Nasional

OJK Tambah Dua Anggota Dewan Komisioner Baru, Urus Kripto dan Modal Ventura

JAKARTA— Ketua Mahkamah Agung (MA) HM Syarifuddin, Rabu (9/8/2023) mengambil sumpah jabatan dan melantik dua Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK yaitu Agusman sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan lembaga jasa keuangan lainnya.

Kemudian Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto.

ADVERTISEMENT
Lapor SPT Coretax 2026 Iklan Online

Pelantikan dilakukan sesuai Keppres Nomor 67/P Tahun 2023 tentang Pengangkatan Keanggotaaan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.

Agusman dan Hasan Fawzi akan menjabat hingga 2028 dan menambah jajaran ADK OJK menjadi 11 orang yang terdiri atas sembilan orang ADK dan dua orang ADK Ex-officio.

ADVERTISEMENT
Iklan Bank Aceh Syariah Menyambut Hari Pers Nasional

Berikut adalah susunan lengkap ADK OJK:

1. Mahendra Siregar sebagai Ketua merangkap anggota.

2. Mirza Adityaswara sebagai Wakil Ketua merangkap Ketua Komite Etik dan anggota.

3. Dian Ediana Rae sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota.

4. Inarno Djajadi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap anggota.

5. Ogi Prastomiyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun merangkap anggota.

6. Agusman sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan lembaga jasa keuangan lainnya merangkap anggota.

7. Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto merangkap anggota.

8. Friderica Widyasari Dewi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen merangkap anggota.

9. Sophia Isabella Wattimena sebagai Ketua Dewan Audit merangkap anggota.

10. Doni Primanto Joewono sebagai anggota Ex-officio dari Bank Indonesia.

11. Suahasil Nazara sebagai anggota Ex-officio dari Kementerian Keuangan.

Kehadiran dua ADK OJK baru ini merupakan amanat Undang-undang 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang bertujuan untuk semakin mendorong kontribusi sektor keuangan bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkelanjutan dan berkeadilan guna meningkatkan taraf hidup masyarakat, mengurangi ketimpangan ekonomi, dan mewujudkan Indonesia yang sejahtera, maju dan bermartabat.

Pelantikan dan pengambilan sumpah dua ADK OJK ini dihadiri seluruh ADK OJK, sejumlah pimpinan kementerian dan lembaga negara, pelaku industri jasa keuangan serta Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2017-2022 dan 2012–2017. (IA)

image_print

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, Indonesia
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data...

Artikel Terkait