Umum

Haram Hukumnya Penggunaan Zat Berbahaya untuk Makanan, MPU Minta Pemerintah Aceh Awasi

Banda Aceh – Penggunaan zat berbahaya untuk makanan, obat-obatan dan kosmetik yang dapat membahayakan bagi kesehatan hukumnya adalah haram.

Hal itu disebutkan dalam salah satu butir Rancangan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Tahun 2023 tentang Penggunaan dan Pembuangan Zat Berbahaya dalam Perspektif Hukum Islam, Hukum Positif dan Kesehatan.

ADVERTISEMENT
Lapor SPT Coretax 2026 Iklan Online

Rancangan Fatwa itu diputuskan dalam Sidang Paripurna IV yang dilaksanakan di Gedung Tgk H Abdullah Ujong Rimba MPU Aceh, Rabu (26/7/2023).

Dalam Rancangan Fatwa itu dijelaskan bahwa zat berbahaya adalah bahan berbahaya dan beracun atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi atau jumlahnya baik secara langsung ataupun tidak dapat mencemarkan atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan serta keberlangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya.

ADVERTISEMENT
Iklan Bank Aceh Syariah Menyambut Hari Pers Nasional

“Pembuangan zat yang berbahaya, limbah dan sampah yang dapat mencemarkan udara, air dan tanah di luar fasilitas yang dibenarkan adalah hukumnya haram,” kata Plt Kepala Sekretariat MPU Aceh Drs Zulkarnaini MPd saat membacakan rancangan fatwa tersebut

Namun MPU Aceh membolehkan penggunaan zat yang berbahaya untuk kepentingan medis, makanan, obat-obatan, kosmetik dan lainnya jika sesuai kadar yang ditetapkan oleh para ahlinya.

“Menjaga dan mencegah dari penggunaan dan pembuangan zat bebahaya, limbah dan sampah yang dapat merusak agama, jiwa, harta, akal dan keturunan hukumnya wajib,” tutupnya.

Saat menutup Sidang Paripurna IV itu, Wakil Ketua MPU Aceh Tgk H Hasbi Albayuni atau akrab disapa Abi Bayu itu berharap agar Fatwa MPU Aceh ini bisa bermanfaat bagi semua pihak.

“Tentunya kita berharap apa yang telah dihasilkan ini bermanfaat bagi kita semua, bagi pemerintah dan masyarakat Aceh,” harap Abi Bayu.

Di saat yang sama, MPU Aceh mengeluarkan Taushiyah terkait hal serupa yang ditujukan kepada Pemerintah Aceh hingga pemerintah kabupaten/kota, masyarakat dan para akademisi.

Kepada pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota, MPU Aceh berharap agar memperketat pengawasan terhadap penggunaan bahan/zat yang berbahaya oleh perusahaan dan industri.

Sementara itu kepada masyarakat, MPU Aceh berharap agar membuang limbah, sampah dan zat yang berbahaya pada tempat yang telah disediakan.

Adapun kepada akademisi, khatib dan pihak terkait diharapkan untuk giat menyosialisasikan tentang bahaya penggunaan dan pembuangan zat berbahaya dan beracun serta manfaat hidup bersih dan sehat. (IA)

image_print
author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Orinews Logo

Artikel Terkait