INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Warkop di Aceh Besar Diminta Siapkan Tempat Shalat dan Tutup 15 Menit Sebelum Azan

Last updated: Minggu, 13 Agustus 2023 11:02 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 5 Menit
Para Kepala OPD membahas rancangan edaran penguatan dan peningkatan syariat Islam di ruang kerja Kepala DSI Aceh Besar, di Kota Jantho, Jum'at (11/8/2023)
SHARE

JANTHO – Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki tentang penguatan dan peningkatan syariat Islam, Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto menginstruksikan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk merancang SE berkaitan dengan aturan tersebut.

OPD terkait meliputi, Dinas Syariat Islam, Dinas Komunikasi dan Informatika, Disdikbud, Satpol PP-WH, Disdik Dayah dan Kepala Bagian Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat.

Pemerintah Aceh menjadi sorotan setelah melakukan pengadaan mobil mewah senilai Rp6,55 miliar untuk Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) di Jakarta.
BPPA Beli Mobil Dinas Mewah Rp6,5 Miliar untuk Pejabat Aceh di Jakarta

Salah satunya adalah meminta agar pemilik warung kopi (warkop) atau kafe di Aceh Besar untuk menyiapkan tempat shalat dan tutup tempat usahanyq 15 menit sebelum azan berkumandang.

- ADVERTISEMENT -

Pj Bupati melalui Kepala DSI Rusdi mengatakan, rencana penguatan tersebut merupakan sebuah komitmen penting Pemkab Aceh Besar menyahuti SE Pj Gubernur dalam penguatan pelaksanaan syariat khususnya di Aceh Besar.

“Untuk menindak lanjuti SE itu, kami para OPD diberikan tugas penting untuk mendukung kebijakan Pj Gubernur ACeh, karena ini juga bukti dan komitmen kami mendukung pelaksanaan syariat Islam di Aceh dan Aceh Besar,” kata Rusdi, Sabtu (12/8/2023).

- ADVERTISEMENT -
Utang Rp90 Juta Jadi Motif Tukang Bakso Tewas Ditembak di Lhokseumawe

Ia juga menjelaskan, jika semua OPD memiliki peran penting dalam menyukseskan aturan itu, seperti halnya Satpol PP-WH yang memiliki tugas melakukan patroli rutin dalam rangka melaksanakan penegakan berdasarkan aturan dan qanun yang berlaku, seperti, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2000 tentang pelaksanaan syariat Islam di Nanggroe Aceh Darussalam, Qanun Nomor 12 Tahun 2003 tentang Khamar, Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang Maysir (judi), Qanun Nomor 14 Tahun 2003 tentang Khalwat (mesum) serta Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 451/11286 tentang Penguatan dan Peningkatan Syariat Islam Bagi Aparatur Sipil Negara dan Masyarakat di Aceh.

“Selain itu juga Satpol PP-WH menyampaikan laporan kegiatan patroli rutin kepada Pj Bupati Aceh Besar dan Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Besar setiap bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan,” kata Rusdi.

Sementara Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Aceh Besar mendukung meningkatkan pengawasan terhadap televisi dan radio dalam penyiaran pesan dakwah dan melakukan pemantauan agar media cetak tidak memuat isi bertentangan sesuai dengan norma agama dan adat istiadat Aceh.

Kapolres Lhokseumawe Lantik Kasat Reskrim, Kasat Intelkam dan 1 Kapolsek

Sedangkan Dinas Syariat Islam, Dinas Pendidikan Dayah, MPU, Camat, Imam Mukim dan Keuchik, memiliki tugas mengembangkan, membimbing serta mengawasi pelaksanaan syariat Islam dengan sebaik-baiknya, mencegah segala sesuatu yang dapat mengakibatkan terjadinya kerusakan akhlak atau dekadensi moral.

- ADVERTISEMENT -

Mencegah dan meniadakan perilaku masyarakat yang tidak sesuai dengan prinsip syariat Islam, memaksimalkan fungsi Meunasah/Mushalla atau nama Iain di Gampong atau nama Iain dengan pengajian bagi anak-anak dan orang dewasa setelah maghrib.

“DSI juga harus meningkatkan strategi dakwah dengan memanfaatkan sarana dan media yang sesuai dengan tuntutan zaman dan meningkatkan aktivitas dakwah yang lebih intensif ke gampong-gampong,” terang Rusdi.

Pada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi/Pelaku Usaha agar memastikan tidak terjadinya pelanggaran syariat Islam di tempat usaha, menghentikan kegiatan usaha 15 menit sebelum azan dikumandangkan dan mengimbau kepada pengunjung untuk melaksanakan shalat berjamaah.

“Untuk warung kopi, kafe, tempat wisata dan sejenisnya agar menyiapkan tempat shalat dan tidak membuka kegiatan usaha lewat pukul 00:00 WIB,” ujarnya.

Surat edaran itu juga menyasar Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat dengan melaksanakan syariat Islam pada seluruh aspek kehidupan yang pelaksanaannya meliputi bidang aqidah, syariah dan akhlak, mendidik anggota keluarga terutama anak-anak sebagai generasi penerus terkait pemahaman dan pelaksanaan Syari’at Islam sejak dini baik di rumah maupun tempat-tempat pengajian, mendidik anak melalui ibadah baca Al-Qur’an dan pengajian Bakda Magrib.

“Serta menjaga diri dan anggota keluarga dari perilaku maksiat, menjaga aurat dan kehormatan serta berbusana muslim atau muslimah, tidak berdua-duan (khalwat) antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram baik di tempat umum, tempat sepi maupun di atas kendaraan, mengoptimalkan shalat jamaah lima waktu di tempat kerja, gampong atau nama Iain dan tempat umum Iainnya dan menghentikan seluruh aktivitas 15 menit saat Azan berkumandang dan bergegas untuk melaksanakan shalat berjamaah dimana azan dikumandangkan,” pungkasnya. (IA)

TAGGED:acehazanbesardandimintamenitsebelumshalatsiapkantempattutupumumwarkop
Previous Article FGD Hasil Inventarisasi dan Identifikasi Tanah Ulayat dan Komunal Provinsi Aceh USK Inventarisir 148 Bidang Tanah Ulayat di Aceh
Next Article WhatsApp Image 2023-08-13 at 17.55.26 Golkar-PAN Gabung Koalisi Gerindra-PKB, Deklarasikan Prabowo Capres 2024

Populer

dr. Suzanna Octiva SpKJ
Opini
Ketika Penjaga Kesehatan Aceh Bertahan Tanpa Kepastian
Rabu, 12 November 2025
Dr (cand) Yohandes Rabiqy
Opini
Aceh Kaya Energi, Tapi Miskin Otoritas
Kamis, 13 November 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Umum

Buntut Masalah di BSI, Pemerintah Pusat Diminta Salurkan Dana APBN Lewat Bank Aceh

Kamis, 13 November 2025
Umum

MaTA: Dua Hari Bahas KUA-PPAS, RAPBA 2026 Terancam Tak Berkualitas

Kamis, 13 November 2025
Umum

Pelaku Penembakan Tukang Bakso di Lhokseumawe Ditangkap

Kamis, 13 November 2025
PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Aceh
Umum

Jasa Raharja Aceh: Denda SWDKLLJ Belum Termasuk Pemutihan Pajak Kendaraan

Kamis, 13 November 2025
Panitia Kerja (Panja) Pelestarian Cagar Budaya Komisi X DPR RI mengunjungi Aceh Besar, Rabu (12/11).
Umum

Komisi X DPR RI Tinjau Cagar Budaya di Aceh Besar, Pemkab Usul Anggaran Rp21,5 Miliar

Kamis, 13 November 2025
Umum

Percepatan Pembangunan, TNI Bentuk Batalyon Teritorial di Aceh Tenggara

Kamis, 13 November 2025
Umum

Spesialis Mencuri di Warung, Dua Pemuda di Pidie Jaya Ditangkap Polisi

Kamis, 13 November 2025
Umum

Kapolres Langsa Pimpin Sertijab Kasat Intelkam, Kasat Resnarkoba dan 1 Kapolsek

Kamis, 13 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?