INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Kejati Aceh Periksa Mantan Bupati Aceh Barat Terkait Korupsi Peremajaan Sawit

Last updated: Senin, 24 Juli 2023 20:02 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 5 Menit
Mantan Bupati Aceh Barat Ramli MS dimintai keterangan oleh penyidik Kejati Aceh terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), yang bersumber anggarab dari Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS)
Mantan Bupati Aceh Barat Ramli MS dimintai keterangan oleh penyidik Kejati Aceh terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), yang bersumber anggarab dari Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS)
SHARE

BANDA ACEH — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh memanggil mantan Bupati Aceh Barat Periode 2017-2022 Ramli MS dan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Kadistanbun) Aceh Barat Danil Adrian, Senin (24/7/2023).

Keduanya diperiksa dan dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang bersumber dari Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Tahun 2017 – 2020 di Kabupaten Aceh Barat.

Efisiensi Anggaran, Dana Pokir DPRK Aceh Besar Dipotong 30 Persen: Tidak Boleh untuk Biaya Publikasi

Ramli masih berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut. Sebelumnya, penyidik Kejati Aceh telah menetapkan dua orang tersangka dan menahan keduanya dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Program Peremajaan Sawit Rakyat atau replanting, yang Bersumber dari BPDPKS pada Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree (KPMJB) Kabupaten Aceh Barat Tahun 2017 sampai 2020.

- ADVERTISEMENT -

Dua tersangka itu adalah ZZ (Ketua Koperasi KPMJB) dan SM (mantan Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat).

Penahanan dilakukan sesuai surat panggilan terhadap para tersangka, yang telah dilakukan pemeriksaan pada Selasa 20 Juni 2023.

- ADVERTISEMENT -
Perkuat Keislaman, Baitul Mal Aceh dan FDP Bina 20 Muallaf

Terhadap para tersangka telah dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh di Rutan Kelas II B Banda Aceh selama 20 hari terhitung mulai 20 Juni sampai 9 Juli 2023.

Selanjutnya telah dilakukan perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Aceh paling lama 40 hari terhitung mulai 10 Juli sampai 18 Agustus 2023.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Aceh Muhammad Ali Akbar SH MH, Senin sore, 24 Juli 2023 membenarkan pemanggilan mantan Bupati Aceh Barat Ramli MS untuk dimintai keterangan.

Rakyat Lagi Susah, TTI Sorot Pemborosan BPPA Beli Mobil Mewah Pejabat Aceh di Jakarta

Surat panggilan saksi itu Nomor: SP- 13/L.1.5/Fd.1/01/2023. Ramli diminta menghadap Jaksa Penyidik Kejati pada 17 Januari 2023. Namun, baru hari Senin (24/7), Ramli MS bisa hadir memenuhi panggilan penyidik.

- ADVERTISEMENT -

Mantan Bupati Aceh Barat tersebut hadir ke ruangan pemeriksaan Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh Kejati Aceh sendirian. Pemeriksaan berlangsung dari pukul 10.00 hingga 13.30 WIB.

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melakukan penyitaan uang sebesar Rp 17,9 miliar terkait kasus tindak pidana dugaan korupsi dalam pelaksanaan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Barat.

Penyitaan uang dilakukan di 10 rekening Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree.

Ketua koperasi tersebut yakni ZZ sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal berupa dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program Peremajaan Sawit Rakyat yang dananya bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Tahun 2017 – 2020 di Kabupaten Aceh Barat.

“Penyidik dalam perkara tindak pidana dugaan korupsi Peremajaan Sawit Rakyat di Aceh Barat telah menyita uang Rp 17,6 miliar,” ujar Kajati Aceh Bambang Bachtiar didampingi Wakajati Aceh Rudi Irmawan.

Selain itu, juga ikut disita sejumlah mobil, rumah, surat-surat kendaraan dan aset-aset lainnya.Di antaranya 1 unit mobil Honda HR-V Tahun 2022, 1 unit mobil Chevrolet Colorado Tahun 2012, 1 lembar STNK mobil Honda HR-V Tahun 2022, 1 lembar BPKB mobil Honda HR-V Tahun 2022.1 lembar STNK mobil Chevrolet Colorado Tahun 2012, 1 rangkap fotocopy sertipikat Hak Guna Usaha, 1 lembar fotocopy Peta Bidang Tanah, 1 rangkap surat asli Akta Jual beli sebidang tanah dan bangunan di atasnya.

Sebidang tanah seluas 225,50 M2 dan bangunan berupa rumah di Jalan Keperawatan Lorong Masjid No. 3 Dusun Pinang Hijau Desa Suak Ribe Kecamatan Johan Pahlawan Aceh Barat.

Sebidang tanah seluas 1,307 M2 sesuai sertifikat hak milik yang terletak di Desa Seunebok Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat.

Selain melakukan penyitaan, Tim Jaksa Penyidik juga telah menerima pengembalian uang bantuan PSR sebagai keuntungan yang tidak sah yang telah diterima oleh Mitra/Rekanan Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree sejumlah Rp 247.548.000.

Juga dilakukan tindakan pemblokiran terhadap 10 rekening Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree yang tersebar di beberapa bank, yaitu Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Meulaboh, BSI Cabang Meulaboh Imam Bonjol dan Bank Aceh Syariah Cabang Meulaboh. (IA)

TAGGED:acehbaratbupatikejatikorupsimantanMantan Bupati Aceh Barat Ramli MS dimintai keterangan oleh penyidik Kejati Aceh terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR)peremajaanperiksasawitterkaitumumyang bersumber anggarab dari Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS)
Previous Article Plh. Kakanwil Kemenkumham Aceh Rakhmat Renaldy saat menerima kunjungan reses Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh M Nasir Djamil, Senin (24/7) Penjara di Aceh Over Kapasitas Hingga 200 Persen Karena Kasus Narkotika
Next Article Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto bersama Kajari Aceh Besar Basril G SH MH melakukan pencanangan 10 juta Bendera Merah Putih di halaman Kantor Bupati Aceh Besar, Senin (24/7) Pemkab Aceh Besar Canangkan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih

Populer

Aceh
Tgk Muhammad Yunus Terpilih sebagai Ketua Badan Baitul Mal Aceh
Sabtu, 15 November 2025
Umum
Mualem Tunjuk dr. Hanif sebagai Plt Direktur RSUDZA
Sabtu, 15 November 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Ketua MPW ICMI Aceh, Dr Taqwaddin Husin memimpin rapat. (Foto: Ist)
Umum
ICMI Aceh Gelar Silakwil di Aceh Utara, Hadirkan Gubernur dan Sejumlah Tokoh Nasional
Sabtu, 15 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Umum

Nasir Djamil Kritik Putusan MK soal Polisi Aktif Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil

Sabtu, 15 November 2025
Kajari Sabang Elvin Arjuna Candra SH MH memimpin rapat koordinasi Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Masyarakat (Bakor Pakem) Kota Sabang, Kamis (13/11).
Umum

Kejari Sabang Perketat Pengawasan Aliran Kepercayaan Cegah Penyimpangan Keagamaan

Sabtu, 15 November 2025
Umum

Tingkatkan Daya Saing, OJK Aceh Dorong Penguatan Tata Kelola Lembaga Jasa Keuangan

Sabtu, 15 November 2025
Umum

Nanang Agus Sutrisno Dikukuhkan sebagai Kepala BPKP Aceh

Sabtu, 15 November 2025
Umum

Kapolda Tegaskan Peran Brimob Humanis Menjaga Keamanan Aceh

Sabtu, 15 November 2025
Umum

Dibahas Dua Hari, DPRA dan Gubernur Aceh Sepakati KUA–PPAS 2026

Sabtu, 15 November 2025
Umum

Pengelolaan Sumur Minyak Rakyat Aceh Timur Tunggu Juknis Kementerian ESDM

Sabtu, 15 November 2025
Umum

Kejati Aceh Perkuat Sinergi dengan Wartawan, Asintel Baru Tegaskan Keterbukaan Informasi

Sabtu, 15 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?