Koordinator

Selasa, 11 November 2025
Aceh

Ratusan Nakes RSJ-RSIA Aceh Demo Kantor Gubernur Tuntut Pembayaran Jasa Medis 2025

Selasa, 11 November 2025
Umum

Ulama Menolak, Wali Kota Lhokseumawe Tarik Kembali Rekomendasi Dukungan Konser Dewa 19

Minggu, 9 November 2025
Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil DJP Aceh menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan beserta barang bukti ke Kejati Aceh, untuk dilimpahkan ke Kejari Langsa, Jum'at (7/11). (Foto: Ist)
Hukum

Tak Setor PPN Rp454 Juta, Pengusaha di Aceh Jadi Tersangka Penggelapan Pajak

Sabtu, 8 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?