INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

PT Banda Aceh Terima 394 Perkara Banding, Narkotika dan Korupsi Mendominasi

Last updated: Jumat, 28 Juli 2023 15:40 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Hakim Tinggi Humas PT Banda Aceh Dr Taqwaddin Husin SH SE MS
Hakim Tinggi Humas PT Banda Aceh Dr Taqwaddin Husin SH SE MS
SHARE

BANDA ACEH – Pengadilan Tinggi Banda Aceh (PT BNA) sebagai pengadilan tingkat kedua yang berwenang mengadili upaya hukum banding menyampaikan penanganan perkara selama periode tahun 2023 yang sudah berjalan, dimulai dari bulan Januari hingga Juli.

Hakim Tinggi Humas PT Banda Aceh Dr Taqwaddin Husin SH SE MS mengungkapkan, PT BNA telah menerima sebanyak 394 perkara banding, yang berasal dari keseluruhan 22 Pengadilan Negeri se-Aceh, yang berada dalam wilayah jurisdiksinya.

Nasir Djamil Kritik Putusan MK soal Polisi Aktif Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil

Hal ini menurut data Aplikasi SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Banding yang dikelola PT Banda Aceh, per hari Kamis sore tanggal 27 Juli 2023.

- ADVERTISEMENT -

Dari seluruh perkara tersebut, sejumlah 284 merupakan ranah pidana, 76 perkara dengan ranah perdata, dan 34 perkara sisanya termasuk ke kelompok perkara tindak pidana korupsi (Tipikor).

Taqwaddin kemudian merincikan, bahwa 284 perkara pidana tersebut memiliki klasifikasi yang bermacam-macam, mulai dari kasus penyalahgunaan narkotika sebanyak 200 perkara, pencurian sebanyak 15 perkara, penganiayaan sebanyak 12 perkara, serta kejahatan terhadap nyawa sebanyak 8 perkara.

- ADVERTISEMENT -
Kata Mualem, Prabowo Tambah Anggaran Rp8 Triliun untuk Aceh tahun 2026

Disusul dengan perkara yang jumlahnya jauh lebih sedikit, seperti klasifikasi ITE, perlindungan anak, dan penghinaan masing-masing sebanyak 5 perkara, penipuan, tindak pidana khusus lainnya, laka lantas dan KDRT masing-masing sebanyak 4 perkara.

Tindak pidana senjata api/benda tajam dan pertambangan tanpa izin masing-masing sebanyak 3 perkara, pengancaman, penggelapan, dan pencemaran nama baik masing-masing sebanyak 2 perkara.

Terakhir, kejahatan yang jumlah perkaranya paling rendah antara lain: perbuatan tidak menyenangkan, penghinaan terhadap lambang negara, kerusakan lingkungan, tindak pidana di bidang kesehatan, mengedarkan uang palsu, pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, dan kejahatan terhadap kemerdekaan orang masing-masing sebanyak 1 perkara.

Mualem Tunjuk dr. Hanif sebagai Plt Direktur RSUDZA

Sementara itu, dari 76 perkara perdata, 57 di antaranya merupakan perkara jenis perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad), 13 perkara wanprestasi, 5 perkara objek sengketa tanah, serta 2 perkara perdata lainnya.

- ADVERTISEMENT -

Selain itu, 34 perkara lainnya merupakan perkara tindak pidana korupsi, yang mana menurut Taqwaddin yang juga sebagai Hakim Ad Hoc Tipikor, jumlah yang terus naik ini menyaingi besaran perkara korupsi terbanyak yang pernah diterima PT Banda Aceh sejak lima tahun terakhir, yaitu pada tahun 2022 dengan jumlah 38 perkara.

Sehubungan dengan data-data di atas, Taqwaddin berpendapat, jumlah perkara ini masih jumlah sementara dan akan terus bertambah seiring dengan berjalannya sisa waktu tahun 2023 ini, mengingat banyaknya upaya hukum banding yang diterima dari tahun ke tahun yang selalu lebih dari 500 perkara.

“Dan seperti juga tahun lalu, bahwa perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika masih mendominasi perkara banding di Pengadilan Tinggi kami,” ujar Taqwaddin, Jum’at (28/7). (IA)

TAGGED:394acehbandabandingdanHakim Tinggi Humas PT Banda Aceh Dr Taqwaddin Husin SH SE MShukumkorupsimendominasiNarkotika dan Korupsi Mendominasinarkotika,perkaraPT Banda Aceh Terima 394 Perkara Bandingterima
Previous Article Tim Al Farlaky FC asal Aceh Timur, berhasil lolos ke final Tirnamen Bank Aceh Action Cup 2023 setelah meraih kemenangan 1-0 atas PS Amla Lamteungoh, Aceh Besar dalam laga semifinal yang digelar di Stadion H Dimurthala Lampineung Banda Aceh, Kamis sore (27/7) Ar Farlaky FC Lolos ke Final Bank Aceh Action Cup 2023
Next Article Kunjungan Muliaman D. Hadad (Komisaris Utama) BSI saat meninjau progres pembangunan Landmark BSI Aceh, Kamis (27/7) Komut BSI Tinjau Pembangunan Gedung Landmark Banda Aceh, Progres 30 Persen

Populer

Aceh
Tgk Muhammad Yunus Terpilih sebagai Ketua Badan Baitul Mal Aceh
Sabtu, 15 November 2025
Umum
Mualem Tunjuk dr. Hanif sebagai Plt Direktur RSUDZA
Sabtu, 15 November 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Ketua MPW ICMI Aceh, Dr Taqwaddin Husin memimpin rapat. (Foto: Ist)
Umum
ICMI Aceh Gelar Silakwil di Aceh Utara, Hadirkan Gubernur dan Sejumlah Tokoh Nasional
Sabtu, 15 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Aceh

Lima Bulan Lalu Dikecam karena 4 Pulau Hilang, Kini Mendagri Tito Dapat Gelar Kehormatan dari Wali Nanggroe

Rabu, 12 November 2025
Aceh

Kajati Aceh Lantik Wakajati, 5 Asisten, 15 Kajari dan 5 Koordinator

Selasa, 11 November 2025
Aceh

Ratusan Nakes RSJ-RSIA Aceh Demo Kantor Gubernur Tuntut Pembayaran Jasa Medis 2025

Selasa, 11 November 2025
Umum

Ulama Menolak, Wali Kota Lhokseumawe Tarik Kembali Rekomendasi Dukungan Konser Dewa 19

Minggu, 9 November 2025
Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil DJP Aceh menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan beserta barang bukti ke Kejati Aceh, untuk dilimpahkan ke Kejari Langsa, Jum'at (7/11). (Foto: Ist)
Hukum

Tak Setor PPN Rp454 Juta, Pengusaha di Aceh Jadi Tersangka Penggelapan Pajak

Sabtu, 8 November 2025
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, menilai kasus-kasus korupsi di daerah, terutama di sektor konstruksi, umumnya melibatkan dua figur kunci: Kepala Dinas PUPR dan kepala daerah.
Hukum

Mantan Penyidik KPK Sindir OTT “Aneh” di Sumut: Kadis PUPR Kena, Gubernur Aman?

Sabtu, 8 November 2025
Wakil Bupati Pidie Jaya Hasan Basri
Hukum

Polres Pidie Jaya Tunggu Izin Presiden Periksa Wakil Bupati Hasan Basri

Jumat, 7 November 2025
Kejati Aceh menerima kunjungan Direktur Pengendalian Operasi (Dir Dalops) pada Jampidsus Muhammad Syarifuddin SH MH, Kamis (6/11). (Foto: Ist)
Hukum

Jampidsus Evaluasi Capaian Penanganan Korupsi di Kejati Aceh

Jumat, 7 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?