INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

KPU RI Diminta Tunda Terbitkan SK Pengangkatan Anggota KIP Aceh

Last updated: Rabu, 26 Juli 2023 08:04 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Surat permintaan agar KPU RI menunda untuk menerbitkan SK pengangkatan Anggota Komisi KIP Aceh periode 2023-2028
Surat permintaan agar KPU RI menunda untuk menerbitkan SK pengangkatan Anggota Komisi KIP Aceh periode 2023-2028
SHARE

BANDA ACEH — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI diminta agar dapat menunda untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh periode 2023-2028.

Hal itu dikarenakan adanya gugatan dari tiga peserta seleksi calon komisioner Anggota KIP Provinsi Aceh periode 2023-2028 yang mengajukan gugatan terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) ke Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh.

44 Desa Terdampak Bencana di Aceh Tengah Kembali Terang dengan Genset Darurat

Ketiga peserta tersebut memiliki nilai tinggi dari Pansel saat ikut seleksi, namun tidak lulus ketika mengikuti fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan di Komisi I DPRA.

- ADVERTISEMENT -

Ketiganya adalah Prof Muhammad Siddiq MH PhD nilai 83,9, Indra Milwady nilai 83,4 dan Marini SPt MA 82,3.

Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum ERA Law Firm yakni Erlizar Rusli SH MH, Rahmat Hidayat SH MH dan Muttaqin Asyura SH MH, ketiganya mengajukan gugatan ke PN Banda Aceh karena menilai DPRA telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan perkara nomor 31/Pdt.G/2023/PN Bna.

- ADVERTISEMENT -
APBA 2026 Digeser, Prioritaskan Pemulihan Pascabencana Aceh

Kuasa hukum penggugat Erlizar Rusli SH MH mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat permintaan penundaan penerbitan SK pengangkatan Anggota KIP Aceh Periode 2023-2028 ke KPU RI.

Surat Nomor 49/ADV/ERA-LF/VII/2023 tanggal 25 Juli 2023 2023 itu ditujukan kepada Ketua KPU RI di Jakarta dengan tembusan surat ke Mendagri, Menko Polhukam, Ketua DPR RI, Pj Gubernur Aceh dan Ketua Komisi II DPR RI.

“Proses seleksi Anggota KIP Aceh saat ini sedang diperkarakan di Pengadilan Negeri Banda Aceh dengan gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh DPRA dengan perkara nomor 31/Pdt.G/2023/PN Bna, maka kami minta kepada Ketua KPU RI untuk dapat menunda penerbitan SK pengangkatan Anggota KIP Aceh Periode 2023-2028 sampai dengan adanya kekuatan hukum tetap terhadap perkara ini,” kata Erlizar Rusli, Selasa (25/7).

11 Jembatan Bailey di Aceh Rampung, 15 Titik Lainnya Masih Dikerjakan 

Erlizar menambahkan, apabila KPU RI tetap menerbitkan SK pengangkatan Anggota KIP Aceh Periode 2023-2028 dengan belum adanya kekuatan hukum tetap terhadap perkara tersebut, maka akan menimbulkan ketidakpastian hukum.

- ADVERTISEMENT -

Diberitakan sebelumnya, tiga peserta seleksi calon komisioner Anggota KIP Aceh Periode 2023-2028 melalui kuasa hukumnya Erlizar Rusli SH MH telah mengajukan gugatan ke PN Banda Aceh karena tidak terima hasil seleksi yang dilakukan oleh Komisi I DPRA.

Sementara beberapa nama yang dinyatakan lulus fit and proper test sebagai anggota KIP Aceh merupakan peserta dengan nilai terendah dibandingkan ketiga kliennya.

Dari 7 orang yang dinyatakan lulus oleh Komisi I DPRA tiga di antaranya memiliki nilai terendah yaitu Agusni SE dengan nilai 70, Khairunnisak dengan nilai 70,1 dan Muhammad Sayuni SH MKes MH dengan nilai 70,2.

“Ketiga klien kami mengajukan gugatan ke PN Banda Aceh karena menilai DPRA telah melakukan perbuatan melawan hukum. Ada sesuatu yang tidak beres, tidak fair, tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku terhadap proses seleksi calon anggota KIP Aceh periode 2023-2028 yang dilakukan oleh Komisi I DPRA,” ungkap Erlizar Rusli, Selasa (25/7/2023).

Sebelum mengajukan gugatan ke PN Banda Aceh, lanjut Erlizar, ketiga kliennya telah terlebih dahulu menyampaikan sanggahan dan bantahan ke pimpinan DPRA pada Senin (24/7/2023) sebagai bentuk protes hasil fit and proper test Komisi I DPRA.

Sanggahan tersebut melalui surat kuasa hukum Nomor 48/ADV/ERA-LF/VII/2023 tanggal 24 Juli 2023 yang meminta agar pimpinan DPRA tidak melaksanakan rapat paripurna penetapan anggota KIP Aceh periode 2023-2028 pada 24 Juli 2023, namun diabaikan.

“Dengan abainya DPRA terhadap sanggahan dan bantahan kami, maka kami sudah mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan terhadap DPRA ke PN Banda Aceh,” ungkap Erlizar. (IA)

TAGGED:acehanggotadimintakipkpupengangkatanterbitkantundaumum
Previous Article Wakapolda Aceh Brigjen Pol Syamsul Bahri menyematkan tanda siswa kepada seorang perwakilan siswa yang mengikuti Pendidikan dan Pembentukan Bintara Polri Gelombang II Tahun 2023 di SPN Polda Aceh, Seulawah, Aceh Besar, Selasa (25/7) 418 Siswa Ikut Pendidikan Bintara Polri di SPN Polda Aceh
Next Article Pj Wali kota Kota Banda Aceh Amiruddin memimpin rapat evaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di ruang rapat pendopo, Selasa (25/7) Pemko Banda Aceh Buru PAD, Garap Seluruh Potensi Penerimaan Daerah

Populer

Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Surat Warga
Kebun Pala Warga Alue Keutapang Pidie Jaya Mati Total Akibat Banjir Bandang
Senin, 12 Januari 2026
Muhammad Hasbar Kuba, Koordinator Kaukus Peduli Aceh sekaligus Konsultan Hukum di DSI Lawfirm.
Politik
DPRK Diam, Publik Desak Sidang Angket Pemakzulan Bupati Aceh Selatan
Senin, 12 Januari 2026
Prof Dr Mirza Tabrani SE MBA DBA resmi mendaftar sebagai calon Rektor Universitas Syiah Kuala (USK) periode 2026–2031.
Pendidikan
Mantan Komisaris Bank Aceh Prof Mirza Tabrani Daftar Calon Rektor USK
Minggu, 19 Oktober 2025
Aceh
Tanah Amblas Terjadi di Ketol Aceh Tengah, Badan Geologi ESDM Terjunkan Tim Mitigasi
Sabtu, 11 Desember 2021

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Umum

Polda Aceh Bangun Perumahan Meutuah Residen untuk Personel

Minggu, 11 Januari 2026
Umum

Monopoli Pengadaan APBK Aceh Selatan, Belasan Paket Proyek Digarap CV yang Sama

Minggu, 11 Januari 2026
Umum

Balai Pengajian Dayah Thalibul Huda di Aceh Besar Terbakar

Sabtu, 10 Januari 2026
Umum

Ditlantas Polda Aceh Umumkan Persyaratan Urus STNK Hilang-Rusak Akibat Bencana

Sabtu, 10 Januari 2026
Umum

500 Ton Beras dan Bantuan Logistik PMI Tiba di Pelabuhan Krueng Geukuh

Jumat, 9 Januari 2026
Umum

Kapolres Pidie Jaya Serahkan Ekskavator Percepat Pembersihan Lumpur

Jumat, 9 Januari 2026
Umum

Huntara Mulai Dibangun di Aceh Timur, Target 10 Hari Siap

Jumat, 9 Januari 2026
Umum

Gas Muncul di Tanah Bekas Banjir Nagan Raya, BPMA: Aman Selama Tidak Ada Pembakaran  

Jumat, 9 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?